Penulis : Rangga Hardiansyah Putra_2310831026 Mahasiswa Ilmu Politik Unand
Kampar Merupakan Salah satu kabupaten yang Meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA)
tingkat MADYA , yang mana terdata sebagai Kabupaten/Kota yang telah memenuhi
hak-hak anak, dan menjadi
Contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya.
Namun Sangat di sayangkan masih banyak juga di jumpai
Pekerja di usia anak bahkan harus sampai Putus Sekolah Hanya untuk mencukupi
Kebutuhan sehari-hari.
Padahal sama-sama kita ketahui Negara telah Mengeluarkan
peraturan terhadap Pekerja usia anak .
“Peraturan Pekerja Anak”
Pasal 31 Berbunyi “Perlindungan bagi pekerja anak bertujuan
untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan
berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan demi
terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera”
Pasal 32 ayat 1 Berbunyi “Pengusaha dilarang mempekerjakan
anak, kecuali anak yang telah berumur 15 (lima belas) sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu
perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak sesuai dengan
ketentuan perundang-undangan”
Kurangnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan
anak mengakibatkan banyaknya pekerja di
usia anak yang tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Kampar
,terkhususnya Bangkinang Kota sebagai Ibu Kota, yang sering di jumpai pekerja
usia anak seperti Di pinggir jalan , Pemukiman rakyat ,bahkan sampai Di
lingkungan Sekolah .
Hal tersebut menimbulkan rasa Empati masyarakat setempat
yang melihat aktifitas tersebut secara lansung . Sehingga timbul beberapa
pendapat yang mana menyebutkan bahwa kurangnya aksi pemerintah Kabupaten Kampar
terhadap perlindungan pekerja anak.
Bahkan sudah beberapa kali Forum anak Ikut andil dalam
menyuarakan hal tersebut ,terutama pada kegiatan Musyawara Rencana Pembangunan
“MUSRENBANG” di Kabupaten , tetapi tidak pernah mendapatkan Respont yang baik ,
malah di anggap sepeleh dan Mangatakan “Cuman Anak Kok”
Pekerja Di usia yang di bilang sangat Dini bukanlan hal yang
wajar , karna hal itu dapat saja mengakibatkan anak tersebut di jauhi temannya
,di bully ,serta mengalami ganguan
Mental ,dan bahkan kehilangan masa-masa kecil yang seharusnya mereka merasakan
belajar di bangku sekolah ,memiliki waktu untuk bermain dan bersenang- senang
.Namun Dikorbankan karna harus mencari uang untuk mencukupi dan memenuhi
kebutuhan hidupnya sehari-hari.
Padahal pemerintah indonesia juga telah mengeluarkan
peraturan yang menyatakan bahwa setiap anak wajib mengikutin proses pendidikan
atau Wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 yang
berbunyi “Setiap warga negara wajib
mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” dan UU Nomor 20
Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ini semua tidak lepas dari tunjuan bangsa indonesia yaitu
untuk menjaga keberhasilan dan kesinambungan dari program sebelumnya sekaligus
untuk menyiapkan generasi emas di Indonesia tahun 2045.
0 Comments