Ticker

6/recent/ticker-posts

LED videotron . Bentuk Transparansi Yang Semu

 



Di Aula Utama Kantor Gubernur Sumatera Barat, layar LED videotron berdiri mencolok, mewakili wajah modernisasi birokrasi. Namun, di balik pancaran cahaya yang menggoda publik itu, tersimpan jejak dugaan rekayasa pengadaan yang kian mengemuka. Bukannya menjadi simbol transparansi dan kemajuan informasi, proyek ini justru memunculkan indikasi kuat praktik tak wajar dalam proses pengadaan, yang menyeret nama Adul Hamid, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Proyek pengadaan videotron tersebut merupakan kegiatan Biro Umum Setda Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024, dengan nilai fantastis mencapai Rp10.111.999.998,00, bersumber dari APBD. Meski dijalankan melalui sistem E-Katalog dan mekanisme mini kompetisi yang seharusnya menjunjung prinsip akuntabilitas, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar justru menemukan kejanggalan serius mulai dari ketidaksesuaian merek barang, sertifikat TKDN yang telah dicabut, hingga kemungkinan manipulasi dokumen penawaran dan pelaporan hasil pekerjaan.

Proyek pengadaan videotron oleh Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Barat pada tahun anggaran 2024, kini menjadi temuan penting dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumbar. Nilai proyek tak main-main, mencapai Rp10.111.999.998,00, yang bersumber dari APBD dan dilaksanakan melalui sistem E-Katalog dengan mekanisme mini kompetisi.

Berdasarkan dokumen pengadaan, berikut adalah peringkat harga penawaran dalam mini kompetisi:

No Perusahaan Total Harga (Rp)

1 PT PVI 8.478.000.000,00

2 CV KS 8.519.001.232,00

3 PT AGS 9.100.000.000,00

4 CV LN 9.432.891.200,00

5 CV GI 9.800.000.000,00

6 CV SA 10.000.000.000,00

7 CV AJ 10.024.633.703,00

8 CV ZTI 10.100.176.231,00

9 CV NB 10.112.147.667,00

CV NB menjadi pemenang dengan penawaran tertinggi, dan justru yang paling bermasalah dari sisi pelaksanaan.

Pemenang Tender Berbeda Merek dengan Barang yang Terpasang

Dalam proses mini kompetisi, perusahaan CV NB ditetapkan sebagai pemenang setelah menawarkan produk videotron dengan merek Redsun serta Sertifikat TKDN yang dilampirkan CV NB Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024, menjadi kunci kemenangan mereka dalam mini kompetisi. Sertifikat tersebut menyebut nilai TKDN sebesar 40% milik PT EJP, dengan produk bernama Redsun. Tapi, hasil konfirmasi BPK menunjukkan sertifikat itu telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian karena pelanggaran teknis.

Meski dokumen utama pendukung kemenangan sudah tidak berlaku, CV NB tetap ditetapkan sebagai pemenang oleh PPK, yaitu Adul Hamid. Bahkan ketika diketahui produk yang dipasang berbeda dan tidak memiliki sertifikat TKDN, pembayaran tetap dilakukan 100 persen tanpa koreksi.

Pada etalase produk tersebut pemilik merek Redsun adalah VLS, sedangkan pemilik sertifikat TKDN adalah PT EJP. Sertifikat Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024 tersebut dilampirkan untuk memenuhi syarat mini kompetisi. Dalam sertifikat diterangkan informasi-informasi sesuai tabel berikut:

 Informasi dalam Sertifikat TKDN Nomor 3373/TKDN/IK/IV/2024

Jenis Produk LED Videotron

Spesifikasi Videotron

Nilai TKDN 40%

Terbilang Empat Puluh Persen

Nama Perusahaan PT EJP

Bidang Usaha Industri Lampu LED

Tapi, saat tim BPK melakukan pemeriksaan fisik terhadap lima lokasi pemasangan, termasuk Aula Pola Gubernur, Teras Kantor Gubernur, hingga Istana Bung Hatta Bukittinggi, yang ditemukan justru produk dengan label merek LAMPRO.

Lokasi pemasangan Videotron Hasil Pengadaan Biro Umum Tahun 2024

No Lokasi Videotron Ukuran (cm) Tipe Videotron (mm) Nilai (Rp)

1 Aula Utama Kantor Gubernur 928 x 400 P 1.86 2.584.896.790,00

2 Aula Pola Kantor Gubernur 608 x 304 P 1.86 1.506.248.737,00

3 Videotron Teras Kantor Gubernur 1024 x 512 P 4 3.308.115.071,00

4 Auditorium Gubernuran 608 x 304 P 1.86 1.362.438.869,00

5 Istana Bung Hatta Bukittinggi 608 x 304 P 1.86 1.350.300.531,00

Total 10.111.999.998,00

Foto-foto modul LED yang dipasang, serta kemasan produk di workshop CV NB, memperlihatkan secara gamblang dua jenis merek yang berbeda dari yang tercantum dalam dokumen penawaran. Merek LAMPRO bahkan tidak memiliki sertifikat TKDN, dan PPK tidak pernah melaporkan atau menyampaikan dokumen apapun terkait keabsahannya.

Lebih ironis lagi, sertifikat TKDN atas nama PT EJP yang digunakan untuk memenangkan tender telah dicabut oleh Kementerian Perindustrian bahkan sebelum pemasangan dilakukan. Kementerian menyatakan pencabutan dilakukan karena pelanggaran prosedur sertifikasi oleh pemilik sertifikat.

Hasil konfirmasi kepada PT EJP diketahui bahwa sertifikat tersebut benar terdaftar atas nama PT EJP, akan tetapi sertifikat tersebut telah diturunkan oleh pihak P3DN karena alasan teknis. Sertifikat tersebut dapat digunakan oleh perusahaan lain sepanjang bekerja sama dan menggunakan produk dari PT EJP. Pada Tahun 2024 PT EJP pernah memberikan dukungan kepada PT MES untuk pemasangan videotron P2.5.

Namun ketika dimintai keterangan (PPK) justru menyatakan tidak mengetahui bahwa produk LED Display Videotron yang terpasang di sejumlah titik menggunakan merek LAMPRO, bukan Redsun seperti yang tercantum dalam dokumen penawaran. Pernyataan ini memunculkan pertanyaan serius mengenai kendali dan pengawasan yang seharusnya dilakukan oleh PPK terhadap seluruh proses pengadaan.

Sementara itu, data dan informasi yang diperoleh dari Konsultan Pengawas justru menunjukkan fakta berbeda. Konsultan mengonfirmasi bahwa terdapat dua jenis merek videotron, Redsun dan LAMPRO, yang diterima di Workshop CV NB, dan keduanya dapat dibedakan secara kasat mata melalui informasi pada kemasan kardus. Namun, hingga pemasangan dilakukan, tidak ada informasi resmi dari pihak penyedia maupun PPK mengenai kejelasan penggunaan kedua merek tersebut.

Lebih jauh, dokumen yang diberikan kepada konsultan pengawas untuk proses verifikasi lapangan hanya berupa Rencana Anggaran Biaya (RAB) dan Rencana Kerja dan Syarat (RKS). Kedua dokumen ini tidak memuat informasi krusial terkait syarat administratif dan teknis sebagaimana ketentuan dalam mini kompetisi, seperti kewajiban mencantumkan merek yang ditawarkan, sertifikat TKDN, serta spesifikasi produk sesuai katalog.

PPK Tetap Loloskan Penyedia

CV NB juga diketahui tidak melampirkan dokumen teknis dan administratif yang lengkap sesuai persyaratan mini kompetisi. Meski begitu, Adul Hamid sebagai PPK tetap meloloskan perusahaan tersebut dengan alasan telah memenuhi dukungan principal dan menyertakan TKDN 40%.

CV NB sebagai pemenang mini kompetisi dengan pertimbangan sebagai berikut:

Dapat melampirkan seluruh dokumen yang disyaratkan oleh PPK;

Dapat memberikan layanan purna jual/pemeliharaan; dan

Melampirkan sertifikat TKDN minimal 40%.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan yang ditandatangani oleh Adul Hamid pada 27 Desember 2024, verifikasi yang dilakukan hanya berdasarkan jumlah unit yang dipasang, tanpa mencocokkan kesesuaian merek dan spesifikasi teknis sebagaimana mestinya.

Saat dihubungi via whatsapp oleh ketua umum BPI KPNPA Perwakilan Sumatera Barat, Drs. Marlis., M.M, Adul Hamid menyangkal bahwa ada persoalan dalam proyek ini. Ia menyatakan tidak terdapat kerugian negara dalam pelaksanaan proyek dan menyebutkan bahwa temuan BPK RI adalah persepsi dan isu yang muncul akibat kecemburuan dari pihak-pihak yang kalah tender.

Namun, BPK dalam laporannya tegas menyatakan bahwa produk yang dipasang tidak dapat diverifikasi kesesuaiannya dengan dokumen penawaran. Bahkan tidak ditemukan sertifikat TKDN sah untuk merek LAMPRO.

Menurut Adul Hamid, proyek telah berjalan sesuai prosedur, dan penggunaan produk yang berbeda bukanlah hal yang bermasalah secara substansi.

Konsistensi antara pernyataan PPK, dokumen proyek, dan realita di lapangan tak berjalan sejajar. Dalam proyek pengadaan dengan nilai besar dan dokumen yang bermasalah, sikap “tidak tahu” dari seorang PPK bukan hanya patut dipertanyakan, tapi juga layak dicurigai sebagai bentuk pembiaran atau bahkan keterlibatan.

BPK menyimpulkan bahwa terdapat indikasi kuat pelanggaran prosedur, penyimpangan spesifikasi, dan potensi penyalahgunaan anggaran. Dengan serangkaian temuan ini, peran Adul Hamid sebagai PPK menjadi simpul utama yang menuntut pengusutan lebih lanjut.

BPK merekomendasikan Gubernur Sumatera Barat agar memerintahkan:

Kepala Biro Umum untuk:

1. Meningkatkan pengendalian dan pengawasan pelaksanaan Belanja Modal pada satuan kerjanya;

2. Menginstruksikan PPK dan PPTK supaya:

a) Memerintahkan penyedia melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai syarat teknis, kontrak, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa;

b) Memproses pengenaan sanksi bagi penyedia sesuai kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa;

c) Meningkatkan pengawasan yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya.

Inspektur melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban Kepala Biro Umum dan PPK untuk meminta penyedia melaksanakan tanggung jawab dan kewajiban sesuai syarat teknis, kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku terkait pengadaan barang dan jasa, serta melaporkan pengawasan tersebut secara berkala kepada BPK.

Dan berdasarkan informasi yang diperoleh media ini, dari berbagai rekanan yang biasa melaksanakan kegiatan pekerjaan pengadaan videotron marjin untuk pekerjaan ini relatif besar, dan biasanya vendor memberikan diskon sampai 30 persen. dengan kondisi marjin yang relatif besar itu tentu patut diduga ada pihak-pihak yang bermain dan mengkondisikan serta cawe-cawe dalam payung aturan yang ada.

Menanggapi persoalan ini, BPI KPNPA RI Provinsi Sumatera Barat secara tegas meminta aparat penegak hukum untuk segera melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dan terlibat dalam pengondisian proyek pengadaan videotron ini.

Pasalnya, proyek ini tidak berlangsung di pelosok daerah, melainkan berlangsung di halaman utama kekuasaan: Kantor Gubernur Sumatera Barat itu sendiri. 

Dengan proyek sebesar ini terjadi “di depan hidungnya”. tentu diharapkan gubernur juga peduli untuk mengusut persoal ini sehingga bisa di antisipasi potensi kerugian keuangan negara

" perbaiki narasi tanpa menghilangkan substansi"


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS