Ticker

6/recent/ticker-posts

Bikin Malu, Oknum SMPN 32 Padang Telantarkan Isteri Lagi Hamil Tua

 


Seorang guru berinisial ES, yang bertugas di SMP Negeri 32 Padang, diduga menelantarkan perempuan berinisial WP, yang mengaku sebagai istri nikah siri dan kini tengah hamil sembilan bulan. Dugaan ini mencuat setelah WP menyampaikan bahwa dirinya tidak lagi mendapatkan pendampingan, nafkah, serta kepastian status dari ES sejak guru tersebut menerima SK yang ditunjuk sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).


Kronologi Versi WP


WP menjelaskan bahwa sebelum ES dilantik sebagai P3K, hubungan mereka berjalan baik. ES bahkan disebut telah menyusun Surat Perjanjian Suami Istri sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kehamilan WP. Namun setelah SK P3K turun, komunikasi antara keduanya terhenti.


“Nomor saya diblokir. Saya tidak bisa menghubungi dia lagi,” kata WP, yang kini memasuki usia kehamilan sembilan bulan dan mengakui seluruh biaya pemeriksaannya seorang diri.


Surat Perjanjian Bermaterai


RedaksiDaerah.com menerima salinan Surat Perjanjian Suami Istri bertanggal 3 Oktober 2025, ditandatangani oleh ES dan WP serta diketahui langsung oleh Kepala Sekolah SMPN 32 Padang, Rismawati, SS


Dalam dokumen tersebut ES menyatakan:


> “Bertanggung jawab penuh lahir batin atas anak kandung saya… mulai dari persalinan, biaya hidup hingga dewasa nanti.”


 


Surat tersebut juga memuat klausul larangan menyebarkan hal yang berpotensi mencemarkan nama baik di media sosial, Merujuk pada UU ITE.


Upaya Pertemuan Tidak Berhasil


WP mengaku sudah mendatangi SMPN 32 Padang untuk berusaha bertemu ES dan meminta klarifikasi. Namun ia menyebut tidak berhasil bertemu dan belum mendapat sikap resmi dari pihak sekolah.


“Saya hanya minta tanggung jawab untuk anak saya. Tidak lebih,” ujarnya.


Upaya Konfirmasi


RedaksiDaerah.com telah mencoba menghubungi ES melalui panggilan telepon dan pesan WhatsApp, namun belum ada tanggapan hingga berita ini diterbitkan.


Sementara itu, media ini juga berupaya menghubungi pihak sekolah untuk mendapatkan konfirmasi tambahan terkait dugaan penelantaran, keberadaan surat perjanjian, serta langkah-langkah yang akan atau telah diambil pihak sekolah. Hingga saat ini, belum ada jawaban yang dapat dipublikasikan.


Aspek Hukum yang Berpotensi Timbul


Ketika laporan resmi diumumkan, kasus ini berpotensi berkaitan dengan:


Pasal penelantaran istri/anak dalam UU PKDRT


Kewajiban nafkah dan tanggung jawab ayah biologis berdasarkan Putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010


Pengabaian terhadap perjanjian tertulis yang dapat dijadikan alat bukti perdata



WP menyatakan dirinya masih menunggu itikad baik dari ES sebelum mengambil langkah hukum.


Perkembangan Selanjutnya


Perkembangan baru—baik dari ES maupun dari pihak SMPN 32 Padang—akan disampaikan dalam pemberitaan lanjutan begitu konfirmasi resmi diterima.

# sumber media Minangkabaunews.com


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS