Korupsi di Indonesia bukan lagi sekadar kejahatan luar biasa, melainkan telah menjelma menjadi penyakit struktural yang sulit disembuhkan. Hampir setiap pekan, publik disuguhi pemberitaan pejabat publik yang tertangkap tangan menerima suap, gratifikasi, atau menyalahgunakan kewenangan. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan mendasar: mengapa setelah lebih dari dua dekade reformasi, berbagai regulasi antikorupsi, dan kehadiran lembaga khusus seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik korupsi tetap marak dan meluas? Jawabannya terletak pada lemahnya integritas, baik dalam diri pejabat publik maupun dalam sistem politik yang menaungi mereka. Data terbaru dari Transparency International (2024) menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia hanya naik tipis dari skor 34 menjadi 37/100, menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara. Meski ada peningkatan, angka ini masih jauh di bawah rata-rata global (44 poin) dan bahkan tertinggal dari beberapa negara ASEAN seperti Vietnam dan Malaysia (Kompas, 2024). Kenaikan kecil ini menunjukkan bahwa meskipun ada upaya penindakan, perbaikan integritas dalam tata kelola pemerintahan masih sangat minim.
Kasus-kasus korupsi yang mencuat memperlihatkan pola yang berulang: pejabat publik yang seharusnya mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat justru menggunakannya untuk memperkaya diri dan kelompoknya. Tidak sedikit kepala daerah, anggota legislatif, hingga pejabat kementerian yang tersandung kasus serupa. Ironisnya, banyak dari mereka semula dianggap sebagai figur muda, berprestasi, atau berkomitmen terhadap reformasi. Fenomena ini memperkuat pandangan bahwa korupsi di Indonesia tidak bisa direduksi hanya sebagai masalah moral individu. Ia adalah gejala dari sistem politik transaksional yang berbiaya tinggi. Proses pencalonan yang mahal, budaya patronase, serta praktik balas budi politik setelah berkuasa menciptakan tekanan struktural yang mendorong pejabat mencari jalan pintas melalui korupsi. Robert Klitgaard (1988) menyatakan bahwa “corruption = monopoly + discretion – accountability”. Rumus ini sangat relevan dalam konteks Indonesia: monopoli kekuasaan, kewenangan yang longgar, dan lemahnya akuntabilitas menjadi kombinasi sempurna bagi suburnya praktik korupsi. Hal ini sejalan dengan temuan Assanti (2022) yang meneliti rumah sakit publik daerah. Ia menemukan bahwa kewenangan yang besar tanpa pengawasan (diskresi) mendorong terjadinya praktik korupsi (Jurnal BPK RI, 2022). Dengan kata lain, korupsi di Indonesia bukan hanya persoalan niat jahat individu, melainkan masalah struktural yang difasilitasi oleh sistem yang lemah.
Istilah integritas sering kali dikumandangkan dalam berbagai forum birokrasi dan politik. Namun, dalam praktiknya, integritas lebih banyak berhenti sebagai jargon. Pejabat publik dapat dengan lantang menyerukan pemerintahan bersih, tetapi pada saat yang sama justru terjerat kasus suap atau nepotisme. Lemahnya integritas bukan semata akibat rendahnya moral individu, melainkan juga karena sistem politik dan birokrasi gagal memberi insentif pada perilaku bersih. Studi Simamora & Manik (2021) tentang politik hukum antikorupsi di era otonomi daerah menunjukkan bahwa kewenangan luas pemerintah daerah tanpa pengawasan ketat justru membuka ruang besar bagi praktik korupsi. Bahkan pejabat yang jujur sering kali tersingkir karena tidak mampu bermain dalam logika transaksi politik. Situasi ini menegaskan bahwa integritas hanya bisa tumbuh jika sistem memberikan penghargaan nyata pada pejabat bersih dan sanksi tegas bagi pelaku korupsi. Tanpa perubahan tersebut, integritas akan terus menjadi retorika yang hampa.
Integritas antikorupsi bukan sekadar slogan, melainkan fondasi bagi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih. Tanpa integritas, setiap regulasi dan lembaga hanya menjadi instrumen kosong yang gagal mencegah korupsi.
Kenaikan skor CPI Indonesia pada 2024 memang memberi sedikit harapan, tetapi angka tersebut masih menunjukkan jalan panjang menuju pemerintahan yang benar-benar bersih. Transformasi budaya politik dan birokrasi yang berbasis integritas harus ditempatkan sebagai agenda prioritas, bukan sekadar retorika. Jika tidak, publik hanya akan terus menyaksikan pejabat bergantian masuk penjara,
sementara masyarakat tetap menjadi korban dari hilangnya keadilan sosial. Integritas seharusnya menjadi praksis nyata, bukan sekadar kata-kata manis di podium politik.





No comments:
Post a Comment