Ticker

6/recent/ticker-posts

DPRD Sumbar Menetapkan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren Menjadi Ranperda Usulan DPRD

 



Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera barat menetapkan Ranperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren sebagai Ranperda usul prakarsa DPRD Sumbar melalui rapat pari­purna Senin (26/5).


Wakil Ketua DPRD Sumbar M. Iqra Chissa Putra memimpin rapat pari­purna didampingi Nanda Satria di ruang sidang utama dewan. Katanya, pe­nyelenggaraan pesantren merupakan salah satu ben­tuk pendidikan dalam sistem pendidikan nasional yang bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akh­lak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.


Dalam rangka terlaksananya pendidikan pesantren yang memiliki fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat, diperlukan fasilitasi dan dukungan dari pemerintah daerah untuk memberikan rekognisi dan afirmasi berdasarkan tradisi dan ke­khasan pesantren dengan tetap memperhatikan nilai kearifan lokal di daerah.


Tugas dan kewajiban pemerintah daerah dalam fasilitasi penyelenggaraan pesantren yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren serta untuk memberikan jaminan kepastian hukum terhadap fasilitasi penyelenggaraan pesantren oleh pemerintah daerah.


“Perlu adanya pengaturan yang rigid dan komprehensif dalam bentuk peraturan daerah Provinsi Sumatera Barat tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren,” ucapnya.


Dalam rapat paripurna tersebut Bapemperda DPRD Provinsi Sumatera Barat juga telah menyampaikan laporan hasil kajiannya. Rekomendasinya, Ran­perda tentang Fasilitasi dan Penyelenggaraan Pesantren sudah meme­nuhi syarat baik dari segi landasan filosofi, landasan yuridis dan landasan sosiologis untuk ditetapkan menjadi Ranperda Usul prakarsa DPRD.


Begitu juga para ketua atau Juru Bicara Fraksi Juga telah memberikan pandangan, masukan, saran dan pertimbangan terhadap usul prakarsa Ranperda tentang fasilitasi dan penyelenggaraan pesantren ini .


Semua Fraksi telah me­nyampaikan pendapat dan secara prinsip dapat me­nyetujui usul prakarsa Ranperda ini untuk ditetapkan menjadi Prakarsa DPRD Provinsi Sumatera Barat dan dilanjutkan pada proses pembahasan sesuai dengan tahapan dan mekanisme pembahasan Ran­perda yang diatur da­lam Peraturan Tata Tertib.

Gubernur Mahyeldi dalam Nota Pengantarnya menjelaskan bahwa RPJMD 2025–2029 disusun berdasarkan hasil Musrenbang, pokok-pokok pikiran DPRD, dan masukan dari berbagai pemangku kepentingan. Dokumen ini akan memuat arah kebijakan pembangunan lintas sektor, target kinerja daerah, serta strategi pencapaian visi pembangunan Sumatera Barat lima tahun ke depan.

Sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Pasal 49 ayat (4), pembahasan Ranperda RPJMD oleh DPRD dan Pemerintah Daerah harus diselesaikan paling lambat 40 hari sebelum batas waktu penetapan Perda.

Untuk menjamin pembahasan yang intensif dan komprehensif terhadap dokumen RPJMD, DPRD menetapkan Panitia Khusus (Pansus) melalui Keputusan DPRD Nomor 11/SB/2025 tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025–2029.

Usulan nama-nama anggota Pansus telah diterima dari seluruh fraksi dan dibacakan oleh Sekretaris DPRD dalam rapat. Berdasarkan kesepakatan fraksi-fraksi, DPRD secara aklamasi menyetujui pembentukan Pansus.


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS