Larangan Berjualan di Kelurahan Belakang Balok (Bukittinggi) - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, October 1, 2025

Larangan Berjualan di Kelurahan Belakang Balok (Bukittinggi)

 



Oleh. M. Rafi Andi



Kebijakan publik merupakan instrumen penting bagi pemerintah daerah dalam mengelola kehidupan masyarakat, termasuk dalam konteks penataan ruang kota. Kota Bukittinggi sebagai salah satu destinasi wisata utama di Sumatera Barat menghadapi tantangan besar dalam menata aktivitas pedagang kaki lima (PKL), khususnya di kawasan Belakang Balok yang dikenal padat lalu lintas dan strategis secara ekonomi. Pemerintah daerah menerapkan kebijakan larangan berjualan di kawasan ini sebagai upaya untuk menciptakan ketertiban, memperlancar arus lalu lintas, serta menjaga citra kota wisata. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis latar belakang lahirnya kebijakan, mekanisme implementasi, dampak yang ditimbulkan, serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaannya. Penelitian menggunakan pendekatan deskriptif-kualitatif dengan mengkaji data primer (wawancara dan observasi) serta data sekunder (literatur, peraturan, dan pemberitaan). Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kebijakan larangan berjualan relatif efektif dalam memperbaiki wajah kota dan mengurangi kemacetan, kebijakan ini menimbulkan dampak negatif terhadap aspek sosial-ekonomi pedagang. Ditemukan pula bahwa kebijakan bersifat top-down, dengan minimnya partisipasi pedagang dalam proses perumusan. Artikel ini menyarankan perlunya alternatif kebijakan yang lebih inklusif, seperti penyediaan zona khusus PKL, pemberdayaan ekonomi kecil, dan relokasi yang mempertimbangkan aksesibilitas konsumen. Dengan pendekatan yang partisipatif dan berkeadilan sosial, kebijakan publik akan lebih berkelanjutan sekaligus mendukung pembangunan kota yang humanis.

Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota wisata utama di Sumatera Barat. Daya tarik wisata, kuliner, dan sejarahnya menjadikan kota ini sangat ramai dikunjungi wisatawan. Salah satu kawasan yang sering menjadi pusat aktivitas adalah Kelurahan Belakang Balok, yang terletak di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Kawasan ini tidak hanya menjadi jalur lalu lintas penting, tetapi juga berkembang sebagai lokasi aktivitas ekonomi informal, terutama pedagang kaki lima (PKL).Akan tetapi, tingginya intensitas aktivitas jual-beli di ruang kawasan tersebut membawa konsekuensi kepada ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan berupa larangan berjualan di area Belakang Balok, khususnya di badan jalan, trotoar, serta fasilitas umum. Kebijakan publik dalam bidang penataan ruang kota sering kali menimbulkan dilema. Di satu sisi, pemerintah memiliki kewajiban menjaga ketertiban umum, keindahan kota, serta kelancaran arus lalu lintas. Di sisi lain, masyarakat juga memiliki kebutuhan mendasar untuk mencari nafkah, termasuk melalui sektor informal seperti perdagangan kaki lima (PKL). Fenomena inilah yang tampak nyata di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, khususnya di kawasan Belakang Balok.Belakang Balok merupakan salah satu kawasan yang strategis karena menjadi jalur penghubung utama sekaligus area yang padat aktivitas ekonomi masyarakat. Aktivitas PKL yang menempati badan jalan dan trotoar menimbulkan berbagai masalah, seperti kemacetan lalu lintas, gangguan estetika kota, hingga keluhan wisatawan yang menganggap kota menjadi kurang tertib. Menyadari persoalan tersebut, Pemerintah Kota Bukittinggi menerapkan kebijakan larangan berjualan di kawasan Belakang Balok.Namun, implementasi kebijakan ini menimbulkan kontroversi. Pemerintah berargumentasi bahwa kebijakan ini merupakan langkah penting demi kepentingan umum, sedangkan pedagang menilai kebijakan ini diskriminatif dan merugikan kehidupan ekonomi mereka. Konflik kepentingan inilah yang menjadikan kebijakan larangan berjualan di Belakang Balok penting untuk dikaji secara ilmiah.

Ada beberapa teori yang dapat menjelaskan bagaimana pengimplementasian kebijakan ini yaitu dengan menggunakan teori Menurut Thomas R. Dye (2017), kebijakan publik adalah “apa pun yang dipilih pemerintah untuk dilakukan atau tidak dilakukan”. Kebijakan publik selalu berhubungan dengan kepentingan masyarakat luas, termasuk pengaturan ruang publik dan aktivitas ekonomi. Nugroho (2014) menekankan bahwa kebijakan publik bukan hanya soal isi, tetapi juga proses, aktor, serta konteks sosial-politik yang melingkupinya.PKL merupakan bagian dari sektor informal yang memiliki peran penting dalam perekonomian masyarakat urban. Menurut Bromley (2000), PKL sering dianggap sebagai “masalah kota” karena dianggap mengganggu ketertiban. Namun, bagi kelompok masyarakat menengah ke bawah, PKL justru menjadi tumpuan ekonomi yang menyediakan lapangan kerja.

Konsep tata kota modern menekankan pentingnya keseimbangan antara fungsi ruang, estetika, dan aksesibilitas. Penataan ruang tidak hanya soal fisik, tetapi juga sosial dan ekonomi. Oleh karena itu, kebijakan penataan ruang kota harus mempertimbangkan kebutuhan warga yang memanfaatkan ruang sebagai sumber ekonomi.Ini karena dari teori ini dapat membantu mengetahui dan menjelaskan bahwa suatu individu atau dalam hal ini merupakan para PKL, harus mematuhi kebijakan yang sudah diputuskan oleh pemerintah.

Kawasan Belakang Balok dikenal sebagai jalur vital dengan tingkat mobilitas tinggi. Kehadiran PKL yang menempati badan jalan menimbulkan kemacetan, mempersempit ruang gerak kendaraan, dan mengurangi kenyamanan warga. Selain itu, Bukittinggi sebagai kota wisata membutuhkan tata kota yang rapi dan indah. Inilah yang mendorong pemerintah menerapkan larangan berjualan di kawasan tersebut.Dasar hukum kebijakan berasal dari Peraturan Daerah Kota Bukittinggi tentang Ketertiban Umum, yang melarang penggunaan jalan dan trotoar untuk berjualan. pada tanggal 14 April 2025 menjelaskan bahwa mereka dilarang berjualan di lokasi tersebut mulai Selasa, 15 April 2025.

Surat teguran yang dikeluarkan Satpol PP merujuk pada Peraturan Daerah Kota Bukittinggi Nomor 02 Tahun 2024 mengenai Ketertiban Umum, khususnya pada Pasal 36 Ayat 1 yang mengatur bahwa setiap orang atau badan dilarang berjualan di jalan, trotoar, taman, tempat umum, atau tempat lainnya yang telah ditentukan untuk kepentingan umum,atau tempat lainnya yang telah ditentukan untuk kepentingan umum.Surat tersebut menegaskan bahwa pedagang diharapkan untuk mematuhi aturan yang ada dan tidak berjualan di fasilitas umum atau di lokasi yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Satpol PP juga meminta agar para pedagang segera memindahkan lapaknya sesuai dengan petunjuk yang diberikan. lebihada beberapa hal yang di lakukan pemerintah dalam mengatur permasalahan ini dengan menerap kan Kebijakan melalui tiga tahapan yaitu dengan Sosialisasi: memberikan peringatan dan pemberitahuan kepada para pedagang.Penertiban: operasi oleh Satpol PP untuk menertibkan pedagang yang masi saja melanggar.Relokasi: memindahkan pedagang ke pasar tradisional atau lokasi yang dianggap lebih tertib.Namun, implementasi tidak selalu berjalan mulus. Banyak pedagang kembali ke lokasi lama setelah penertiban karena lokasi relokasi dianggap kurang strategis.

Dampak Kebijakan yang di berlakukan oleh pemerintah daerah kota BUKITTINGGI beradmpak Positif di karenakan arus lalu lintas lebih lancar dan tidak macet di,Estetika kota membaik karna adanya tata ruang kota yang baik dalam pengaturan tata letak sebuah tempat yang di khusus kan untuk berdangang,Wisatawan merasa lebih nyaman.Tetapi ini tidak hanya menimbulkan dampak yang positif tetapi juga akan menimbulkan dampak negatif seperti Pendapatan pedagang yang menurun drastis.Muncul perdagangan liar di tempat lain.Timbul ketegangan antara pedagang dan aparat penegak hukum.Kebijakan larangan berjualan cenderung lebih berpihak pada kepentingan pemerintah untuk menciptakan kota wisata ketimbang kepentingan pedagang kecil. Minimnya partisipasi pedagang dalam proses perumusan kebijakan membuat mereka

Solusi alternatif yang bisa di lakukan yaitu seperti,Meletak kan zona khusus PKL yang tertata dengan baik.Relokasi berbasis aksesibilitas, yaitu memilih lokasi yang tetap dekat dengan konsumen dan tidak jauh dari pusat aktifitas,Pemberdayaan ekonomi pedagang melalui koperasi, pelatihan, dan akses kredit.

Kebijakan larangan berjualan di kawasan Belakang Balok Bukittinggi merupakan langkah pemerintah untuk menata kembali ruang kota dan menjaga citra pariwisata. Kebijakan ini memberikan dampak positif berupa kelancaran lalu lintas dan peningkatan estetika kota. Namun, dampak negatif terhadap pedagang kecil cukup signifikan, terutama pada aspek pendapatan dan keberlangsungan ekonomi.Kebijakan ini cenderung top-down, kurang partisipatif, dan belum menyentuh akar persoalan. Oleh karena itu, solusi alternatif yang lebih humanis dan berkeadilan perlu dipertimbangkan. Penyediaan zona khusus PKL, relokasi yang memperhatikan akses konsumen, serta pemberdayaan pedagang menjadi kunci keberlanjutan kebijakan. Dengan demikian, kebijakan

Kota Bukittinggi merupakan salah satu kota wisata utama di Sumatera Barat. Daya tarik wisata, kuliner, dan sejarahnya menjadikan kota ini sangat ramai dikunjungi wisatawan. Salah satu kawasan yang sering menjadi pusat aktivitas adalah Kelurahan Belakang Balok, yang terletak di Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh. Kawasan ini tidak hanya menjadi jalur lalu lintas penting, tetapi juga berkembang sebagai lokasi aktivitas ekonomi informal, terutama pedagang kaki lima (PKL).

Akan tetapi, tingginya intensitas aktivitas jual-beli di ruang kawasan tersebut membawa konsekuensi kepada ketertiban umum, kebersihan, dan kenyamanan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan berupa larangan berjualan di area Belakang Balok, khususnya di badan jalan, trotoar, serta fasilitas umum. 


Kebijakan ini menimbulkan pro dan kontra, baik dari sisi pemerintah maupun masyarakat,terutama bagi para pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya di kawasan tersebut.


No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS