Didenda Rp1 Juta dalam Kasus Dugaan Pidana Pemilu, PH Cabup Sabar AS Menyatakan Pikir-pikir
Pasaman - Kasus dugaan tindak pidana pemilu yang menjerat calon bupati (Cabup) Pasaman petahana dalam ajang pemilihan kepala daerah (Pilkada) Pasaman 2024, Sabar AS, memasuki babak baru.
Tim Penasehat Hukum (PH) Sabar AS, dalam kasus dugaan pelanggaran kampanye di Masjid Adduha Mapun, menyatakan pikir-pikir atas keputusan majelis hakim yang memberi sanksi denda sebanyak Rp 1 juta.
Kendati demikian, tim PH Sabar tetap memberikan apresiasi terhadap majelis hakim atas putusan yang dibacakan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Sikaping, Jumat (20/12/2024) siang itu.
Walaupun, menurut tim PH Sabar, ada beberapa pertimbangan hukum yang menurut mereka masih kurang tajam analisisnya dan perlu dikaji ulang.
"Walaupun majelis hakim hanya menganggap sudah terjadi pelanggaran yang sangat ringan, karena pada saat itu Sabar AS memang sudah ada jadwal untuk berkampanye di Kejorongan Mapun," tambahnya, seperti dilansir transkepri.com.
"Namun disebabkan ingin melakukan shalat Ashar, maka Sabar AS dan rombongan melakukan shalat berjamaah di Mushalla Adduha dan atas permintaan sebahagian warga, Ustadz Sabar AS akhirnya menyampaikan tausyiah singkat hanya sekitar 5 menit," tambahnya lagi.
Dikatakan, sebelumnya Ustad Sabar AS tidak ada niat serta persiapan untuk melakukan tausyiah. "Yang dilakukan hanya spontanitas," ungkap tim PH Sabar yang terdiri dari Taufiq Hidayat SH MH, Martias Tanjung S.Ag, Andreas Ronaldo SH MH, Andrian SH, Irwan SH dan TM.Gegar Alamsyah SH.
Sabar AS usai persidangan menyebutkan, sebagai warga negara yang dia harus mengikuti semua proses hukum yang ada, dibuktikan dengan selalu hadir di persidangan. (spa)
0 Comments