Permasalahan tanah di Minangkabau tak pernah selesai, sehingga Ninik mamak Suku Sikumbang Korong Kampung pinang kecamatan Kinali Pasaman Barat, ada permasalahan tanah yang menelan korban material secara.liar hingga saat ini
Seperti apa yang di alami oleh Alizar dtk. Bagindo Sikumbang yang memiliki wilayah tanah Ulayat.kaum 500 hektar di wilayah kampung saat ini berada di unit PTP IV ophir.
Saat Alizar dtk Bagindo Sikumbang hearing dengan DPRD Padang Selasa 11/2 dipadang
Kepada wartawan dia mengungkapkan bahwa kaum kami Suku Sikumbang menuntut haknya dikembalikan ptp IV Ophir Pasaman Barat.ke kaum kami
Kami bisa berusaha dan berdoa agar usaha menuntut hak kami bersama kaum Sikumbang dapat kami miliki secara sah.
Pengacara yang mendampingi Alizar dtk Sikumbang, Zulkifli SH berharap permasalahan ini bisa selesai dimana perjuangan ini sejak tahun 1998 silam.
Namun terkendala tidak ada perhatian pemerintah terhadap permasalahan yang kami hadapi.
Menurut hemat kami karena adat yang kami anut ada istilah adat babungkah tanah, berbeda adat tanah babungkah adat. Jadi setiap keputusan ada ditangan mamak.kepala.waris dalam kaum suku
Itulah adat yang kami anut di Nagari Kinali Pasaman Barat Sumatera Barat
Kami bersama kuasa hukum dari kantor Zulkifli low office sudah melaporkan berkas perkara ini ke pengadilan negeri Pasaman Barat.
0 Comments