Ticker

6/recent/ticker-posts

Kelebihan Muatan Barang Keinginan Bos Perusahaan Ekspedisi Dan Pemilik Barang, Bukan Sopir Truk

 




Kelebihan Muatan Barang Keinginan Bos Perusahaan Ekspedisi Dan Pemilik Barang, Bukan Sopir Truk



Aro Suka 

Setelah diamati oleh banyak pihak publik, ternyata penyebab Kecelakaan Lalulintas (Laka Lantas) dan Laka Tunggal bagi alat transportasi darat angkutan barang ulah melebihi tonase muatan barang. 


Fenomena seperti angkutan barang melebihi dari kapasitas daya angkut oleh armada jenis truk barang di picu atas keinginan para bos perusahaan ekspedisi angkutan barang. 


Info ini diapungkan oleh driver atau sopir truk yang enggan nama identitasnya untuk disebutkan menuturkan pada awak media ini di tempat pesenggarahannya atau kedai tempat pemberhentian armada truk yang dikendarainya pada Rabu 5 Juni 2024.


"Sebenarnya keinginan para sopir truk angkutan barang sesuai dengan aturan tonase supaya armada truk aman di kendarai sopir truk supaya lebih aman di berbagai medan jalan pendakian dan penurunan seperti contoh ketika menulusuri area jalan Sitinjau Lawik Kabupaten Solok-Kota Pang Sumatera Barat", kata sopir truk yang mengangkut komoditi angkutan barang. 


"Tetapi sopir truk tunduk di bawah perintah bos pengusaha ekspedisi angkutan barang maka terpaksalah harus membawa komoditi barang melebihi dari aturan kapasitas daya angkut armada yang dikendarai", sambung sopir truk tersebut. 


Terkait dengan fenomena seperti ini sebenarnya bukanlah rahasia umum lagi. 

Bahwa bos perusahaan ekspedisi angkutan barang agar bisa meraup keuntungan ketimbang armada truk mengangkut sesuai dengan kapasitas daya tonasenya. 


Sehubungan ini pemerintah dari pihak berwenang terkaitnya sangat perlu mensugesti para bos pengusaha ekspedisi angkutan barang supaya tak tergiur mengisi/mengangkut muatan truk barang tak melebihi dari daya kapasitas armada truk barang. 


Sebab, resikonya nyawa melayang bagi pengendara lain dan bahkan nyawa para sopir truk barang. 


Kerugian material dan moril para driver truk barang sering tergelincir saat mendaki dan menurun pada jalan terjal dan curam ulah daya muatan barang sudah melebihi dari ketentuan. 


Lalu, pihak manakah yang teramat perlu menginisiasi perihal ini. 

Tak lain sistim pemerintah berwenang dan berkewenangan untuk bertegas menegakan aturan seperti Kementerian Perhubungan (Kemenhub RI) yang teramat perlu bersinergi dengan Organisasi Angkutan Daerah (Organda) dan perpanjangan tangan pemerintah melalui Dirlantas Polri. 


Terkait ini pun awak media ini juga mengkonfirmasikan perihal ini pada Kasatlantas Polres Solok, Sumatera Barat, Iptu Zarwiko Irzal sangat meresponi wacana ini supaya para bos pengusaha perusahaan ekspedisi serta pemilik barang sangat perlu menekan angka kecelakaan melalui cara tak melebihi daya angkutan barang dari daya angkut armada truk barang. 


"Baru-baru ini pihak Dirlantas Polda Sumbar, Organda Sumbar dan pemilik barang komoditi Sumber Daya Alam (SDA) seperti komoditi semen, batu bara, dan CPO telah merapatkannya beberapa hari yang lalu", sebut Kasatlantas Polres Solok Kabupaten, Zarwiko Irzal ketika dijumpai awak media ini dikantornya, Rabu 5 Juni 2024.


"Diakui, kelebihan tonase angkutan barang atas keinginan bos perusahaan ekspedisi angkutan barang dan pemilik barang, bukan keinginan sopir truk", pungkas. *(Obral Chaniago).

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS