Sumatera Barat.
Fungsi Convention Hall yang terletak di Bukit Lampu, Bungus, Kota Padang adalah sebagai tempat pertemuan bagi penjabat birokrasi Pemprov Sumbar yang dikelola Biro Umum Setda Provinsi Sumbar, ungkap Kepala Biro Umum Setda Provinsi Sumbar, Ir. Edi Dharma, M. Si, saat didampingi Kabag Rumah Tangga Biro Umum Setda Provinsi Sumbar, Noli Eka Putra, SE ketika dikonfirmasi media ini kemaren.
"Sejauh ini, fungsi Convention Hall juga memberikan kontribusi dengan target Rp 30 juta pertahun", ujar Edi Dharma.
Lanjutnya, Biro Umum tidak mengelola perusahaan dalam arti perusahaan yang berdiri sendiri atau perusahaan yang berbadan hukum sendiri.
Biro Umum lebih fokus pada internal atau pengelolaan pelayanan publik dilingkungan Pemprov Sumbar seperti pengelolaan aplikasi resmi pemerintah, administrasi serta situs dan website yang berkaitan dengan Pemprov Sumbar dan aset seperti Aula Kantor Gubernur, auditorium Istana Gubernuran, ruang rapat rumah bagonjong, aula Rumdis Wagub, aula istana Bung Hatta di Kota Bukittinggi, dan mess Pemprov Sumbar di Bukit Lampu Bungus Kota Padang, sebutnya merincikan perbedaan tata kelola Biro Umum Setda Provinsi.
"Biro Umum Setda Provinsi Sumbar juga berperan dalam penyusunan rencana kerja pemerintah daerah", pungkas Edi Dharma.(Obral Chaniago).
0 Comments