Dharmasraya – Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai Polres Dharmasraya melaksanakan himbauan larangan tambang ilegal di aliran Sungai Batanghari, Kamis (7/8/2025) pukul 11.00 WIB.
Kegiatan dipimpin Panit II Reskrim Aipda Ade Hanura, S.H. bersama Aipda Nofirman Y, S.H., Brigadir Yayan Saputra, dan Brigadir Wahyu Fajar Eka Saputra.
Petugas memasang spanduk himbauan dan mengajak masyarakat tidak melakukan aktivitas tambang ilegal di sungai.
Dalam sosialisasi, disampaikan aturan hukum yang berlaku, yaitu UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan Bahan Kimia/Sianida, dan UU No. 9 Tahun 2008 tentang Larangan Penggunaan Bahan Kimia sebagai Senjata.
Ancaman hukumannya 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar.
Kapolres Dharmasraya AKBP Purwanto melalui Kapolsek Sungai Rumbai AKP Agus Salem, S.H., M.H. menegaskan pentingnya kepatuhan hukum.
“Tambang ilegal merusak lingkungan dan melanggar hukum. Kami tidak segan menindak tegas pelanggar,” tegas AKP Agus Salem.
Polsek Sungai Rumbai berharap masyarakat ikut menjaga alam dan mematuhi aturan yang ada.
0 Comments