Payakumbuh- JS
Sidang perdana penetapan pemohon Ratih alfadia putri pada kasus pendalaman dugaan penggelepan dana perusahaan Cimory digelar di pengadilan negeri kelas 2 Kota Payakumbuh Sumatera Barat Selasa 1/7
Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kustrini dengan melakukan pemeriksaan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan sementara termohon tidak hadir pada hari itu
Maka hakim memberikan kesempatan bagi termohon untuk hadir pada Selasa 8/7. Sehingga gelar sidang praperadilan diundur 7 hari kedepan.
Untuk diketahui proses Praperadilan telah diajukan oleh Ratih melalui melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Hirwan SH dengan pendaftaran 1/Pid. Pra/2025/PN Pyh 18 Juni 2025
Dimana termohon karena penetapan tersangka yang belum memenuhi bukti yang cukup oleh Kejaksaan.
Menurut pengacaranya Afdal Hirawan SH, maka untuk mencari keadilan, dipandang perlu di uji pada persidangan praperadilan di pengadilan negeri Payakumbuh kelas II," ujarnya.
Dimana yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Ratih Alfadia Putri sebagai pemohon sementara Polda Sumbar Cq. Polres Payakumbuh selaku penyidik dan Termohon, pada hari ini tanggal 1 juli 2025 tepatnya hari Bhayangkara sidang pertama yang hadir hanya pemohon, sementara termohon tidak hadir, sehingga hakim tunggal sidang prapid menunda satu minggu untuk pemanggilan para pihak.
Proses sidang kedua praperadilan pemohon Ratih akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 8 Juli 2025, tutupnya
0 Comments