Sistem Politik Indonesia Era Reformasi: Harapan Demokrasi hingga Tantangan Oligarki - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Saturday, December 13, 2025

Sistem Politik Indonesia Era Reformasi: Harapan Demokrasi hingga Tantangan Oligarki

Oleh: Khalisah Najla.K  Mahasiswa ilmu politik universitas Andalas Padang 



Reformasi 1998 menjadi momen bersejarah yang mengubah sistem politik Indonesia dari era rezim otoriter atau orde baru menuju era reformasi. Reformasi membawa perubahan pada bangsa Indonesia menuju era demokrasi. Dimana pemilihan umum dilakukan dengan lebih terbuka, kebebasan pers dijamin, dan partai politik yang mulai bermunculan. 

Namun, apakah sistem politik Indonesia di masa reformasi benar-benar mewujudkan demokrasi yang sejati, atau hanya merupakan pergantian kekuasaan yang masih dikuasai oleh kelompok elit oligarki?


Sejak merdeka, Indonesia telah mengalamai perubahan sistem politik yang signifikan dalam upaya mencari bentuk sistem politik yang sesuai dengan kondisi Indonesia demi menciptakan pemerintahan yang stabil, demokratis, serta menciptakan kesejahteraan rakyat. Era reformasi dimulai ketika Presiden Soeharto mengundurkan diri pada tanggal 21 Mei 1998 setelah berkuasa selama 32 tahun, membuka jalan bagi perubahan besar dalam sistem politik Indonesia.

Era ini ditandai dengan amandemen Undang-Undang Dasar 1945 yang memperluas kebebasan berpendapat. Konstitusi 1945 diubah sebanyak empat kali anatara tahun 1999-2002 agar lebih sesuai dengan kebutuhan bangsa. 

Masa jabatan presiden dibatasi menjadi dua periode lima tahun, dan kewenangan untuk membuat undang-undang diberikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan bukan kepada presiden. Hal ini penting untuk mencegah kekuasaan terlalu terkonsentrasi pada satu orang, seperti yang terjadi selama 32 tahun di bawah kepemimpinan Soeharto. Amandemen tersebut juga menciptakan lembaga-lembaga nasional baru seperti Mahkamah Konstitusi, Dewan Perwakilan Daerah, dan Komisi Yudisial, yang membantu memastikan keseimbangan kekuasaan dalam pemerintahan. Masa transisi ini membentuk lingkungan sosial-politik yang lebih terbuka dengan berbagai tantangan termasuk dorongan untuk demokrasi yang lebih kuat, tuntutan otonomi daerah yang lebih besar, dan upaya membangun pemerintahan yang lebih baik.

Kebebasan pers mengalami peningkatan dan menjadi salah satu bagian terpenting dari demokrasi Indonesia. Kebebasan pers dijamin oleh konstitusi dan media dapat melaporkan berbagai isu dengan lebih bebas. Kebebasan berbicara dan berorganisasi juga terlindungi yang memungkinkan masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam politik. Selain itu, sistem multipartai dilakukan setelah era reformasi. Pada pemilihan umum tahun 1999 terdapat 48 partai politik yang bersaing. Ini sangat berbeda dari era orde baru yang hanya tiga partai diizinkan. Sistem multipartai memberi masyarakat lebih banyak pilihan dan memungkinkan berbagai kepentingan untuk terwakili di parlemen.

Pemilihan langsung presiden dan pemimpin daerah yang berarti rakyat memiliki suara langsung dalam memilih pemimpin mereka. Pemilihan langsung ini memperkuat legitimasi demokrasi para pemimpin terpilih karena menerima mandat langsung dari rakyat. Sistem ini juga membuat para pemimpin lebih merasa bertanggungjwab kepada rakyat.

Penghapusan dwifungsi ABRI juga masuk pencapaian dalam sistem politik selama era reformasi. TNI dan Polri dipisahkan secara kelembagaan dan militer tidak lagi secara otomatis mendapatkan kursi di DPR/MPR. Militer kini fokus pada pertahanan nasional sedangkan kepolisisan menangani keamanan internal. Pemisahan ini membuat peran dan tanggungjawab masing-masing lembaga menjadi lebih jelas.

Namun, dibalik berbagai pencapaian baik tersebut, sistem politik era reformasi juga menghadapi banyak tantangan yang mengancam kualitas demokrasi itu sendiri. Salah satu tantangan terbesar adalah meningkatnya pengaruh oligarki dalam mengendalikan arah politik nasional. Oligarki bukanlah fenomena baru di Indonesia karena pada era orde baru oligarki hadir dalam bentuk pemerintahan otoriter. Reformasi memberi ruang lebih besar bagi oligarki untuk beroperasi secara bebas melalui mekanisme demokrasi formal. Peneliti dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Syarif Hidayat, menjelaskan bahwa telah terjadi pergeseran mendasar dalam hubungan antara bisnis dan politik di Indonesia. Pada era Orde Baru, bisnis berada di bawah kekuasaan negara, tetapi pada era reformasi, justru negara yang berada di bawah kekuasaan bisnis.

Pemilihan langsung presiden dan pemimpin daerah memang dimaksudkan untuk memperkuat kedaulatan rakyat tetapi juga menciptakan biaya politik yang tinggi. Biaya ini semakin meningkat karena menurut penelitian KPK 82,3% kandidat pemimpin daerah didanai oleh sponsor yang membuka pintu bagi transaksi politik. Biaya politik tinggi ini termasuk pengeluaran untuk menjalankan jaringan di lapangan, termasuk pembelian suara yang menurut survei Global Corruption Barometer dialami oleh 26% pemilih dalam pemilu Indonesia.

Beberapa kasus ini menunjukkan hubungan yang kuat antara biaya politik yang tinggi dan korupsi. Dari Agustus hingga November 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap tiga pemimpin daerah, termasuk seorang gubernur dan seorang bupati yang baru menjabat kurang dari setahun sejak pelantikan mereka pada Februari 2025. Salah satu contohnya adalah kasus Ardito Wijaya, Bupati Lampung Tengah, yang ditangkap oleh KPK dan diduga menerima sekitar Rp5,75 miliar dana ilegal. Sebagian besar uang ini diyakini telah digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang digunakan untuk mendanai kampanye pemilu 2024. Kasus ini jelas menunjukkan bagaimana kebutuhan untuk membangun kembali modal politik dapat menyebabkan praktik korupsi yang merugikan rakyat.

Para oligarki juga menggunakan sistem demokrasi untuk mempertahankan kekuasaan mereka dengan mengandalkan dinasti politik. Praktik ini bertentangan dengan gagasan negara demokrasi, tetapi telah terjadi sejak era orde baru dan terus berkembang selama era reformasi. Dinasti politik memungkinkan kekuasaan diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya melalui ikatan keluarga atau warisan. Keluarga dengan kekuasaan yang ada memiliki akses mudah ke pendanaan, jaringan politik, dan dukungan birokrasi, yang dapat mereka wariskan kepada anggota keluarga lainnya. Hal ini menciptakan representasi politik yang tidak setara dan membatasi peluang bagi warga biasa yang tidak memiliki koneksi keluarga dalam lingkaran kekuasaan.

Pengaruh oligarki terhadap kebijakan pemerintah sangat signifikan. Jeffrey Winters, dalam bukunya yang berjudul oligarchy, mengidentifikasi dua jenis oligarki yang sering diciptakan pemerintah: ekstraktif dan produktif. Pemerintah Indonesia cenderung mengikuti model ekstraktif, yang berfokus pada pengambilan keuntungan dari kepentingan publik. Kontrol atas minyak, gas, dan sumber daya mineral sering digunakan oleh kelompok oligarki dan faksi tertentu. Kelompok-kelompok ini cenderung menggunakan komoditas strategis terutama untuk meningkatkan kekayaan elit daripada meningkatkan kesejahteraan masyarakat umum. Kebijakan yang dibuat dalam proses politik yang dikendalikan oleh oligarki biasanya menguntungkan sekelompok elit daripada kepentingan masyarakat luas.

Para oligarki sering menggunakan simbol dan bahasa populis untuk membenarkan proyek-proyek yang sebenarnya menguntungkan sekelompok elit. Gagasan seperti gotong royong, kerakyatan, atau pembangunan untuk rakyat sering digunakan sebagai kedok untuk kebijakan yang sebenarnya melayani kepentingan para oligarki. Hal ini mempersulit masyarakat untuk melawan karena mereka mungkin tidak menyadari adanya manipulasi di balik pesan-pesan populis tersebut. Era digital juga telah membawa paradoks baru pada dinamika kekuasaan oligarki. Di satu sisi, media sosial merupakan alat yang ampuh bagi para oligarki untuk berkampanye dan mengendalikan narasi melalui influencer dan konten ringan serta menghibur untuk menjangkau pemilih muda.

Sistem politik Indonesia sejak era reformasi menghadapi dilema mendasar antara demokrasi prosedural yang berfungsi dengan baik dan demokrasi substantif yang belum terwujud. Pemilu diadakan secara teratur, kebebasan pers dijamin, dan banyak partai politik telah berkembang, tetapi semua mekanisme demokrasi ini telah dikuasai oleh kepentingan para oligarki untuk mempertahankan dan memperluas kekuasaan mereka. Reformasi yang awalnya dimaksudkan untuk menciptakan sistem politik yang lebih demokratis dan adil justru menciptakan ruang bagi oligarki untuk beroperasi dengan pengawasan yang lebih longgar. Tanpa reformasi komprehensif dalam sistem partai, pendanaan politik, dan penguatan supremasi hukum, Indonesia akan terus terjebak dalam oligarki elektoral, di mana demokrasi hanya tetap menjadi proses formal tanpa memberikan kesejahteraan dan keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sumber Referensi

Abudullah. (2025). Reformasi Hukum dalam Cengkeraman Oligarki: Menelususri Kesenjangan Legitimasi Konstitusional dan Kepentingan Elite. Jurnal Serambi Hukum, 18 (1). https://www.journal.uniba.ac.id/index.php/SH/article/view/1353/869

Arsip Nasional Republik Indonesia. (2025). Menelusuri Sejarah Ekonomi-Politik Indonesia dari Orde Baru hingga Reformasi. Arsip Nasional Republik Indonesia. https://www.anri.go.id/en/publications/news/menelusuri-sejarah-ekonomi-politik-indonesia-dari-orde-baru-hingga-reformasi

Batalipu, G. (2025). Aturan Dana Kampanye Mendesak untuk Atasi Biaya Politik Tinggi. Lampost.co. https://lampost.co/hukum/aturan-dana-kampanye-mendesak-untuk-atasi-biaya-politik-tinggi/


No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS