Oleh:Sepwulan Sari M (2410611047) Fakultas Peternakan, Universitas Andalas
ABSTRAK
Tujuan artikel ini adalah untuk memahami sistem penegakan hukum di Indonesia. Di Indonesia, penegakan hukum masih menghadapi berbagai tantangan. Salah satu tantangan utama adalah rendahnya kesadaran hukum Masyarakat atau kepatuhan Masyarakat terhadap hukum. Masyarakat masih sering mengabaikan hukum, baik karena kurangnya pemahaman maupun karena faktor budaya. Tantangan lain yang dihadapi penegakan hukum di Indonesia adalah adanya intervensi dari pihak-pihak yang berkuasa. Intervensi ini dapat berupa tekanan dari pihak-pihak yang memiliki kepentingan dalam suatu perkara, atau adanya pengaruh politik dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, penegakan hukum di Indonesia sering ditemukannya ketidakadilan. Seperti contohnya yang pernah terjadi “Remaja Divonis 1 Tahun Pembinaan Usai Bela Diri dari Begal”. Yang dimana jika keadilan itu ada, maka hal seperti ini tidak akan terjadi. Dikarenakan adanya korupsi di berbagai Lembaga penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejakaan, hingga pengadilan.
Meskipun menghadapi berbagai tantangan, penegakan hukum di Indonesia juga telah mengalami beberapa kemajuan. Salah satu kemajuan yang telah dicapai adalah adanya reformasi hukum yang dilakukan oleh pemerintah.
Reformasi hukum ini bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme lembaga penegak hukum, serta meningkatkan akses masyarakat terhadap keadilan.
Kata Kunci: Penegakan, Hukum, Di Indonesia
PENDAHULUAN
Hukum diciptakan untuk dilaksanakan. Tanpa pelaksanaan, hukum akan mati dan tujuannya menjadi tidak dapat tercapai. Pada kenyataannya, tujuan hukum (yaitu terwujudnya ketertiban dan ketentraman) akan dapat diwujudkan jika hukum tersebut dilaksanakan.
Dalam melaksanakan dan menegakkan hukum, keadilan dan kemanfaatan harus diperhatikan.
Hal ini sejalan dengan pendapat sudikno mertokusomo (1986) yang mengatakan bahwa dalam menegakkan hukum, ada tiga hal yang harus diperhatikan, yaitu kepastiaan hukum kemanfaatan, dan keadilan.
Menurut Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., Penegakkan hukum adalah proses dilakukan nya upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pengertian penegakan hukum dapat pula ditinjau dari sudut objeknya, yaitu dari segi hukumnya. Dalam hal ini, pengertiaannya juga mencangkup makna yang luas dan sempit.
Dalam arti luas, penegakkan hukum mencangkup pula nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakat. Dalam arti sempit, penegakkan hukum hanya menyangkut peraturan yang formal dan tertulis saja.
Penegakan hukum adalah salah satu fondasi utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Peran pemerintah dalam penegakan hukum sangat penting karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara serta menjaga stabilitas sosial.
Dalam konteks Indonesia, penegakan hukum melibatkan berbagai lembaga dan unsur, yang bertugas menjalankan fungsi penegakan hukum sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
METODE
Pembahasan dalam tulisan ini diarahkan pada penelusuran kepustakaan (library research) dan media online seperti jurnal dan artikel yang berkaitan dengan pokok pembahasan. Dari penulusuran kepustakaan dan media online tersebut dihasilkan karya tulis yang sistematis dengan menggunakan pendekatan yuridis-analitis dan diperoleh hasil yang kualitatif.
PEMBAHASAN
A. Definisi dan pengertian hukum
Hukum merupakan kumpulan peraturan yang mengatur perilaku masyarakat dan perilaku individu. Peraturan tersebut dapat diberlakukan dan dapat dikenakan sanksi jika dilanggar. Hukum mengatur hubungan antara individu dan masyarakat, yang dibuktikan dengan adanya hak dan kewajiban. Hukum bertujuan untuk menyelaraskan kepentingan individu dengan tujuan masyarakat secara adil. Konflik atau pertentangan antara kepentingan pribadi dan kepentingan umum tidak dapat dihindari karena adanya interaksi antar individu dalam masyarakat. Oleh karena itu, hukum berfungsi untuk mengelola konflik atau ketegangan tersebut secara efektif. (Muhammad Sadi: 2017:121).
Tingkat kepatuhan masyarakat terhadap hukum dapat menjadi tolok ukur kemajuan suatu bangsa. Interaksi sosial dalam suatu masyarakat berhubungan positif dengan tingkat kepatuhan terhadap hukum. Sebaliknya, skenario yang tidak teratur, seperti hukum rimba, muncul ketika kepatuhan terhadap aturan sangat minim. Akibatnya, sangat penting bagi suatu negara untuk menjamin bahwa hukum ditegakkan dan digunakan sebagai kerangka kerja oleh warga negaranya. Sebagai negara hukum (Pasal 1, paragraf 3 UUD 1945), Indonesia terikat oleh peraturan perundang-undangan yang terkodifikasi dan tidak terkodifikasi. Untuk membangun ketertiban masyarakat, kepatuhan terhadap semua peraturan penting, dan pelanggaran harus dikenakan hukuman. (Ahmad Ali: 2007: 124).
Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 mengamanatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum. Akan tetapi, meskipun undang-undang telah ditetapkan dan ditegakkan, masih banyak orang yang melanggarnya. Oleh karena itu, penting bagi seluruh rakyat Indonesia untuk senantiasa memahami dan menghayati peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini. (Ahmad Sanusi: 1991: 121).
Sangat penting untuk mengatur kekuasaan yang dapat disalahgunakan dalam ranah politik, ekonomi, dan sosial; hukum merupakan kerangka kerja yang sistematis. Karl Marx berpendapat bahwa hukum mencerminkan hubungan ekonomi masyarakat pada tahap perkembangan tertentu. Aristoteles berpendapat bahwa hukum merupakan kumpulan peraturan wajib yang berfungsi sebagai pengatur masyarakat. Hukum mengatur cara hakim melaksanakan tugasnya untuk menghukum pelanggar hukum.
B. Ciri-Ciri Hukum
Karakteristik hukum sebagai sebagai disiplin ilmu yang mengatur dan mengelola masyarakat dapat diidentifikasi melalui sejumlah aspek penting. Berikut ini adalah atribut utama hukum:
1. Mengatur Setiap Perilaku Masyarakat: Hukum bertujuan untuk mengatur tingkah laku masyarakat, baik dalam konteks hukum nasional maupun internasional. Hukum mengatur manusia dalam kehidupan bermasyarakat, hubungan sosial, dan etika pergaulan. Dengan demikian, hukum memfasilitasi keteraturan dalam masyarakat.
2. Hukum Bersifat Memaksa Salah satu ciri hukum yang paling mendasar adalah sifatnya yang memaksa. Artinya, hukum yang berlaku harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh semua orang tanpa terkecuali. Kepatuhan terhadap hukum bersifat wajib bagi seluruh anggota masyarakat.
3. Mengandung Larangan dan Perintah Hukum berisi peraturan yang berupa larangan dan perintah. Dalam hukum, ada hal-hal yang diperintahkan untuk dilakukan, serta hal-hal yang dilarang. Kedua hal ini memiliki kekuatan mengikat, dan pelanggaran terhadapnya dapat menimbulkan akibat hukum.
4. Memiliki Unsur Perlindungan: Selain memberikan perintah dan larangan, hukum juga berfungsi sebagai pelindung bagi masyarakat. Hukum dibuat untuk menjaga kepentingan dan hak individu agar tidak dilanggar atau dirugikan oleh pihak lain, serta untuk memastikan bahwa tindakan yang dilakukan sesuai dengan norma yang berlaku.
5. Adanya Sanksi bagi Pelanggar Hukum Hukum memberikan sanksi atau hukuman bagi mereka yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan. Sanksi ini bersifat tegas dan memberikan efek jera, sehingga masyarakat tahu bahwa pelanggaran terhadap hukum akan mendapat konsekuensi yang diatur secara jelas oleh peraturan yang berlaku.
6. Hukum Dibuat oleh Pihak yang Berwenang: Hukum hanya dapat dibuat oleh pihak yang berwenang, seperti badan atau lembaga resmi yang memiliki kekuasaan dan kewajiban dalam menetapkan hukum. Aturan yang sah dan berlaku adalah hukum yang telah disusun dan ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. (Dudu Duswara Machmudin: 2010; 12).
Semua warga negara harus memiliki peraturan perundang-undangan yang relevan. Kehidupan masyarakat akan kacau dan tidak konsisten jika tidak ada hukum. Aristoteles menegaskan bahwa undang-undang tidak hanya bersifat wajib tetapi juga berfungsi untuk mengatur dan melaksanakan tanggung jawab pemerintahan, termasuk memberikan sanksi kepada pelanggar. (Ahmad Sanoesi: 1997: 78).
C. Fungsi Dan Tujuan Hukum
Setiap negara memiliki kerangka hukum yang dirancang untuk mengatur jalannya pemerintahan dan berfungsi sebagai pedoman bagi urusan nasional dan internasional. Hukum pada dasarnya adalah struktur buatan manusia yang dirancang untuk mengatur perilaku dan mengatur tindakan individu. Selain memfasilitasi pelaksanaan kewenangan kelembagaan, hukum menjamin kepastian hukum dalam masyarakat. Hukum, dalam konteks ini, dapat didefinisikan sebagai kumpulan peraturan yang dikodifikasi atau tidak dikodifikasi yang mengatur perilaku masyarakat dan memberikan hukuman kepada pelanggarnya. (Jeremis Lemek: 2007: 65).
Hukum haruslah bersifat netral dan tidak memihak. Oleh karena itu, perkembangan ilmu hukum haruslah difokuskan pada perumusan aturan-aturan yang tidak berpihak pada kelompok tertentu, kepentingan sesaat, atau dinamika kekuasaan. Perkembangan hukum yang objektif haruslah mempertimbangkan universalitas ilmu hukum di samping karakteristik-karakteristik yang menguntungkan dari suatu masyarakat yang diatur oleh hukum. Hukum yang netral juga harus menyesuaikan diri dengan perkembangan suatu masyarakat yang dikendalikan oleh asas-asas hukum. ( Jimly Asshiddiqie dan M Ali Safaat:2012:56)
Peraturan perundang-undangan dibuat untuk dilaksanakan; jika tidak, peraturan perundang-undangan tidak dapat dianggap sebagai hukum. Penegakan hukum memerlukan keterlibatan dan perilaku manusia. Kepolisian, jaksa, dan pengadilan merupakan lembaga yang bertanggung jawab untuk menegakkan hukum dan mengadili pelanggaran hukum. Meskipun undang-undang telah ada, masih banyak pelanggaran yang terjadi di Indonesia, baik di lembaga pemerintahan, masyarakat, maupun pendidikan, termasuk sekolah dan universitas. Untuk memperoleh kesejahteraan dan keadilan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan maupun yang tidak ditetapkan sangatlah penting. Orang yang melanggar peraturan perundang-undangan tersebut akan menghadapi hukuman yang berat. (Lily rasjidi: 1990: 41).
Penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami ketidakadilan, yang mengakibatkan sistem hukum menjadi cacat. Banyak orang yang mengeksploitasi atau menyalahgunakan sistem hukum untuk keuntungan pribadi atau pihak berwenang, sehingga merusak hakikat dasar hukum. Karena pengaruh kelompok yang berkuasa atau kaya, tindakan pemerintah sering kali gagal untuk memungkinkan hukum berfungsi sebagai penjaga keadilan. Dalam beberapa dekade terakhir, prevalensi penyalahgunaan hukum telah meningkat, yang mengakibatkan banyaknya keputusan pengadilan yang tidak rasional dan tidak menyenangkan bagi masyarakat. (Moelyatno: 1986: 25).
Hakim sering kali memberikan putusan yang tidak adil karena tidak mematuhi proses yang sesuai. Kasus-kasus sering kali diadili berdasarkan hukum yang telah dibentuk atau "diatur" oleh entitas tertentu yang bekerja sama dengan penjahat, sehingga mendistorsi penafsiran hukum untuk keuntungan mereka sendiri. Hal ini mengakibatkan terbentuknya mafia peradilan, yang membuat fungsi hukum sebagai penyedia keadilan menjadi usang. Entitas politik yang mengeksploitasi hukum untuk tujuan tertentu mempromosikan fleksibilitas penafsiran yang tidak terbatas ini. Kekuatan politik ini pada akhirnya merusak integritas sistem hukum. (Mochtar kusumaatmadja: 1995: 56).
Sistem Hukum memiliki fungsi, diantaranya:
Untuk menetapkan dan menegakkan nilai-nilai yang dianggap tepat oleh masyarakat. Nilai-nilai masyarakat yang selanjutnya kepentingan maupun sebagai pengawas kinerja lembaga peradilan. Namun, masih terdapat kurangnya pemahaman masyarakat tentang hak-hak hukum mereka dan cara mengakses sistem peradilan. Oleh karena itu, pendidikan hukum dan upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum di kalangan masyarakat menjadi hal yang sangat penting dalam reformasi hukum untuk mewujudkan keadilan sosial yang lebih baik
D. Tantangan Penegakan Hukum.
Tantangan dalam penegakan hukum dapat diartikan sebagai faktor-faktor yang menghambat atau mempersulit proses penegakan hukum. Beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia antara lain lemahnya substansi perundang-undangan, aparat penegak hukum yang tidak profesional dan defisit etika moral, serta keterbatasan sarana dan fasilitas. Tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia dapat dilihat dari beberapa faktor, antara lain:
1. Sarana Hukum
Sarana hukum yang tidak memadai menjadi faktor kendala dan hambatan dalam penegakan hukum lingkungan hidup.
2. Mentalitas Petugas yang Menegakkan Hukum
Mentalitas petugas yang menegakkan hukum dapat mempengaruhi efektivitas penegakan hukum.
Pengembangan sistem peradilan menuju keadilan sosial di Indonesia memiliki prospek yang menjanjikan, meskipun masih dihadapkan pada berbagai tantangan. Salah satu prospek yang penting adalah komitmen pemerintah untuk melakukan reformasi hukum yang lebih luas dan menyeluruh. Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah mengambil langkah-langkah nyata untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam sistem peradilan. Langkah-langkah ini meliputi reformasi hukum dan kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia di dalam sistem peradilan, serta pembentukan lembaga-lembaga independen untuk mengawasi kinerja lembaga peradilan.
Selain itu, faktor kebudayaan atau legal culture juga dapat mempengaruhi penegakan hukum. Dalam upaya mengatasi tantangan dalam penegakan hukum, perlu dilakukan perbaikan melalui berbagai upaya, antara lain peningkatan sarana hukum, peningkatan kapasitas, perkembangan teknologi informasi
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil pembahasan dapat menyimpulkan bahwa Penegakan hukum adalah salah satu fondasi utama dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan keamanan dalam suatu negara, termasuk Indonesia. Peran pemerintah dalam penegakan hukum sangat penting karena pemerintah memiliki kewajiban untuk melindungi hak-hak dan kepentingan warga negara serta menjaga stabilitas sosial. Penegakan hukum di Indonesia sering kali mengalami ketidakadilan, yang mengakibatkan sistem hukum menjadi cacat. Banyak orang yang mengeksploitasi atau menyalahgunakan sistem hukum untuk keuntungan pribadi atau pihak berwenang, sehingga merusak hakikat dasar hukum. Serta beberapa faktor yang menjadi tantangan dalam penegakan hukum di Indonesia antara lain lemahnya substansi perundang-undangan, aparat penegak hukum yang tidak profesional dan defisit etika moral, serta keterbatasan sarana dan fasilitas.
DAFTAR PUSTAKA
Amalia, M. Apriyanto, A. Suwito, S. Roem, M.A. Sari, L. (2025) . Pengantar Hukum Indonesia. PT. Sonpedia Publishing Indonesia.
Anggraeni, D., Damayanti, N.(2022). Penegakan Hukum yang Berkeadilan di Indonesia. . Indigenous Knowledge. Volume 1 Number 2.
Ilyasa, I. (2024). Penegakan Hukum Di Indonesia: Tantangan Dan Harapan. Binus Higher Education
Irawan, O., Nahat, S., Nababan, T., Syafrida. Sufiarina. (2025). Penegakkan Hukum di Negara Republik Indonesia. Federalisme : Jurnal Kajian Hukum dan Ilmu Komunikasi. Volume. 2 Nomor. 1
M. M. M. D. (2009). Politik hukum di Indonesia. Indonesia: Rajawali Pers.
Nikhio, A., Amalia, S.C., Irawan, Z. (2023). Penegakan hukum di Indonesia: Peran Pemerintah dalam Mewujudkannya. Indigenous Knowledge. Volume 2 Number 6.
Patittingi, F., Jurdi, F. (2016). Korupsi kekuasaan: dilema penegakan hukum di atas hegemoni oligarki. Indonesia: PT. RajaGrafindo Persada.
Rahardjo, S. (2010). Penegakan hukum progresif. Indonesia: Penerbit Buku Kompas.
Yrama Widya, N.P. (2024) . Pengantar Hukum Indonesia: Mengulas Sejarah Tata Hukum, Politik Hukum, dan Hukum Positif di Indonesia.
0 Comments