Seperti
yang kita tahu, saat ini kehidupan manusia sangat berhubungan dengan media
sosial. Media sosial adalah pelantar digital yang dapat memfasilitasi penggunanya
untuk saling berinteraksi atau membagikan konten berupa tulisan, foto, video,
dan menyediakan fasilitas untuk melakukan aktivitas sosial bagi
setiap penggunanya. Kehadiran media sosial di tengah masyarakat era modern
seperti sekarang ini telah memberikan manfaat yang sangat besar. Media sosial
dapat membantu untuk menghapus jarak antar manusia, sehingga sangat efektif
untuk mempersingkat waktu dalam berkomunikasi. Namun, sesuatu yang memiliki
dampak positif yang tinggi, pasti memiliki dampak negatif yang tinggi pula.
Contoh
dampak negatif media sosial adalah orang-orang dengan bebas menyampaikan ujaran
kebencian dan tuduhan berupa penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan,
provokasi, hasutan, ataupun hoax untuk menghasut kebencian terhadap individu
maupun kelompok dengan bebas hanya melalui sebuah tulisan seperti komentar,
artikel, maupun berita.
Saat ini
kita sering menemukan adanya ujaran kebencian bertebaran di berbagai
platform media sosial internet. Ujaran kebencian dapat didorong oleh berbagai
faktor, salah satunya adalah ujaran kebencian dapat terjadi karena dalam
pribadi pengguna sosial media ada prasangka negatif kepada seseorang, misalnya
ada penilaian bahwa sebuah individu, kelompok, agama, atau etnis tertentu yang
tidak beradab, melakukan penyimpangan sosial, sangat ekslusif dan lain
sebagainya. Oleh karena adanya prasangka tersebut, para pengguna sosial
mendapati perasaan tidak enak terhadap orang-orang tersebut, kondisi ini yang
mendorong mereka untuk melontarkan ujaran kebencian. Tapi tidak semua
ujaran kebencian itu sesuai dengan fakta yang ada, banyak para pengguna media
sosial langsung menyimpulkan berita-berita yang belum valid dan langsung
menyerang orang yang belum tentu bersalah tersebut dengan berbagai tuduhan, dan
tuduhan inilah yang dapat memicu terjadinya pencemaran nama baik.
Pencemaran
nama baik adalah tindakan yang dilakukan untuk menghina, merendahkan, ataupun
menyebarkan informasi yang tidak benar terkait reputasi seseorang, kelompok,
ras, agama, ataupun golongan tertentu. Selain termasuk sebagai tindakan yang
tidak menyenangkan, kasus tersebut juga dapat masuk ke ranah hukum pidana. Oleh
karena itu, pelaku yang melakukan pencemaran nama baik dapat terseret pada
tindak hukum dan mendapatkan sanksi yang tegas.
Kasus
pencemaran nama baik bahkan sudah tercantum dalam kitab hukum pidana, salah
satunya pada pasal 310 ayat 2 yang membahas mengenai pencemaran terhadap nama
baik. Pasal ini tertuju pada tindakan yang terjadi secara tertulis atau tidak
langsung. Undang-Undang ini lebih menekankan bagi pelanggaran yang terjadi
secara tidak langsung, seperti melalui tulisan atau unggahan pada forum publik.
Bagi pelaku pelanggaran mereka akan mendapatkan sanksi yaitu pidana denda Rp
4,5 juta atau hukuman penjara dengan waktu paling lama 1 tahun 4 bulan. Kasus
pencemaran nama baik juga tercantum pada Undang-Undang No 19 Tahun 2016 pasal
45 ayat 3, menjelaskan bahwa barangsiapa yang sengaja menyebarkan informasi
elektronik yang bermuatan penghinaan dan membuat citra orang lain rusak. Maka
mereka akan terancam dengan hukuman penjara maksimal 4 tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 750 juta.
Nah,
melalui beberapa dasar hukum di atas dapat kita simpulkan bahwa pencemaran nama
baik merupakan tindakan yang tidak boleh kita remehkan, dan kita lakukan
sembarangan. Karena pencemaran nama baik memiliki dasar hukum yang sah, maka
pelakunya bisa mendapatkan sanksi dan hukuman sesuai dengan jenis tindak pidana
yang mereka lakukan.
0 Comments