Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius:
Padang, Sumatera Barat.
Akhir-akhir ini ada informasi keluhan dari orangtua siswa peserta didik, bahwa mengeluhkan sekolah ikut jual-beli pakaian seragam dan LKS.
Bahkan, beberapa daerah seperti 50 Kota dan Kota Padang tayang info ini tentang tanggapan wakil rakyat anggota DPRD daerah bersangkutan menanggapi perihal ini, dugaan sekolah menyediakan bahan seragam baju batik dan kustum seragam olahraga.
Terkait ini, ketika dikonfirmasikan pada Kepala Dinas Pendidikan Propinsi Sumatera Barat (Sumbar), Drs. H. Barlius, MM menegaskan, "bahwa tahun-tahun lalu itu adalah atas keinginan orangtua peserta didik LKS dapat disediakan langsung oleh sekolah bersangkutan", ujarnya.
"Karena orangtua peserta didik, ada yang sebagian besar pada tahun-tahun lalu-waktu itu (orangtua peserta didik) berharap sekolah menyediakan langsung LKS, dengan harapan sebagai orangtua peserta didik tak repot lagi mencari/dimana tempat membeli buku LKS, tersebut", ujar Barlius mengungkapkan.
Guru dan tenaga kependidikan dilarang berjual beli di sekolah dengan siswa.
Kebutuhan siswa dibantu penyediaannya di koperasi sekolah.
"Namun, seyogianya orangtua peserta didik keberatan atau tidak mau beli LKS dan Kustum apa pun atau juga seragam pakaian seragam sekolah, ya tak usah beli di sekolah. Ditempat lain kan ada", ungkap Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Barlius menjelaskan.
Terkait ini, simpang-siur informasi menjelang tahun ajaran baru lalu ini, mengenai seragam pakaian dan buku LKS dengan dugaan disediakan langsung oleh sekolah bersangkutan menjadi informasi yang diperbincangkan ditengah-tengah orangtua peserta didik.
Ternyata, setelah dikonfirmasikan langsung pada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar, Barlius menegaskan, "jangan beli atau tak usah beli di sekolah seperti apa yang diinfokan oleh orangtua peserta didik tersebut", ulas Barlius mengatakan pada media ini saat dikonfirmasi di kantornya pada Jumat 24 Januari 2024.
Diamati, konotasinya orangtua peserta didik berpijak pada Undang undang terkait atas larangan sekolah menyediakan/menjual sejenis buku LKS pada peserta didik, karena perihal ini buku pegangan telah di support oleh Dana BOS.
Begitu juga dengan seragam pakaian sekolah atas larangan sekolah menjual bahan atau pun kustum seragam sekolah dan sejenisnya masih berpijak pada aturan dan Undang undang terkait ini.
Sedangkan perihal yang berkaitan dengan aturan ini pun atau aturan hukum dan Undang undang terlihat sedikit rancu dan kaku, dimana sekolah dilarang menyediakan buku LKS dan bahan pakaian seragam ?
Sedangkan pembeli siswa atau pun para orangtua siswa bisa saja belanja di tempat yang di sukainya.
Sebab, uang yang digunakan oleh orangtua peserta didik bukanlah uang negara. Tetapi uang pribadi orangtua peserta didik itu sendiri tanpa dibebani pada pembiayaan negara.
Pada sisi lain pemerintah belum mengatur tentang aturan hukum Undang undang atas usaha swasta bisa masuk ke sekolah guna mengurus kebutuhan buku LKS dan kustum seragam sekolah yang menjadi kebutuhan bagi peserta didik sekolah.
Sehingga celah dan peluang bisnis ini sangat dimungkinkan dapat dikelola secara tidak langsung oleh pimpinan sekolah dan guru.
Ibarat pepatah mengatakan, dimana ada gula di sana semut.
Sedangkan buku LKS dan bahan pakaian atau pun kustum seragam sekolah merupakan celah bisnis yang menggiurkan sekali semusim setiap tahun ajaran baru pada tingkat jenjang pendidikan sekolah.
Seyogianya pemerintah tak cukup mampu dalam pengawasan atas aturan dan Undang undang yang telah di bikin tentang perihal ini, seyogianya aturan dan Undang undang tersebut dapat dihapuskan saja supaya jual-beli buku LKS dan kustum seragam serta bahan pakaian seragam sekolah tak menjadi barang 'haram' dalam praktek jual-beli antara peserta didik vs pimpinan dan guru sekolah ?
Jika tak demikian, fenomena ini akan menjadi framing, bahkan dapat menjadi komoditas politik di tengah-tengah publik yang bertikai secara instrument politik atas praktek instrument Partai Politik atau Parpol yang berbeda.(Obral Chaniago).**
0 Comments