Pasangan nomor urut 2 Calon Bupati dan Wakil Bupati Padang Pariaman, JKA-Rahmad diduga kuat membagi-bagikan sembako ke sejumlah warga di Kasang, Batang Anai, di hari pertama minggu tenang jelang pencoblosan, Minggu (24/11).
Pembagian sembako yang dibungkus dengan label BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji) itu berhasil divideokan oleh warga setempat dan dilaporkan ke Bawaslu.
Padahal jelas larangan memasuki masa tenang, pasangan calon dilarang keras berkampanye dan memberikan bingkisan apapun kepada masyarakat.
Berdasarkan keterangan dari mantan anggota DPRD Kabupaten Padang Pariaman, Hamardian diabadikan dalam video pendek berdurasi 03:18 menit yang diterima media, menyebut sebanyak 2 bingkisan sembako bermerek BPKH diamankan sebagai barang bukti kepada Bawaslu.
Hamardian bersama dengan saksi mata di pihak Bawaslu mengungkapkan, dalam situasi hari Minggu (24/11), di masa minggu tenang, Paslon 02 didapati membagikan paket sembako.
“Sekarang hari Minggu pagi, hari pertama masa minggu tenang. Saya menemukan ada bantuan berlabelkan BPKH. Kami mendapat laporan ada yang membagikan paket sembako di dalamnya ada 2 buah kartu nama Paslon 02,” papar Hamardian diamini oleh penerima bantuan dan disaksikan oleh pihak perwakilan Bawaslu Padang Pariaman.
Selain menyelipkan 2 buah kartu nama Paslon 02, paket sembako yang dibagikan ke masyarakat Kasang tersebut berisikan minyak goreng, beras, gula dan teh.
Sementara itu, Kordiv Penindakan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa/P3S, Irwandi yang dihubungi membenarkan peristiwa tersebut.
Ia menyebut laporan pemberian paket sembako yang diduga dari Paslon 02 berlabel BPKH itu, sedang diproses petugas Bawaslu. “Benar pak. Ini lagi kita proses. Sedang kita ketik. Nanti baru bisa diberitahukan hasilnya,” tukuk Irwandi.
Di lain pihak, Kepala Kantor Kemenag Padang Pariaman, Syafrizal membantah terlibat dalam hal pendistribusian bantuan BPKH itu. Menurut Syafrial, bantuan paket BPKH tersebut langsung dari pusat.
“Kita tidak ada mendapat bantuan sembako yang disalurkan BPKH. Karena BPKH itu adalah badan sendiri, bukan dari Kemenag. Itu langsung dari Komisi 8 DPR RI, jadi langsung turun dari pusat,” elak Syafrizal.
Untuk diketahui, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) berada di bawah naungan Departemen Agama dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama.
BPKH merupakan badan hukum publik yang bersifat mandiri dan nirlaba.
BPKH bertugas mengelola keuangan haji, termasuk penerimaan, pengembangan, pengeluaran, dan pertanggungjawaban keuangan haji.
Pengelolaan keuangan haji dilakukan berdasarkan prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan, dan akuntabel. BPKH didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014. Sebelumnya, BPKH bernama Badan Pengelola Dana Abadi Umat. (Idm)
0 Comments