Ticker

6/recent/ticker-posts

Banyaknya Pekerja Usia Anak dan Harus Putus Sekolah di Kabupaten Kampar

 

Penulis : Rangga Hardiansyah Putra_2310831026 Mahasiswa Ilmu Politik Unand

Kampar Merupakan Salah satu kabupaten yang  Meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) tingkat MADYA , yang mana terdata sebagai Kabupaten/Kota yang telah memenuhi hak-hak anak, dan menjadi

Contoh bagi Kabupaten/Kota lainnya.

 

Namun Sangat di sayangkan masih banyak juga di jumpai Pekerja di usia anak bahkan harus sampai Putus Sekolah Hanya untuk mencukupi Kebutuhan sehari-hari.

Padahal sama-sama kita ketahui Negara telah Mengeluarkan peraturan terhadap Pekerja usia anak .

 

“Peraturan Pekerja Anak”

Pasal 31 Berbunyi “Perlindungan bagi pekerja anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat, martabat kemanusiaan demi terwujudnya anak yang berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera”

 

Pasal 32 ayat 1 Berbunyi “Pengusaha dilarang mempekerjakan anak, kecuali anak yang telah berumur 15 (lima belas) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun untuk melakukan pekerjaan ringan sepanjang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental dan sosial anak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan”

 

Kurangnya perhatian pemerintah terhadap perlindungan anak  mengakibatkan banyaknya pekerja di usia anak yang tersebar di beberapa titik wilayah Kabupaten Kampar ,terkhususnya Bangkinang Kota sebagai Ibu Kota, yang sering di jumpai pekerja usia anak seperti Di pinggir jalan , Pemukiman rakyat ,bahkan sampai Di lingkungan Sekolah .

 

Hal tersebut menimbulkan rasa Empati masyarakat setempat yang melihat aktifitas tersebut secara lansung . Sehingga timbul beberapa pendapat yang mana menyebutkan bahwa kurangnya aksi pemerintah Kabupaten Kampar terhadap perlindungan pekerja anak.

 

Bahkan sudah beberapa kali Forum anak Ikut andil dalam menyuarakan hal tersebut ,terutama pada kegiatan Musyawara Rencana Pembangunan “MUSRENBANG” di Kabupaten , tetapi tidak pernah mendapatkan Respont yang baik , malah di anggap sepeleh dan Mangatakan “Cuman Anak Kok”

 

Pekerja Di usia yang di bilang sangat Dini bukanlan hal yang wajar , karna hal itu dapat saja mengakibatkan anak tersebut di jauhi temannya ,di bully  ,serta mengalami ganguan Mental ,dan bahkan kehilangan masa-masa kecil yang seharusnya mereka merasakan belajar di bangku sekolah ,memiliki waktu untuk bermain dan bersenang- senang .Namun Dikorbankan karna harus mencari uang untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

 

Padahal pemerintah indonesia juga telah mengeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa setiap anak wajib mengikutin proses pendidikan atau Wajib belajar 12 tahun sebagaimana Pasal 31 UUD Negara RI Tahun 1945 yang berbunyi  “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya” dan UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Ini semua tidak lepas dari tunjuan bangsa indonesia yaitu untuk menjaga keberhasilan dan kesinambungan dari program sebelumnya sekaligus untuk menyiapkan generasi emas di Indonesia tahun 2045.

 


Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS