Payakumbuh- JS
Sidang perdana penetapan tersangka Ratih alfadia putri dalam kasus pendalaman dugaan penggelepan dana perusahaan Cimory digelar di pengadilan negeri kelas 2 Kota Payakumbuh Sumatera Barat digelar. Ketua majelis Hakim yang di pimpin oleh Kustrini melakukan pemeriksaan para pihak dan pembacaan permohonan praperadilan Selasa 1 Juli 2025
Praperadilan diajukan oleh Ratih melalui melalui Kuasa Hukumnya Afdhal Hirwan SH
Dimana termohon karena penetapan tersangka yang belum memenuhi bukti permulaan yang cukup oleh Kejaksaan,” ucapnya
Menurut pengacaranya Afdal Hirawan SH, maka untuk mencari keadilan, dipandang perlu di uji pada persidangan praperadilan pengadilan negeri Payakumbuh kelas II sambunnya lagi
Dimana yang menjadi pihak dalam perkara ini adalah Ratih Alfadia Putri sebagai pemohon sementara Polda Sumbar Cq. Polres Payakumbuh selaku penyidik dan Termohon, pada hari ini tanggal 1 juli 2025 tepatnya hari Bhayangkara sidang pertama yang hadir hanya pemohon, sementara termohon tidak hadir, sehingga hakim tunggal sidang prapid menunda satu minggu untuk pemanggilan para pihak.
Kelanjutan sidang perkara praperadilan akan dilanjutkan pada hari selasa tanggal 8 Juli 2025 ujarnya.
0 Comments