Ticker

6/recent/ticker-posts

Korupsi dan Perizinan Ilegal di Taman Nasional Teso Nilo,Pelalawan Riau


Oleh : Yuni Sartika Nim : 2410831015Mata Kuliah : Integritas dan anti korupsi Fakultas Sosial Politik universitas Andalas Padang
 


Referensi : - Jaksa Agung Temukan Dugaan Korupsi dan Penerbitan SHM Ilegal di TNTN Riau Kompas.com, 14 Juni 2025, 11:55 WIB Firda Janati, Nawir Arsyad Akbar Tim Redaksi

- Skandal TNTN, Dugaan Korupsi Surat Tanah Libatkan Oknum Aparat, Kejati Riau Turun Tangan,NN,SENIN, 16 JUNI 2025


Korupsi hutan dan gagalnya pengawasan di Indonesia,kasus korupsi di Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) Riau nunjukin betapa lemahnya sistem hukum kehutanan, di mana oknum pejabat diduga bikin dokumen palsu kayak SKT, KTP, sampe SHM ilegal di area lindung. Saya sebagai mahasiswa ilmu politik liat ini sebagai bukti elite lokal dan pendatang manfaatin celah aturan buat ubah hutan jadi kebun sawit, sampe luas TNTN menyusut drastis.

Sawit udah jadi andalan hidup buat warga pendatang di TNTN, plus mereka juga bangun sekolah, listrik, dan masjid yang bikin susah direlokasi. Trus ada konflik sama gajah dan harimau yang rusak kebun atau rumah, jadi butuh solusi politik yang gabungin relokasi sama bantuan duit jangka panjang.Satgas PKH pimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin dorong kerjasama antar lembaga buat ambil alih lahan lagi, tapi kalo institusi gak direformasi, korupsi oknum bakal keulang. Pemerintah Riau harus gerak cepet relokasi warga pake program sawit alternatif kayak agroforestri, sambil bikin pengawasan birokrasi lebih ketat lewat lembaga independen.

Dari berita yang saya baca di kompas.com jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menyampaikan adanya dugaan korupsi di lahan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Burhanuddin menuturkan, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menemukan banyak dokumen kependudukan hingga kepemilikan tanah palsu beredar di TNTN. "Dugaan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) palsu. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) di dalam kawasan hutan TNTN, serta dugaan tindak pidana korupsi oleh oknum aparat," jelas Burhanuddin dikutip dalam keterangannya,Sabtu(14/6/2025).

Bahrhanuddin jugan mengatakan kalua permasalahan TNTN bukan hanya isu lingkungan hidup, tapi juga mencangkup permasalahan ekonomi dan social masyarakat. Penegakan hukum terkait kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN) di Riau kini memasuki tahap krusial. Kejaksaan Tinggi Riau tengah menyelidiki dugaan korupsi dalam penerbitan dokumen pertanahan ilegal di wilayah tersebut, menyusul penyitaan lahan seluas lebih dari 81 ribu hektar yang dikuasai secara tidak sah. Lahan yang seharusnya dipertahankan sebagai kawasan konservasi ini diduga telah beralih fungsi menjadi kebun kelapa sawit oleh sejumlah pihak yang kini menjadi fokus penyelidikan. Diduga kuat ada pemalsuan dokumen seperti Sertifikat Hak Milik, Surat Keterangan Tanah, dan dokumen kependudukan.Pihak kejaksaan mendalami bagaimana penerbitan dokumen legal bisa terjadi di atas kawasan konservasi, yang menurut mereka mustahil tanpa keterlibatan aparat berwenang.

Penyelidikan dilakukan secara terintegrasi antara Kejari Pelalawan dan Kejati Riau, yang juga fokus mengumpulkan informasi dan memastikan aspek hukum ditegakkan. Kasus ini menjadi prioritas mengingat tingkat kerusakan dan keterlibatan berbagai aktor yang kompleks. Selain aspek administrasi tanah, penyelidikan juga mengarah ke penyalahgunaan wewenang dan praktik gratifikasi. Jaksa Agung bahkan menegaskan bahwa keterlibatan aparat dalam penerbitan dokumen ilegal merupakan bagian dari tindak kejahatan terstruktur yang merusak kepercayaan publik. Penindakan tegas dinilai penting untuk menjaga integritas negara, khususnya dalam menjaga kelestarian kawasan hutan.Investigasi lebih lanjut mengungkap bahwa mayoritas penggarap lahan berasal dari luar daerah, yang menunjukkan adanya jaringan yang mengatur masuknya mereka ke kawasan TNTN. 

Dengan penyitaan lebih dari 81 ribu hektar ini, warga yang menduduki lahan tersebut diberikan waktu tiga bulan untuk mengosongkan kawasan secara sukarela. 

Pemulihan ekosistem Tesso Nilo menjadi tantangan besar yang membutuhkan kerja sama lintas instansi.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS