Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat resmi mengesahkan perubahan atas Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2022 tentang Tata Tertib (Tatib) dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (13/8/2025) di Ruang Sidang Utama DPRD Sumbar.
Revisi ini dianggap sebagai tonggak penting penyelarasan pedoman kerja legislatif dengan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat, serta perkembangan regulasi nasional, dinamika politik daerah, dan kearifan lokal.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Pembahasan Perubahan Tatib, Daswipetra Dt. Manjinjing Alam, SE, M.Si., menjelaskan bahwa proses pembahasan telah melalui fasilitasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan mempertimbangkan masukan berbagai pihak.
“Semua koreksi dari Kemendagri telah kami akomodasi, mulai dari perbaikan bahasa, tanda baca, rujukan pasal, hingga penyeragaman istilah, agar redaksinya presisi dan mudah dipahami,” ujarnya.
Daswipetra menegaskan, revisi ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi strategis untuk memastikan tatib DPRD tetap relevan, responsif, dan mendukung optimalisasi fungsi legislasi, pengawasan, dan penganggaran.
Beberapa poin penting hasil revisi meliputi Penyeragaman istilah “Rancangan Peraturan Daerah” menjadi “Ranperda” di seluruh dokumen resmi, Perubahan nomenklatur dari “tenaga ahli” menjadi “kelompok pakar” atau “tim ahli” untuk mempertegas peran pendukung kerja dewan, Perbaikan redaksional pada sejumlah pasal guna menghindari multitafsir, Penguatan dukungan anggaran, mencakup pembiayaan tim hukum DPRD di persidangan, konsultasi publik oleh Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta penambahan SDM perancang peraturan yang kompeten.
Rapat paripurna pengesahan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sumbar dan dihadiri Sekretaris Daerah, pejabat OPD Pemprov Sumbar, serta seluruh anggota dewan.
Dengan disahkannya revisi ini, DPRD Sumbar diharapkan memiliki pedoman kerja yang lebih efektif, adaptif, dan selaras dengan tuntutan zaman, sekaligus memperkuat sinergi antara legislatif, eksekutif, dan masyarakat.
“Tatib baru ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi panduan strategis bagi dewan dalam mengawal kepentingan publik Sumatera Barat,” pungkas Daswipetra.
0 Comments