Ticker

6/recent/ticker-posts

DARI MEDIA SOSIAL ke DUNIA NYATA: Penyimpangan Seksual Jadi Isu Serius Kewarganegaraan”

 


Oleh : Hanifah Salsabila Zuheri

(Mahasiswa Teknik Komputer, Fakultas Teknologi Informasi, Universitas Andalas)

Di era digital sekarang, media sosial berubah menjadi ladang subur bagi penyebaran konten penyimpangan seksual, mulai dari inses, pornografi anak, hingga open BO yang semula terjadi dalam ranah online kini merembet ke kehidupan nyata.

Baru-baru ini, Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI menggelar FGD bertajuk “Darurat Etika dan Moralitas di Era Digital” guna membahas maraknya konten seksual menyimpang di media sosial, terutama yang menimpa anak-anak. Dalam acara ini menyoroti tentang grup Facebook seperti “Fantasi Sedarah” yang memuat fantasi inses dalam keluarga kandung menunjukkan betapa rapuhnya nilai moral kita jika ruang digital tak diatur dengan baik.

Tak kalah mengerikan, Polri melalui Dittipidsiber dan Polda Metro Jaya sedang menyelidiki dan memburu admin grup inses di Facebook yang telah tersebar secara masif, dengan ribuan anggota aktif. Laporan mengungkapkan bahwa enam tersangka telah ditangkap dalam pengungkapan konten pornografi anak dari grup “Fantasi Sedarah” dan “Suka Duka”. Upaya ini menunjukkan bahwa negara menegakkan hukum, tapi masih ada pekerjaan besar dalam mengawasi ruang digital.

Secara legal, kita sudah memiliki payung hukum, UU Perlindungan Anak (UU 35/2014), UU TPKS (UU 12/2022), dan UU ITE untuk menjerat pelaku inses dan distribusi konten pornografi anak. Namun di lapangan, tantangannya adalah deteksi dini, pelaporan cepat oleh masyarakat, serta koordinasi yang efektif antar lembaga seperti KPAI, Komnas Perempuan, dan Kemdikbud.

Fenomena ini bukan hanya soal pelanggaran individu, tetapi juga tanda lemahnya kesadaran kewarganegaraan digital. Ketika kita abai atau memaklumi, norma dan rasa aman publik di dunia maya pun terkikis. Suara masyarakat, orang tua, sekolah, civitas internet sangat dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan digital dan membentengi generasi mendatang dengan nilai-nilai Pancasila.


Tiga Aksi Kolektif yang Mendesak

1. Pelaporan cepat terhadap akun atau grup yang menyebarkan konten seksual.

2. Literasi media di kalangan remaja agar bisa bijak dalam mengakses dan menyaring informasi.

3. Penegakan hukum tegas, termasuk pelacakan admin dan sanksi bagi pelaku penyebaran.

Penyimpangan seksual yang meluas dari media sosial ke dunia nyata merupakan tantangan baru bagi bangsa. Ini bukan sekadar soal hukum tapi tanggung jawab kita sebagai warga negara, untuk menciptakan ruang digital yang aman dan bermartabat.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS