Ancaman pada Aktivis: Kebebasan Berpendapat yang Kian Tergerus - Jurnalis Sumbar | Portal Berita

Breaking

" Dewan Komisaris PT.Piliang intermaya Media Beserta Wartawan/ i JurnalisSumbar mengucapkan " Selamat Ramadhan 1447 | 2026"

Wednesday, October 1, 2025

Ancaman pada Aktivis: Kebebasan Berpendapat yang Kian Tergerus



Oleh: Aditya Firmansyah.                Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

Kebebasan berpendapat merupakan salah satu hak dasar yang dijamin oleh konstitusi Indonesia. Pasal 28E UUD 1945 dengan jelas menyebutkan bahwa setiap orang berhak menyatakan pikiran secara bebas. Namun, realitas di lapangan menunjukkan bahwa hak ini masih jauh dari kata aman, khususnya bagi para aktivis yang lantang menyuarakan kritik terhadap pemerintah maupun kepentingan korporasi. Ancaman, intimidasi, hingga kriminalisasi semakin sering menghantui mereka.

Ancaman yang Kian Nyata

Dalam beberapa tahun terakhir, laporan mengenai ancaman terhadap aktivis semakin meningkat. Bentuk ancamannya beragam: mulai dari teror melalui pesan singkat, serangan digital, hingga tuduhan hukum yang dinilai tidak proporsional.

Seorang aktivis lingkungan dari Kalimantan yang menolak menyebutkan identitasnya mengatakan, ia kerap mendapat pesan ancaman setelah menolak proyek tambang di desanya. “Saya sering ditelepon orang tak dikenal. Mereka bilang, kalau saya terus bicara, keluarga saya akan ikut kena imbasnya. Itu membuat saya takut, tapi saya tidak bisa diam,” ungkapnya.

Cerita serupa juga datang dari seorang mahasiswa di Jakarta yang terlibat dalam aksi demonstrasi menolak kebijakan kontroversial. Ia menuturkan, “Setelah aksi, akun media sosial saya diretas, foto-foto pribadi disebar, dan saya diintimidasi di dunia maya. Padahal saya hanya menyuarakan aspirasi mahasiswa.”

Demokrasi yang Diuji

Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran serius bagi kehidupan demokrasi. Dalam sistem demokratis, kritik semestinya dipandang sebagai bentuk kontrol sosial, bukan ancaman terhadap stabilitas negara. Namun, kenyataannya kritik kerap dibalas dengan upaya pembungkaman.

Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, dalam sebuah diskusi publik pernah menegaskan: “Demokrasi tanpa kritik ibarat tubuh tanpa imun. Jika kritik dibungkam, maka negara akan kehilangan mekanisme untuk memperbaiki diri.”

Maraknya penggunaan pasal karet dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi sorotan. Alih-alih melindungi masyarakat, pasal ini kerap digunakan untuk menjerat aktivis, jurnalis, dan warga yang bersuara kritis.

Menurut catatan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, sepanjang tahun lalu setidaknya ada puluhan kasus kriminalisasi dengan UU ITE yang menimpa aktivis dan pembela HAM. “Kami melihat ada pola yang mengkhawatirkan, di mana kritik dianggap sebagai serangan, lalu dijawab dengan laporan hukum,” kata Arif Maulana, Direktur LBH Jakarta.

Suara yang Tak Boleh Padam

Meskipun ancaman datang bertubi-tubi, banyak aktivis menolak untuk bungkam. Bagi mereka, berbicara adalah cara memperjuangkan masa depan.

Nurhayati, seorang pegiat perempuan adat di Sulawesi, menegaskan bahwa ia tidak akan berhenti memperjuangkan hak masyarakatnya. “Kami bukan mencari musuh. Kami hanya ingin hutan kami tidak hilang, tanah kami tidak dirampas, dan suara kami didengar. Kalau kami diam, siapa lagi yang akan bicara?” katanya.

Pernyataan Nurhayati menggambarkan bagaimana suara aktivis sering kali bukan hanya mewakili dirinya sendiri, melainkan seluruh komunitas yang mereka bela. Mereka menjadi corong bagi kelompok yang tidak punya akses untuk menyampaikan aspirasi di ruang publik.

Peran Negara dan Masyarakat

Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat tidak bisa hanya dibebankan kepada individu. Negara berkewajiban melindungi hak-hak warganya, termasuk para aktivis. 


Namun, menurut Amnesty International Indonesia, perlindungan tersebut masih sangat minim.

“Negara justru sering kali berada di sisi yang berseberangan dengan aktivis. Alih-alih melindungi, aparat kadang menjadi pelaku intimidasi,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia.

Di sisi lain, masyarakat sipil juga memegang peran penting. Dukungan publik dapat menjadi benteng moral yang melindungi aktivis dari ancaman. Ketika publik menunjukkan solidaritas, peluang pembungkaman menjadi lebih sulit. Sebaliknya, jika masyarakat abai, aktivis akan semakin rentan.

Kebebasan yang Kian Tergerus

Ancaman terhadap aktivis seharusnya menjadi alarm bagi demokrasi. Kebebasan berpendapat bukan sekadar hak individu, tetapi fondasi penting agar kekuasaan tetap terkendali. Jika ruang ini terus menyempit, maka masyarakatlah yang akan paling dirugikan.

“Intimidasi terhadap aktivis adalah sinyal bahaya. Jika dibiarkan, demokrasi akan kehilangan maknanya, berubah menjadi sekadar prosedur tanpa kebebasan,” kata Refly Harun, pakar hukum tata negara.

Penutup

Aktivis bukanlah musuh negara. Mereka adalah warga negara yang peduli, berani bersuara, dan berjuang agar kebijakan yang diambil berpihak pada rakyat. Ancaman terhadap aktivis sejatinya adalah ancaman terhadap kebebasan setiap warga negara.

Melindungi aktivis berarti melindungi demokrasi. Negara, aparat, dan masyarakat memiliki tanggung jawab untuk memastikan suara kritis tetap hidup. Sebab hanya dengan kebebasan berpendapat, demokrasi dapat tumbuh sehat dan memberi manfaat nyata bagi seluruh rakyat.

No comments:

Post a Comment

Kota Padang



"Prakiraan Cuaca Sabtu 24 Januari 2026"




"BOFET HARAPAN PERI"



SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS