Nagari Malampah Barat Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik dihadiri Sabar AS
TRANSKEPRI.COM.PASAMAN - Nagari Malampah Barat, Kabupaten Pasaman, Provinsi Sumatera Barat, raih penghargaan nasional Apresiasi Keterbukaan Informasi Publik Desa Tahun 2024, di Ballroom 1 Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Jumat (29/11).
Apresiasi tertinggi dari Komisi Informasi Pusat diserahkan bagi 10 desa terbaik nasional, dan dihadiri Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono, sejumlah menteri dan wakil menteri, Ketua Komisi Informasi Pusat, Gubernur Sumbar dan tujuh gubernur lainnya, serta Bupati Pasaman Sabar AS, dan sembilan bupati lainnya.
Ada tiga kategori yang ditetapkan bagi 10 desa terbaik tahun 2024, yakni desa maju, desa berkembang dan desa tertinggal.
Menko AHY dalam pidato tanpa teks, menekankan pentingnya penyelenggaraan pemerintahan yang transparan, guna merangsang tumbuhnya partisipasi dan kepedulian masyarakat.
“Ada 17.000 pulau dari aceh hingga papua. Bicara keterbukaan informasi, harus dilengkapi infrastruktur dan perangkat digitalnya. Seluruh anak bangsa harus memperoleh informasi yang sama,” kata Menko AHY.
Menurutnya, negara demokrasi bukan seperti kastil dengan benteng-benteng kokoh yang mengelilinginya, tapi negara hendaknya seperti rumah kaca yang bisa dilihat secara transparan.
Dijelaskan juga, sejalan dengan komitmen Pemerintahan Bapak Prabowo dan Bapak Gibran Rakabuming, melalui visi dan misi Astacita yakni Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045, maka penyelenggaraan pemerintahan yang bersih, efektif, efisien harus terselenggara secara baik dan efektif.
Kepada generasi muda, AHY mengingatkan jangan menjadi konsumen berita yang disinformasi, karena akan sangat membahayakan bagi perkembangan generasi muda ke depannya.
Ketua KI Pusat, Doni Yusgiantiro dalam laporan menyebutkan, bahwa pelaksanaan penilaian Keterbukaan Informasi Publik, merupakan bagian dari upaya mendorong keterbukaan informasi bagi lembaga negara, pemerintahan pusat hingga daerah dan desa.
“Sebagai badan publik, pemerintah Desa juga berkewajiban untuk menerapkan prinsip-prinsip Keterbukaan Informasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, yaitu pemerintahan yang transparan akuntabel, efektif dan efisien, sehingga mendapatkan kepercayaan dari publik, dan masyarakat desa.
“Melalui tata kelola pemerintahan yang terbuka, akan menghasilkan pemerintahan yang baik dan masyarakat yang sejahtera. Karenanya, penyelenggaraan pemerintahan desa harus dikelola secara transparan, sehingga menimbulkan kesadaran masyarakat untuk turut serta dan terlibat aktif dalam setiap proses pembangunan dan pemerintahan di desa”, jelas Ketua KI.
Turut disampaikan, penghargaan tidak sekedar menjadi simbol prestasi, namun jadi pemicu semangat membangun desa. “Teruslah terus berinovasi dan beradaptasi dengan berbagai pihak, untuk kemajuan desa,” pesan Ketua KI Pusat.
Pelaksanaan UU No. 14 tahun 2008 yang lahir pada tanggal 30 April 2008, dimandatkan kepada Komisi Informasi. Fungsinya untuk mendorong Penyelenggaraan Pemerintahan Pusat, Provinsi, Kabupaten/Kota hingga
Desa, guna mewujudkan tata
kelola pemerintahan yang terbuka dan informatif bagi masyarakatnya untuk pengembangan diri dan sosial.
Dalam kesempatan tersebut. Komisi Informasi Pusat juga menggelar seminar “Keterbukaan Informasi Publik Nasional yang Berkualitas sebagai Acuan Peningkatan Kualitas Demokrasi di Indonesia dan me-Launching Literatur Keterbukaan Informasi.(fauzi)
0 Comments