Hukum internasional adalah hukum yang mengatur interaksi antar negara ataupun organisasi internasional agar terciptanya ketertiban dan keamanan bagi kedaulatan suatu negara. Sebagai sebuah negara yang berdaulat, Indonesia tentunya juga mengadopsi hukum internasional agar terciptanya stabilitas di dalam negara Indonesia dan juga kawasan. Hukum internasional ini mengatur segala hal baik tentang pelanggaran ataupun hal lainnya yang berkaitan dengan kedaulatan suatu negara.
Sebagai sebuah negara berdaulat, Indonesia tentunya memiliki ruang wilayahnya sendiri yang tidak boleh diganggu gugat oleh negara manapun. Ruang wilayah Indonesia meliputi daratan, lautan, dan udara yang diatur dalam konvensi dan memiliki batas batas yang diakui oleh dunia internasional. Dalam hal ini, ruang wilayah Indonesia sudah diakui lewat beberapa konvensi internasional seperti konvensi hukum laut internasional di Jenewa pada 1982 yang mengakui deklarasi Juanda sebagai batas ruang wilayah laut Indonesia.
Dengan adanya berbagai pengakuan internasional tersebut, ternyata ruang wilayah Indonesia masih sering dilanggar oleh kapal pencurian ikan asing, kapal militer asing, bahkan pesawat militer asing juga pernah melanggar ruang wilayah Indonesia. Contoh pelanggaran ruang wilayah Indonesia yang pernah terjadi adalah :
1. Insiden Bawean 2003
Insiden ini adalah pelanggaran ruang wilayah udara Indonesia yang dilakukan oleh Amerika Serikat diatas ruang udara kepulauan Bawean. 3 jet tempur F-18 AS yang melintasi wilayah tersebut tanpa izin kemudian dicegat dan kemudian digiring keluar oleh 2 pesawat F-16 Indonesia.
2. Insiden di Natuna
Insiden ini sebenarnya terdiri dari banyak pelanggaran yang terjadi di wilayah Natuna yang dilakukan oleh kapal kapal dari Vietnam dan RRC. Bahkan RRC pernah mengirimkan kapal Frigate dan Coast Guard nya ke Natuna sebagai bentuk provokasi.
3. Insiden Sipadan dan Ligitan
Ini adalah insiden terburuk yang pernah dialami oleh Indonesia sampai sampai 2 pulau tersebut harus terpaksa menjadi milik Malaysia. Walaupun puncaknya terjadi pada 2002, sebenarnya serangkaian insiden ini telah terjadi mulai 1967. Barulah kondisinya semakin memanas memasuki milenium baru hingga akhirnya lepas sepenuhnya dari Indonesia pada tahun 2002.
Pelanggaran yang terjadi sebenarnya masih sangat banyak. Oleh karena itu, pemerintah Indonesia telah berupaya dalam mengatasi segala bentuk pelanggaran ini dengan cara :
1. Meningkatkan kapasitas dan kekuatan lembaga terkait seperti TNI, KKP, dan Bakamla
Pemerintah Indonesia melalui kementerian pertahanan dan kementerian kelautan dan perikanan dibantu oleh lembaga seperti Bakamla rutin melakukan patroli di sekitar wilayah laut dan udara Indonesia. TNI AL, Bakamla, dan KKP menjaga wilayah laut terluar Indonesia terutama wilayah zona ekonomi eksklusif dan TNI AU menjaga ruang udara Indonesia dengan aktif melakukan patroli di udara Indonesia. Selain itu, lembaga lembaga ini bisa melakukan penindakan langsung seperti penangkapan, ataupun pengusiran baik dari kapal kapal asing ataupun pesawat asing.
Selain itu, pemerintah Indonesia melalui kementerian terkait juga menambah kekuatan dari unsur unsur penjaga tersebut. Hal ini dilakukan dengan cara pembelian kapal dan pesawat untuk menjaga ruang wilayah Indonesia yang begitu luas. Dalam hal ini, saya mengambil contoh kasus ketika Indonesia membeli 2 unit kapal perang jenis frigate Arrawhead class dari Inggris dan 2 unit frigate Thaon de Revel class dari Italia guna menambah kekuatan TNI AL dalam menjaga kedaulatan ruang wilayah Indonesia. Untuk Bakamla, pemerintah juga membelikan "mainan" baru yaitu kapal patroli tanjung datu sebagai kapal patroli terbesar di Indonesia. Untuk TNI AU, pemerintah juga jor joran dengan membelikan 42 unit pesawat tempur Dassault Rafale buatan prancis dan 12 unit pesawat tempur SU 35 buatan Russia. Hal ini dilakukan agar lembaga lembaga yang terkait pada hal penjagaan ruang wilayah bisa lebih kuat dan jauh jangkauan operasinya.
2. Meningkatkan kerjasama dengan negara tetangga
Dalam menjaga ruang wilayah Indonesia, pemerintah harus terus melakukan koordinasi dan kerjasama yang baik dengan negara di kawasan. Hal ini bertujuan agar tidak terjadi saling tumpang tindih terhadap klaim batas wilayah, seperti yang terjadi terhadap Indonesia dan Malaysia pada tahun 2000-an awal dalam kasus Sipadan dan Ligitan. Dalam hal ini, hubungan baik menjadi kunci bagi terciptanya kawasan yang stabil.
Selain itu, kerjasama ini juga bisa memudahkan Indonesia dalam menjaga kedaulatan ruang wilayah bersama sama dengan negara tersebut. Dalam hal ini, kami mengambil contoh patroli rutin yang dilakukan oleh armada kapal perang Indonesia-Malaysia-Singapura di kawasan selat Malaka. Hal ini tentunya menjadi baik karena negara negara tersebut bisa saling berkoordinasi terkait ruang wilayah masing masing. Ketika terjadi pencurian ikan misalnya, negara tetangga bisa membantu untuk mengusir kapal pencuri ikan tersebut.
3. Meningkatkan kesadaran masyarakat terutama mahasiswa terhadap pentingnya melindungi ruang wilayah Indonesia
Indonesia sebagai negara kepulauan punya wilayah yang sangat luas. Hal ini menjadi anugrah sekaligus bencana jika tidak dijaga dengan baik. Tugas masyarakat dan mahasiswa pada khususnya sebagai masyarakat Indonesia yang paling terpelajar adalah bisa mengetahui tentang pentingnya menjaga ruang wilayah Indonesia. Jangan acuh tak acuh terhadap berita pelanggaran ruang wilayah yang sering terjadi. Karena masalah ini bukan masalah sepele dan penanganannya juga bukan hal yang sepele. Oleh karena itu, penting disini untuk mahasiswa dan masyarakat memahami wawasan kebangsaan agar tercipta rasa nasionalisme dalam diri setiap orang.
Kesimpulan :
Ruang wilayah Indonesia adalah salah satu bentuk dari kedaulatan negara Indonesia. Melanggar ruang wilayah Indonesia, berarti sudah melanggar kedaulatan negara. Oleh karena itu pemerintah harus tegas dalam menghadapi pelanggaran tersebut. Dengan terus melakukan upaya penegakan hukum dan meningkatkan hubungan internasional yang baik dengan negara sekitar.
Tidak cukup hanya pada negara di kawasan, tapi juga negara diluar kawasan. Hal ini kita lakukan agar terciptanya Indonesia yang berdaulat dan tidak bisa diganggu-gugat.
0 Comments