Sijunjung, Sumatera Barat.
Satu unit bangunan permanen satu lantai dengan 8 ruang lebar di duga menjadi bangunan misteri dan 'terbuang' milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, tak digunakan sekira 30 tahun yang lalu, sehingga 3 orang pergantian Bupati tak tau.
Bangunan ini telah ditumbuhi semak belukar dan Padang ilalang terlihat tak terawat, dinding dan atap sengnya telah hitam berkarat mulai melapuk dan kusam.
Bangunan ini terletak di ruas jalan propinsi antara Simpang Tanah Badantuang-Pasar Sijunjung, Kecamatan Sijunjung Kabupaten Sijunjung.
Di duga dan diyakini dari 3 orang pergantian Bupati Sijunjung-mulai dari Zaman bupati Darius Apan, bupati Yuswir Aripin, dan bupati Benny Dwifa Yuswir tak tau tentang keberadaan bangunan tersebut.
Pasalnya, bangunan permanen satu lantai ini, fisik bangunannya selesai sebelum zaman bupati Darius Apan atau bupati terdahulu/ sebelum mantan bupati Darius Apan.
Sekarang satu unit bangunan ini hampir terlupakan oleh pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, dan seperti apa ceritanya, yuk mari intip konfirmasi dari hasil telusur awak media ini dengan pihak berwenang ?
Terkait kisah nyata dengan sebuah bangunan tua ini sejak berdiri yang belum digunakan sampai sekarang.
Ketika perihal ini mau dikonfirmasi pada bupati Sijunjung, Bennyi Dwifa Yuswir di tempat terpisah belum berhasil dikonfirmasi. Apakah bupati Benny Dwifa Yuswir tau tentang bangunan 'misteri' ini.
Begitu juga dengan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sijunjung Harry Meygayanto, juga belum berhasil dikonfirmasi terkait tentang bangunan ini telah menjadi sarang nyamuk ulah ditumbuhi semak belukar ditengah perkampungan penduduk.
Berkaitan dengan sertifikat tanah atas bangunan itu juga Ka.kantah BPN Sijunjung belum berhasil dikonfirmasi.
Begitu juga dengan Ketua Komisi 1 dan Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Sijunjung, terkait dengan kebijakan pemerintah dan pembangunan juga belum berhasil dikonfirmasi.
Termasuk Bagian Bappeda yang terkait dengan perencanaan atas kewenangan bangunan ini juga masih belum berhasil dikonfirmasi.
Ditempat terpisah Sekdakab Sijunjung, Zefnihan menuturkan, bahwa Pemdakab Sijunjung, sekarang sedang melakukan efesiensi anggaran APBD Pemda Kabupaten Sijunjung untuk mengevaluasi dan untuk untuk membiayai pembangunan baru diatas tanah dilokasi bangunan misteri tersebut.
Serta Asisten I dan Asisten II Kantor Bupati Kabupaten Sijunjung juga belum dapat dikonfirmasi tentang perihal kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan bangunan misteri ini.
Dan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sijunjung masih terkendala dengan konfirmasi yang disebabkan kepala dinas ini pun sedang dinas luar, ketika awak media ini mau konfirmasi tentang seputar atas kesehatan masyarakat ulah lokasi bangunan ini menjadi penyebab bersarangnya nyamuk aides yang bakal sebagai penyebab terjangkitnya kasus demam berdarah.
Menurut Kabid Aset Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPKA) Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, Doni Mirawandi, S, Pd, M. Si, mengakui, bahwa satu bangunan ini milik Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, katanya.
"Ketika itu, bangunan tersebut akan digunakan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH).
Tetapi, setelah bangunan tersebut selesai di bangun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Sijunjung, STIH tidak jadi menggunakannya pada satu unit bangunan itu, karena STIH terhalang oleh aturan pendidikan perguruan tinggi, STIH tak boleh melakukan klas jauh", ungkap Doni Mirawandi.
Sudah berapa lama masa bangunan itu tak pernah digunakan untuk aktivitas apa pun.
Namun, Doni Mirawandi menyebutkan, "bahwa bangunan ini selesai pengerjaanya sebelum masa bupati Darius Apan atau di duga bangunan tersebut sudah lebih dari usia 30 tahun yang lalu ketika masih-masa pemerintahan orde baru", kata Doni.
Keberadaan bangunan ini telah dinyatakan diatas tanah milik pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung, tetapi sampai sekarang belum memiliki sertifikat tanah, jelas Doni.
"Sekarang pengurusan sertifikat tanah atas bangunan itu sedang dilakukan pengurusannya pada Badan Pertanahan Nasional atau BPN Sijunjung", terang Doni menjelaskan.
"Kalau pun, sekiranya bangunan tersebut digunakan untuk aktivitas pemerintah, tetapi bangunan tersebut sudah tidak layak pakai lagi", ujarnya.
"Idealnya, bangunan itu di robah saja serta bikin bangunan yang baru jika sertifikat tanah pada bangunan itu telah diterbitkan oleh BPN Sijunjung", pungkasnya.(Obral Chaniago).
0 Comments