Ticker

6/recent/ticker-posts

Momentum Hijrah 1447 H: Mendorong Transformasi Pelayanan Kesehatan Kolaboratif dan Co-Regulasi Peranan Dokter dan Kolegium



( 1 Muharam 1447 Tahun Baru Islam )

Oleh Prof Abd Halim Al Banjary


Abstrak

Tahun baru Hijriyah 1447 H menjadi simbol reflektif bagi komunitas profesi kedokteran Indonesia dalam menyikapi dinamika reformasi sistem kesehatan nasional. Perubahan mendasar yang tertuang dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan turunan regulasinya menggeser paradigma lama tentang peran organisasi profesi, kolegium, dan otoritas negara dalam tata kelola pelayanan dan kompetensi medis. Momentum Hijrah sebagai momen spiritual dan transformatif menawarkan makna substantif untuk membangun ekosistem pelayanan kesehatan berbasis kolaborasi dan co-regulasi antara negara dan profesi kedokteran. Artikel ini membahas perlunya rekalibrasi relasi antara negara, organisasi profesi, kolegium, dan tenaga medis menuju model tata kelola yang lebih inklusif, responsif, dan berbasis mutu serta keadilan sistemik.



Pendahuluan


Hijrah, sebagai simbol transendensi spiritual dan transisi sosial, tidak hanya dimaknai dalam dimensi keagamaan, tetapi juga menjadi refleksi dalam praktik profesional, termasuk dunia kedokteran. Hijrah 1447 H dapat dijadikan momen kebangkitan untuk mereformasi ekosistem pelayanan kesehatan Indonesia menuju praktik kolaboratif antarprofesi yang kuat dan model co-regulation antara negara dan entitas profesi seperti kolegium dan organisasi profesi. Perubahan struktural dalam UU No. 17 Tahun 2023, khususnya terkait pembinaan, sertifikasi, dan standarisasi kompetensi, menuntut respons strategis dari seluruh pemangku kepentingan dalam sistem kesehatan.


Transformasi Pelayanan Kesehatan: Dari Fragmentasi Menuju Kolaborasi


Selama beberapa dekade, sistem pelayanan kesehatan Indonesia cenderung terfragmentasi antara kepentingan birokrasi, fasilitas pelayanan, dan tenaga medis. Dalam konteks global, model pelayanan kolaboratif (collaborative care) telah terbukti meningkatkan efisiensi, keselamatan pasien, dan kepuasan kerja tenaga kesehatan. Transformasi sistem pelayanan Indonesia pasca disahkannya UU Kesehatan 2023 seharusnya diarahkan untuk memperkuat integrasi peran antara tenaga medis, manajemen rumah sakit, dan pemerintah melalui pendekatan koordinatif dan berbasis data.


Pelayanan kolaboratif tidak hanya menuntut kerja tim yang baik, namun juga kerangka regulasi yang adaptif dan akuntabel. Oleh karena itu, redefinisi peran dokter tidak cukup berhenti pada sisi klinis, tetapi juga harus dilibatkan dalam desain kebijakan, evaluasi mutu, dan penjaminan kompetensi.


Co-Regulasi: Jalan Tengah antara Dominasi Negara dan Otonomi Profesi


Konsep co-regulation mengedepankan keseimbangan antara intervensi negara dan kepercayaan terhadap profesionalisme mandiri. Dalam sistem kesehatan, co-regulasi tercermin dalam model di mana kolegium dan organisasi profesi tetap memegang peranan dalam standardisasi pendidikan dan sertifikasi, namun dalam kerangka akuntabilitas yang terukur oleh negara.


Reformasi dalam PP No. 28 Tahun 2024 menempatkan kolegium di bawah struktur Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) memicu perdebatan tentang independensi profesi. Namun, momentum Hijrah mengajarkan bahwa perpindahan dari satu struktur ke struktur baru menuntut niat tulus, visi kolektif, dan kemauan untuk menyusun ulang sistem yang lebih adil dan berdampak. Co-regulasi menjadi pendekatan strategis agar negara dan profesi tidak saling melemahkan, tetapi justru saling menguatkan.


Peran Kolegium dan Dokter dalam Era Transformasi


Kolegium bukan hanya badan teknis, tetapi lembaga yang mencerminkan akumulasi pengetahuan, pengalaman, dan kepakaran profesi. Dalam konteks transformasi, kolegium harus mengambil peran proaktif dalam:

Menyusun kurikulum berbasis kebutuhan lokal dan global.

Mengembangkan sistem resertifikasi yang adaptif terhadap perkembangan ilmu.

Menjaga integritas etika profesi melalui mekanisme pembinaan non-punitive.


Dokter, sebagai pelaku utama pelayanan, tidak boleh tereleminasi dari sistem regulasi. Partisipasi aktif dalam perumusan kebijakan kesehatan, sistem akreditasi, hingga pelaporan mutu pelayanan adalah bentuk nyata peran strategis dokter dalam mendukung co-regulasi.



Penutup: Semangat Hijrah sebagai Etos Transformasi Profesi


Momentum Hijrah 1447 H bukan sekadar seremonial, tetapi menjadi panggilan moral untuk melakukan transformasi fundamental dalam dunia kesehatan. Transformasi tersebut menuntut perubahan struktur regulatif, pola komunikasi antar pemangku kepentingan, serta redefinisi peran profesi dan negara.


Co-regulasi adalah jalan tengah menuju keseimbangan antara otoritas dan tanggung jawab. Dengan semangat Hijrah—yang bermakna hijrah dari sistem tertutup menuju keterbukaan, dari ego sektoral menuju kolaborasi—profesi kedokteran Indonesia dapat menegaskan jati dirinya sebagai mitra strategis negara dalam membangun sistem kesehatan yang adil, bermutu, dan inklusif.


BANJARBARU 1 Muharam 1447 

Semoga ditahun 1447 Keridhaan dan Keberkahan Allah senantiasa tercurahkan

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS