Oleh : Bryan Maulana Hadie, Mahasiswa Biology Universitas Andalas, Padang
Filosofi hidup sebagai masyarakat Minangkabau alam takambang jadi guru masih nyata diterapkan dalam kehidupan masyarakat lokal di Sumatera Barat, salah satunya melalui praktik kearifan lokal lubuk larangan yang hingga kini tetap dijaga dan dipatuhi sebagai bentuk pelestarian alam berbasis nilai adat.
Di tengah aliran sungai yang membelah nagari-nagari di Sumatera Barat, hidup sebuah tradisi lama yang hingga kini masih dijaga: lubuk larangan. Praktik ini merupakan cara masyarakat adat mengelola sumber daya perairan dengan menetapkan bagian tertentu sungai sebagai kawasan yang tidak boleh dieksploitasi dalam kurun waktu tertentu. Aturan tersebut dijalankan secara kolektif, melibatkan masyarakat adat bersama perangkat nagari sebagai bentuk tanggung jawab bersama terhadap alam.
Keberlangsungan lubuk larangan tidak terlepas dari filosofi alam takambang jadi guru, sebuah pandangan hidup yang menempatkan alam sebagai sumber pembelajaran. Masyarakat Minangkabau meyakini bahwa alam memiliki hukum dan keseimbangannya sendiri, sehingga manusia tidak boleh bersikap serakah. Menjaga alam berarti menjaga keberlanjutan hidup, agar sumber daya tetap dapat dimanfaatkan oleh generasi berikutnya.
Di berbagai nagari di Sumatera Barat seperti Patomuan (Agam), Sarilamak (50 Kota), Salibutan (Lubuk Alung), penetapan lubuk larangan dilakukan melalui musyawarah adat yang melibatkan ninik mamak, tokoh agama, pemuda, serta pemerintah nagari. Sungai yang telah disepakati sebagai lubuk larangan tidak boleh diambil ikannya dalam jangka waktu tertentu, mulai dari satu tahun hingga beberapa tahun, guna memberi kesempatan bagi ikan untuk berkembang biak secara alami.
Saat masa larangan berakhir, pembukaan lubuk larangan dilakukan pada waktu yang telah ditentukan bersama. Momen ini kerap disertai dengan kegiatan adat atau keagamaan, menandai kebersamaan dan rasa syukur masyarakat. Ikan yang diperoleh tidak dimanfaatkan secara pribadi, melainkan digunakan untuk kepentingan bersama, seperti pembangunan fasilitas nagari, kegiatan sosial, atau perayaan adat.
Keberadaan lubuk larangan terbukti memberi dampak nyata: ekosistem sungai tetap terjaga, populasi ikan air tawar bertahan, dan ikatan sosial masyarakat semakin kuat. Di tengah gempuran modernisasi dan eksploitasi sumber daya yang kian masif, lubuk larangan hadir sebagai bukti bahwa nilai adat dan kearifan lokal mampu menjadi fondasi penting dalam upaya konservasi lingkungan.
Masyarakat Sumatera Barat menilai bahwa selama filosofi alam takambang jadi guru masih dipegang teguh dan praktik lubuk larangan akan tetap bertahan sebagai warisan budaya sekaligus strategi ekologis yang relevan hingga kini.

































0 Comments