Ticker

6/recent/ticker-posts

Nasib Ratih Akan Ditentukan Pada Putusan Hakim PN Payakumbuh, Kuasa Hukum Afdhal Sebut Penegak Hukum Tidak Transparan


Payakumbuh -JS

Sidang praperadilan kasus dugaan penggelapan yang menyeret nama Ratih Alfadia Putri memasuki hari keempat di Pengadilan Negeri Kelas II Payakumbuh, Jumat (10/7/2025). Sidang yang dipimpin oleh hakim ketua Kustrini, M.H., ini beragendakan pemeriksaan bukti dan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon maupun termohon.

Kuasa hukum pemohon, Afdhal, S.H., hadir mewakili Ratih yang berhalangan karena sakit. Dalam persidangan, dua saksi dari pihak pemohon memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Saksi pertama, Khairu Nisa, menyatakan bahwa Ratih adalah sahabat dari adik kandungnya dan menegaskan bahwa tuduhan penggelapan barang perusahaan PT Macrosentra Niaga Boga (Cimory Indonesia) sangat merugikan nama baik kliennya. Ia juga menyampaikan bahwa Ratih kerap merasa diawasi oleh orang-orang tak dikenal, sehingga memilih tinggal di rumahnya karena merasa terancam.

Saksi kedua, Nurainas Pangabean, S.T., dari Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Sumatera Barat, mengungkapkan bahwa perusahaan tempat Ratih bekerja belum pernah melaporkan keberadaannya ke instansi pemerintah yang berwenang. Selain itu, perusahaan juga tidak memiliki struktur jabatan yang jelas. Ia menyebut, Ratih seharusnya berada di posisi pemasaran, namun justru bekerja di bagian HOC, yang tidak sesuai dengan pengangkatan secara administratif.

Dari pihak termohon, Polres Payakumbuh hanya menghadirkan satu saksi, yakni penyidik kepolisian. Dalam keterangannya, penyidik menyebutkan bahwa perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp145.780.000, berdasarkan hasil audit internal. Namun audit tersebut dilakukan tanpa melibatkan akuntan publik atau tenaga ahli independen, yang menimbulkan keraguan akan validitas data tersebut.

Kuasa hukum pemohon menyampaikan sejumlah keberatan, termasuk tidak diperiksanya laptop milik Ratih yang dianggap sebagai salah satu bukti penting dalam pembanding data transaksi. Ia juga mengkritik tidak dihadirkannya saksi-saksi dari pihak perusahaan Cimory Indonesia dalam sidang praperadilan ini.

Di luar persidangan, Afdhal menyatakan bahwa beberapa pertanyaan dari hakim belum dijawab secara tuntas oleh termohon dengan dalih belum masuk ke pokok perkara. Ia menduga proses penyidikan berjalan sepihak dan tidak mempertimbangkan pembelaan serta bukti dari pihak Ratih.

“Harapan kami, majelis hakim dapat mengabulkan permohonan klien kami karena banyak kejanggalan yang terungkap selama proses persidangan ini,” ujar Afdhal.

Persidangan akan dilanjutkan pada Senin, 14 Juli 2025, dengan agenda pembacaan kesimpulan, dan keputusan sidang dijadwalkan pada Selasa, 15 Juli 2025

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS