Ticker

6/recent/ticker-posts

Tindak Hukum Pidana atas Ujaran Kebencian dan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

 

oleh: Indri mahasiswa universitas Andalas 

 

Seperti yang kita tahu, saat ini kehidupan manusia sangat berhubungan dengan media sosial. Media sosial adalah pelantar digital yang dapat memfasilitasi penggunanya untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video, dan menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi setiap penggunanya. Kehadiran media sosial di tengah masyarakat era modern seperti sekarang ini telah memberikan manfaat yang sangat besar. Media sosial dapat membantu untuk menghapus jarak antar manusia, sehingga sangat efektif untuk mempersingkat waktu dalam berkomunikasi. Namun, sesuatu yang memiliki dampak positif yang tinggi, pasti memiliki dampak negatif yang tinggi pula.

 

Contoh dampak negatif media sosial adalah orang-orang dengan bebas menyampaikan ujaran kebencian dan tuduhan berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, provokasi, hasutan, ataupun hoax untuk menghasut kebencian terhadap individu maupun kelompok dengan bebas hanya melalui sebuah tulisan seperti komentar, artikel, maupun berita.

 

Saat ini kita sering menemukan adanya ujaran kebencian bertebaran di berbagai platform media sosial internet. Ujaran kebencian dapat didorong oleh berbagai faktor, salah satunya adalah ujaran kebencian dapat terjadi karena dalam pribadi pengguna sosial media ada prasangka negatif kepada seseorang, misalnya ada penilaian bahwa sebuah individu, kelompok, agama, atau etnis tertentu yang tidak beradab, melakukan penyimpangan sosial, sangat ekslusif dan lain sebagainya. Oleh karena adanya prasangka tersebut, para pengguna sosial mendapati perasaan tidak enak terhadap orang-orang tersebut, kondisi ini yang mendorong mereka untuk melontarkan ujaran kebencian. Tapi tidak semua ujaran kebencian itu sesuai dengan fakta yang ada, banyak para pengguna media sosial langsung menyimpulkan berita-berita yang belum valid dan langsung menyerang orang yang belum tentu bersalah tersebut dengan berbagai tuduhan, dan tuduhan inilah yang dapat memicu terjadinya pencemaran nama baik.

 

Pencemaran nama baik adalah tindakan yang dilakukan untuk menghina, merendahkan, ataupun menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok, ras, agama, ataupun golongan tertentu. Selain termasuk sebagai tindakan yang tidak menyenangkan, kasus tersebut juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh karena itu, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dapat terseret pada tindak hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.

 

Kasus pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, salah satunya pada pasal 310 ayat 2 yang membahas mengenai pencemaran terhadap nama baik. Pasal ini tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak langsung. Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi secara tidak langsung, seperti melalui tulisan atau unggahan pada forum publik. Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp 4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan. Kasus pencemaran nama baik juga tercantum pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3, menjelaskan bahwa barangsiapa yang sengaja menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.

 

Nah, melalui beberapa dasar hukum di atas dapat kita simpulkan bahwa pencemaran nama baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan, dan kita lakukan sembarangan. Karena pencemaran nama baik memiliki dasar hukum yang sah, maka pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana yang mereka lakukan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS