Ticker

6/recent/ticker-posts

Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah sebagai Upaya Transparansi dan Efisiensi Pengelolaan Keuangan Publik

 

Penulis : Zio surya pratama Fakultas ekonomi dan bisnis universitas andalas



Studi Kasus Pemerintah Kabupaten Tanah Datar


Abstrak

Perkembangan teknologi digital telah membawa perubahan signifikan dalam tata kelola keuangan publik, baik di tingkat pusat maupun daerah. Digitalisasi transaksi keuangan daerah menjadi instrumen penting dalam mewujudkan transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan publik. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis penerapan digitalisasi transaksi keuangan daerah di Kabupaten Tanah Datar dengan mengadaptasi dan membandingkan temuan penelitian Balqis Zhofayra Alya dkk. (2024) mengenai Kota Medan.

Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode analisis deskriptif. Data diperoleh melalui studi dokumen, regulasi, serta laporan keuangan daerah yang relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengimplementasikan berbagai sistem digital, seperti Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui TP2DD, transaksi non-tunai berbasis perbankan dan QRIS, sistem pajak dan retribusi daerah online, serta dashboard monitoring pada BPKD. Implementasi tersebut berkontribusi positif terhadap peningkatan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah. Namun demikian, masih terdapat sejumlah tantangan berupa keterbatasan infrastruktur teknologi, variasi literasi digital aparatur, serta isu integrasi sistem dan keamanan data. Oleh karena itu, diperlukan strategi berkelanjutan melalui peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi, dan sinergi pusat–daerah agar transformasi digital keuangan daerah dapat berjalan optimal.

Kata kunci: digitalisasi keuangan daerah, transparansi, efisiensi, pengelolaan keuangan publik, Kabupaten Tanah Datar.

Pendahuluan

Transformasi digital di sektor publik merupakan kebutuhan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, efisien, dan akuntabel. Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) mendorong seluruh instansi pemerintah, termasuk pemerintah daerah, untuk mengintegrasikan teknologi informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Dalam konteks pengelolaan keuangan daerah, digitalisasi transaksi keuangan diyakini mampu meminimalkan praktik administrasi manual yang rentan terhadap kesalahan dan penyimpangan. Penelitian Alya dkk. (2024) pada Pemerintah Kota Medan menunjukkan bahwa penerapan e-budgeting, SIPD, dan sistem pembayaran digital mampu meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah serta memperkuat transparansi anggaran. Temuan tersebut menjadi rujukan penting bagi daerah lain yang tengah mendorong transformasi digital, termasuk Kabupaten Tanah Datar.

Kabupaten Tanah Datar sebagai salah satu daerah di Provinsi Sumatera Barat telah memulai implementasi digitalisasi transaksi keuangan melalui SIPD, ETPD, transaksi non-tunai, serta digitalisasi pajak dan retribusi daerah. Upaya ini sejalan dengan prinsip good governance dan reformasi birokrasi. Namun, proses transformasi tersebut masih menghadapi berbagai tantangan teknis dan kelembagaan. Oleh karena itu, artikel ini bertujuan untuk mengkaji implementasi digitalisasi transaksi keuangan daerah di Kabupaten Tanah Datar serta menganalisis kontribusinya terhadap transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan publik.

Tinjauan Pustaka

Digitalisasi Keuangan Daerah

Digitalisasi keuangan daerah merupakan proses pemanfaatan teknologi informasi dalam seluruh siklus pengelolaan keuangan daerah, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan dan pengawasan. Sistem seperti SIPD, e-budgeting, dan e-audit dirancang untuk menciptakan proses yang lebih efisien, terintegrasi, dan akuntabel dibandingkan sistem manual.

Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Publik

Transparansi keuangan publik merujuk pada keterbukaan pemerintah dalam menyediakan informasi anggaran yang mudah diakses oleh masyarakat. Digitalisasi memperkuat transparansi melalui penyajian data real time, keterlacakan transaksi, serta kemudahan pengawasan oleh publik dan lembaga pengawas.

Efisiensi Pengelolaan Keuangan Daerah

Efisiensi pengelolaan keuangan daerah dapat dicapai melalui otomasi proses administrasi, percepatan alur kerja, pengurangan biaya operasional, serta pemantauan realisasi anggaran secara real time. Sistem digital memungkinkan pemerintah daerah mengalokasikan sumber daya secara lebih tepat sasaran dan berbasis data.

Pembahasan

Implementasi Digitalisasi Keuangan Daerah di Kabupaten Tanah Datar

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah mengimplementasikan SIPD sebagai sistem utama dalam perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan daerah. SIPD mengintegrasikan seluruh tahapan pengelolaan keuangan dalam satu sistem yang saling terhubung, sehingga meningkatkan konsistensi data dan akuntabilitas.

Selain itu, penerapan Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) mendorong peralihan transaksi dari tunai ke non-tunai. Transaksi penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui kanal perbankan, QRIS, serta sistem pembayaran elektronik lainnya. Kebijakan ini tidak hanya meningkatkan efisiensi dan keamanan transaksi, tetapi juga memperkuat transparansi karena seluruh transaksi tercatat secara otomatis dan dapat ditelusuri.

Digitalisasi juga diterapkan pada sistem pajak dan retribusi daerah, seperti pajak hotel, restoran, hiburan, dan PBB-P2. Melalui sistem online, wajib pajak dapat melakukan pelaporan dan pembayaran secara mandiri, sehingga meningkatkan kepatuhan dan meminimalkan potensi kebocoran penerimaan daerah. Di sisi lain, BPKD memanfaatkan dashboard monitoring untuk memantau realisasi anggaran secara real time, yang berfungsi sebagai alat pengendalian dan evaluasi pelaksanaan APBD.

Studi Perbandingan dengan Kota Medan

Hasil penelitian Alya dkk. (2024) di Kota Medan menunjukkan bahwa digitalisasi keuangan daerah berdampak signifikan terhadap peningkatan transparansi, efisiensi transaksi, optimalisasi PAD, dan kualitas pelayanan publik. Dibandingkan dengan Kota Medan, tingkat kematangan digitalisasi di Kabupaten Tanah Datar masih relatif berkembang. Namun, arah kebijakan dan sistem yang diterapkan menunjukkan kesesuaian dengan praktik terbaik yang telah diterapkan di daerah yang lebih maju.

Kesimpulan

Digitalisasi transaksi keuangan daerah merupakan strategi penting dalam mewujudkan transparansi dan efisiensi pengelolaan keuangan publik. Pemerintah Kabupaten Tanah Datar telah menunjukkan komitmen yang kuat melalui penerapan SIPD, ETPD, transaksi non-tunai, sistem pajak dan retribusi online, serta dashboard monitoring anggaran. Implementasi tersebut memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan tata kelola keuangan daerah.

Meskipun demikian, masih terdapat tantangan yang perlu diatasi, seperti keterbatasan infrastruktur, literasi digital aparatur, dan integrasi sistem. Oleh karena itu, diperlukan upaya berkelanjutan berupa peningkatan kapasitas sumber daya manusia, penguatan regulasi digital, serta sinergi yang lebih erat antara pemerintah pusat dan daerah. Dengan langkah tersebut, digitalisasi keuangan daerah di Kabupaten Tanah Datar diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih optimal bagi transparansi, efisiensi, dan kepercayaan publik.

Daftar Pustaka

Alya, B. Z., Hanum, F., Nasirwan, Hasan, S., & Wahyuni, D. U. (2024). Peran digitalisasi dalam meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan daerah (Studi kasus pada Kota Medan). Jurnal Ilmu Ekonomi dan Bisnis, 2(1), 7–15.

Bank Indonesia. (2021). Elektronifikasi transaksi pemerintah daerah (ETPD) dan peran TP2DD dalam percepatan digitalisasi keuangan daerah. Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2020). Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah. Jakarta.

Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia. (2023). Pedoman Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD). Jakarta.

Pemerintah Indonesia. (2018). Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Jakarta.

Pemerintah Kabupaten Tanah Datar. (2023). Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanah Datar. Tanah Datar.

Lampiran


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS