Ticker

6/recent/ticker-posts

Ditemukan 30 Ribu Hektar Lahan Bekas HPH PT MKLP Yang Open Foresti Di Sijunjung Sumbar Difungsikan Pengganti Hutan Cadangan Swasembada Pangan

 

Yandesman Kepala UPT Dinas Kehutanan Sumbar di Kabupaten Sijunjung. Foto Dok JS


Sijunjung, Sumatera Barat.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Raja Juli Antoni, melaksanakan perintah Presiden Prabowo Subianto mengolah 20 juta hektar Hutan Cadangan untuk lahan swasembada pangan, energi dan air.


Namun, untuk menghindari tuduhan deforestasi atau pengrusakan ekosistim hutan, sebenarnya Menhut masih punya peluang untuk pemanfaatan bekas areal HPH atau Hak Pengusahaan Hutan yang izin masih aktif tetapi tak berproduksi lagi.


Termasuk di Daerah Kabupaten Sijunjung Propinsi Sumatera Barat (Sumbar) areal HPH yang sedang tidak berproduksi lagi terdapat bekas HPH seluas 28.885 hektar, bekas HPH PT. Mufti Karya Lisun Prima (MKLP), kata Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, Yandesman ketika dikonfirmasi awak media dikantornya pada 22 Januari 2024.


Menurut Yandesman, areal HPH MKLP yang hampir 30 ribu hektar ini masih berstatus HPH Open Foresti atau ruang terbuka bekas tebangan hutan.


Namun, ketika ditanyakan tentang konsep dan program pemegang izin HPH PT. MKLP itu bagaimana kelanjutan progresnya kedepan sesuai peruntukan lahan HPH dan prinsip dasar perizinannya ?


Menurut Yandesman, sampai sekarang UPT Kehutanan Wilayah Kabupaten Sijunjung belum memperoleh informasi tentang kelanjutan progres kedepan di lokasi HPH PT MKLP, sekarang status lokasi Open Foresti, ungkapnya.


"Yang jelas areal HPH PT.MKLP itu masih Open Foresti atau ruang terbuka hutan bekas tebangan kayu", ungkapnya menjelaskan dengan tidak menjelaskan secara rinci. 


Lanjut Yandesman, "karena HPH merupakan kewenangan Kemenhut, dan perihal ini yang lebih pas untuk menjelaskannya adalah pihak Menhut", pungkasnya.


Diamati, penjelasan Kepala UPT Dinas Kehutanan Propinsi Sumbar, Yandesman tentang kelanjutan progres kedepan pemegang perizinan yang masih aktif bagi HPH PT. MKLP belum terdeteksi oleh Menhut perlu menelusuri HPH-HPH Open Foresti yang tak berproduksi lagi.


Diyakini areal HPH Open Foresti di masing-masing Daerah Propinsi yang terdapat dalam daerah kabupaten dan kota dari Sabang hingga Merauke menjadi peluang besar sebagai pengganti hutan cadangan untuk mensupport program swasembada pangan, energi terbarukan dan air.


Belum lagi bekas areal hutan Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang Open Foresti atau IPK yang gagal dengan rencana program semula.

Sehingga bekas hutan tebangan berdampak menjadi areal hutan kosong dan tak ada kelanjutan program kegiatan yang disyaratkan sebagai pertimbangan sebelum pemberian perizinannya oleh pemerintah berwenang ini.


Tak dipungkiri pengusaha terdahulu hanya berkedok melakukan pembabatan hutan kayu gelondongan, setelahnya areal bekas tebangan hutan ditinggalkan oleh pengusaha pembalakan.


Sekarang awak media ini menelusuri jejak HPH Open Foresti. Sedikitnya, ditemukan 30 ribu hektar bekas HPH PT. MKLP Open Foresti di Kabupaten Sijunjung Sumbar, bisa sebagai pengganti Hutan Cadangan Swasembada pangan, energi dan air.(Obral Chaniago).**

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS