Ticker

6/recent/ticker-posts

Hari ini Persidangan Ratih Digelar Di PN Payakumbuh, Kuasa Hukum Kasus Perdata Ini Akhirnya Di Praperadilan




Payakumbuh- JS 

Sidang perdana penetapan pemohon Ratih alfadia putri pada kasus pendalaman dugaan penggelepan dana perusahaan Cimory digelar di pengadilan negeri kelas 2 Kota Payakumbuh Sumatera Barat  Selasa 1/7


Sidang dipimpin oleh Ketua Hakim Kustrini dengan melakukan pemeriksaan para pihak dan pembacaan permohonan  praperadilan sementara termohon tidak hadir pada hari itu


Maka hakim memberikan kesempatan bagi termohon untuk hadir pada Selasa 8/7. Sehingga gelar sidang praperadilan diundur 7 hari kedepan.


Untuk diketahui proses Praperadilan telah diajukan oleh Ratih melalui melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Hirwan SH dengan pendaftaran 1/Pid. Pra/2025/PN Pyh 18 Juni 2025


Dimana termohon karena pe­­neta­pan tersangka yang belum memenuhi bukti  yang cukup oleh Ke­jaksaan.


Menurut pengacaranya Afdal Hirawan SH, maka untuk mencari keadilan, dipandang perlu di uji pada persidangan praperadilan di  pengadilan negeri Payakumbuh kelas II," ujarnya.


Dimana yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Ratih Alfadia Putri sebagai pemohon sementara Polda Sumbar Cq. Polres Payakumbuh selaku penyidik dan Termohon, pada hari ini tanggal 1 juli 2025 tepatnya hari Bhayangkara sidang pertama yang hadir hanya pemohon, sementara termohon tidak hadir, sehingga hakim tunggal sidang prapid menunda satu minggu untuk pemanggilan para pihak.


Proses  sidang kedua  praperadilan pemohon Ratih akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 8 Juli 2025, tutupnya

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS