Ticker

6/recent/ticker-posts

Sako dan Pusako Dalam Tambo Minangkabau

 

 


 

Oleh : Afifa Dhia Sahda

( Mahasiswa Sastra Minangkabau Universitas Andalas )

A.     Sako

Dalam adat Minangkabau Sako mengandung arti yaitu berupa harta kekayaan yang tak berwujud atau harta kekayaan yang immaterial yang biasa disebut di Minangkabau adalah pusaka kebesaran. Harta kekayaan yang immaterial yang sering dikenal dengan pusaka kebesaran yaitu seperti :

1.      Gelar penghulu

2.      Garis keturunan ibu

3.      Gelar bapak ( gelar seorang bapak yang diturunkan kepada anaknya di daerah Pariaman itu gelar nya dapat berupa Sidi, Bagindo, Sutan)

4.      Hukum adat Minangkabau beserta pepatah petitih Minangkabau

5.      Adat sopan santun dan tata krama

Sako merupakan kekayaan tanpa wujud yang diwariskan secara turun temurun diantaranya :

1)      Gelar penghulu yang diwariskan kepada kemenakan laki-laki

2)      Garis keturunan yang diwariskan secara turun temurun kepada anak perempuan

3)      Hukum adat, sopan santun, tata krama, beserta pepatah petitih yang diwariskan kepada semua anak kemenakan dalam nagari, selingkuh adat Minangkabau.

Sako memegang peranan penting yang dapat menentukan dalam hidup dan kehidupan masyarakat Minangkabau. Seperti halnya yang dapat kita lihat di daerah Minangkabau dimana dalam pengangkatan atau pendirian gelar penghulu banyak menggunakan uang dan juga tenaga hal itu dilakukan masyarakat dikarenakan hendak membangkit batang terendam Sako yang belum ada, dan sako juga akan menjadi pegangan bagi kaum dalam pergaulan di masyarakat.

B.     Pusako (pusaka)

Pusako atau yang biasa disebut harta pusaka merupakan segala kekayaan yang berwujud (materiil), yang akan diwariskan nantinya kepada anak kemenakan. Pusaka adalah jaminan untuk kehidupan anak kemenakan di Minangkabau, pusaka memiliki peranan sebagai penunjang kehidupan ekonomi di Minangkabau yang makin lama makin berkurang. Harta pusaka merupakan alat pemersatu keluarga. Namun lain halnya jika harta pusaka untuk hak bersama, tak jarang ditemukan konflik perselisihan dan menjadi sengketa di dalam rumah gadang. Harta pusaka dapat berupa sawah atau ladang, kolam ikan, pandan pakuburan, tanah Ulayat, rumah gadang, balai, dan surau atau masjid.

Harta pusaka dibagi menjadi 2 macam yaitu :

1.      Harta Pusaka Tinggi

Harta pusaka tinggi yaitu segala segala harta pusaka yang diwariskan secara turun temurun, bahkan dari orang tua terdahulu seperti gelar mamak kepada kemenakan seperti pepatah data :

Biriek-biriek Tabang ka samak

Tibo di samak mancari makan

Dari niniak turun ka mamak

Dari mamak turun ka kamanakan

(Birik-birik terbang ke semak

Tiba di semak mencari makan

Dari nenek turun ke mamak

Dari mamak turun ke kemenakan)

Harta yang diterima sebagai warisan dari ninik ke mamak, dari mamak ke kemenakan yaitu berupa harta cancang letih galung taruko sendiri yaitu seperti sawah yang dibuat sendiri, ladang yang ditebas atau dicangkul sendiri dan diberi pagar sebagai pembatasnya yang dibuat diatas tanah yang bukan milik kaum, dan harta ini nantinya akan menjadi milik kaum, sebab yang membuat telah dibesarkan dari hasil panen tanah kaumnya, telah makan nasi dari sawah milik kaumnya. Harta Pusaka Tinggi menjadi kepunyaan atau milik kaum secara bersama-sama.

Harta pusaka tinggi memiliki ciri-ciri sebagai berikut :

a.      Tidak diketahui secara pasti asal usulnya

b.      Harta tersebut milik bersama oleh kaum yang digunakan nantinya untuk kepentingan bersama

c.      Harta tersebut tidak dapat berpindah tangan keluar kaum, kecuali memenuhi syarat-syarat yang telah dibuat dan disetujui oleh seluruh anggota kaum.

Harta Pusaka Tinggi diawasi oleh Mamak Kepala Waris  dan dipelihara oleh penghulu untuk kelangsungan hidup para kemenakannya anggota kaum.

 

2.      Harta Pusaka Rendah

Harta pusaka rendah adalah segala harta hasil pencarian orang tua kita selama ikatan perkawinan ditambah pemberian mamak kepada kemenakan dan hasil pencarian mamak itu sendiri. Harta pusaka rendah merupakan sebuah cadangan dimasa depan untuk menambah harta pusaka tinggi kaum. Harta pusaka rendah hanya berupa warisan yang baru yang diturunkan untuk satu generasi saja yaitu berupa hasil pencarian yang diwariskan untuk anak-anaknya dan kemenakan. Harta pencarian dapat dibedakan menjadi 2 bentuk yaitu sebagai berikut :

a.      Hasil tambang besi : yaitu harta yang diperoleh dari hasil teruko ( pembukaan lahan) dari tanah Ulayat kaum.hasil yang didapat nantinya adalah untuk orang yang manaruko atau membuka lahan bentuk dari haknya yaitu ganggam bauntuak

b.      Hasil tambang emas : yaitu harta yang diperoleh dengan cara membeli dipegang gadai dimana uang adalah uang yang berasal dari usaha sendiri.

Dalam garis adat apabila seorang ayah meninggal maka harta pusaka rendah akan dibagi dua antara kaum bapak dan pihak yang menyelenggarakan yaitu istri atau anak, hal ini dikarenakan yang mencari itu merupakan milik kaumnya. Namun setelah adanya kesepakatan ninik mamak dengan kaum paderi melahirkan sebuah filosofi yaitu :

Adat basandi Syarak , syarak basandi kitabullah

( Adat bersendikan syarak atau agama, syarak bersendikan kitabullah atau Al-Qur’an )

Hal ini sudah diatur dalam hukum Islam yaitu apabila seorang ayah meninggal maka harta pencariannya jatuh kepada anak-anaknya beserta ahli warisnya, dan harta pusaka tinggi diatur menurut hukum adat Minangkabau.

Kesimpulan yang didapat dari penjelasan diatas adalah Sako merupakan harta kekayaan orang Minangkabau yang tidak berwujud, harta tersebut berupa pusaka kebesaran yang diwariskan secara turun temurun dari orang-orang tua sebelumnya. Sedangkan harta pusaka yaitu harta yang memiliki wujud yang diwariskan kepada anak kemenakannya harta tersebut dapat berupa sawah atau ladang, kolam ikan, pandan pakuburan, tanah Ulayat, rumah gadang, balai, surau atau masjid.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS