TEKS FOTO: Anggota DPRD Sumbar Ali Muda melakukan sosialisasi di Nagari Panti, Pasaman.
Pasaman - Anggota DPRD Sumbar dari Dapil Pasaman-Pasaman Barat Ali Muda SH menggelar sosialisasi Peraturan Daerah No 16 Tahun 2019, Tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil.
Dalam sosialisasi di Nagari Panti itu mendapat sambutan yang antusias Dari masyarakat setempat.
Politisi Partai Demokrat ini, tak hentinya untuk mensosialisasikan
Peraturan Daerah kepada masyarakat
agar masyarakat Nagari Panti
nantinya melaksanakan program pemerintah agar memahami dan mengerti aturan dan peraturan.
Wali Nagari Panti yang akrab di panggil Andi, menyampaikan dalam kata sambutannya, "Kami atas nama pemerintahan Nagari Panti dan masyarakat sangat berterimakasih kepada Bapak Ali Muda SH, yang telah memilih Nagari Panti untuk melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah ini," tuturnya.
"Kami berharap agar program pemerintah ini berjalan sesuai dengan regulasi aturan yang berlaku. Untuk itu pihak terkait perlu secara detail menjelaskan dan memaparkan,tentang pemberdayaan dan perlindungan koperasi dan usaha kecil,yang akan di laksanakan nantinya pelaku usaha, "
ungkapnya.
" Atas nama pemerintahan Nagari Panti telah melaksanakan pembentukan Koperasi Merah Putih
Alhamdllah sudah berjalan sesuai regulasi yang ada, tutup Andi Wali Nagari Panti."
Ali Muda SH, politisi Partai Demokrat ini, menerangkan" Sosialisasi perda ini di adakan bertujuan untuk menjalankan program pemerintah agar masyarakat memahami dan mengerti
Dalam menjalankan usaha Koperasi dan usaha kecil di nagari."
" Tugas kita selaku Anggota Dewan Provinsi adalah menjalankan amanah
Dari Rakyat dan menjemput aspirasi sebagai lembaga legalisasi, untuk itu
Kami di provinsi membentuk secara bersama payung hukumnya, agar kegiatan masyarakat ada pelindungnya menurut peraturan yang berlaku."
" Untuk itu mari kita bangun kebersamaan untuk mendukung program pemerintah dan menjalankan sesuai dengan aturan untuk itu kami hadir dari Dewan Provinsi menyampaikan dan memaparkan Sosper ini," tutup Ali Muda SH.
Hendra Saputra , Anggota DPRD Kabupaten Pasaman Dapil 2 Kecamatan Panti Fraksi Partai Demokrat, juga menyampaikan"
" Saya Anggota Dewan Kabupaten Pasaman, mengucapkan apresiasi kepada Ali Muda SH , telah hadir di Nagari Panti, dalam rangka sosialisasi perda dan sekaligus menjemput aspirasi masyarakat Panti dan Kecamatan Panti pada umumnya. UngkapNya.
" Mudah -mudahan segala niat dan tujuan kita semua dalam melaksanakan amanah ini di permudah jalannya oleh Allah SWT, " tutur Hendra Saputra SE, Sutan Mudo.
Samsul Bahri, Dinas Koperasi dan UMKM provinsi Sumatera Barat, menyampaikan dan sekaligus memaparkan sosialisasi peraturan Daerah No 16 Tahun 2029, tentang pemberdayaan dan perlindungan Koperasi dan usaha kecil.
Dalam penyampaianya Ia memaparkan, pelaksanaan kegiatan koperasi dan usaha kecil ini, kita masyarakat harus memahami, untuk itu kami hadir dari provinsi. Agar nantinya masyarakat mengerti dalam melaksanakan kegiatan tersebut. Ungkapnya.
" Dalam melaksanakan Program Pemerintah ini, kami berharap agar pelaku Koperasi dan usaha kecil ini saling berkoordinasi selalu dengan Pemerintahan Nagari , agar semuanya berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku," tutupnya. (spa)





























0 Comments