Ticker

6/recent/ticker-posts

Pelanggaran HAM berat di Papua


 

Penulis : Habby Ricsi Putra Prawira

Mahasiswa Universitas Andalas

 

 

 

Persoalan hak asasi manusia (HAM) di Indonesia telah menjadi tema utama dalam per- bincangan kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Embrio HAM di Indonesia sudah tersemai sejak Orde Baru masih berkuasa. Pada tahun 1993, Presiden Soeharto mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 tentang Komisi Nasional Hak Asasi Manusia tanggal 7 Juni 1993. Pada awal keberadaannya, Komnas HAM telah berani melakukan sejumlah gebrakan yang luar biasa.

 

Senafas dengan berakhirnya kekuasaan Orde Baru pada 1998 dan lahirnya era reformasi, posisi Komnas HAM semakin menguat setelah keluar Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. UU ini menetapkan keberadaantujuan, fungsi, keanggotaan, asas, kelengkapan, serta tugas dan wewenang Komnas HAM. HAM yang terpenting, salah satunya, di dalam kehidupan ber- bangsa dan bernegara di Indonesia adalah hak atas kebebasan ber- agama dan berkeyakinan (KBB). Kebebasan beragama sejak saat itu sampai kini terus menjadi perdebatan yang dinamis. Perdebatan muncul karena bagi sebagian kelompok HAM dianggap berwatak liberal yang cenderung mengedepankan hak-hak individu daripada hak kelompok. Watak seperti itu bagi sebagian kelompok dinilai tidak sesuai dengan budaya dan nilai-nilai budaya Timur yang kolektif. Tapi, sebagian masyarakat yang lan menilai ide KBB dalam konteks HAM adalah tepat untuk diterapkan di Indonesia yang masyarakatnya memiliki agama dan kepercayaan yang beragam. HAM dinilai dapat membantu mencegah terjadinya tindakan represif dari kelompok agama dan berkeyakinan yang mayoritas kepada yang minoritas.

 

Sejatinya perdebatan tentang tepat tidaknya penerapan KBB di Indonesia sudah harus selesai ketika Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik, dan juga Kovenan Internasional tentang Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya. Apalagi konstitusi Indonesia telah menjamin setiapwarga negaranya untuk memeluk agama dan kepercayaannya masing- masing. Dan, masih banyak lagi peraturan yang menjamin warga negara Indonesia untuk bebas memeluk agama atau keyakinan tertentu.

 

Meskipun demikian, dalam kehidupan nyata sehari-hari di masyarakat persoalan KBB masih terus bermunculan. Banyak tema dalam ruang lingkup KBB yang masih terus diperdebatkan, seperti: kebebasan memeluk agama, dan kebebasan berpindah agama. Tapi yang akan yang akan di bahas yaitu tentang Hak Asasi Manusia terhadap masyarakat papua. Seperti pada kasus:

1.     Peristiwa Wasior, 2001

Pada bulan juni 2001 tanggal 13 terdapat penyerbuan terhadap brimob polda papua kepada warga desa wanoboi, wasior. Penyerbuan itu terjadi karena dibunuhnya lima anggota brimob dan satu orang sipil. Kejadian ini dianggap mengingkari kesepakatan yang dibuat untuk masyarakat. Aksi masyarakat ini dibalas oleh perusahaan dengan mendatangkan Brimob untuk melakukan tekanan terhadap masyarakat. Masyarakat lantai mengeluhkan mengenai perilaku perusahaan dan Brimob ini lantas disikapi oleh kelompok TPN/OPM dengan kekerasan. Saat PT VPP tetap tidak menghiraukan tuntutan masyarakat untuk memberikan pembayaran pada saat pengapalan kayu, kelompok TPN/OPM menyerang sehingga menewaskan lima orang anggota Brimob dan seorang karyawan perusahaan PT VPP serta membawa kabur enam pucuk senjata milik anggota Brimob bersama peluru dan magazennya.Saat aparat setempat melakukan pencarian pelaku, terjadi tindak kekerasan berupa penyiksaan, pembunuhan, penghilangan secara paksa hingga perampasan kemerdekaan di Wasior.Tercatat empat orang tewas, satu orang mengalami kekerasan seksual, lima orang hilang dan 39 orang disiksa.

 

2.     Peristiwa Paniai, 2014

Kejadian ini terjadi saat tengah malam pada tanggal 8 desember 2014, ketika di duga dua oknum anggota TNI, yang di berhentikan oleh tiga remaja sipil. Tidak terima ditahan, terduga anggota TNI tersebut kembali ke Markas TNI di Madi Kota, dan kemudian mengajak beberapa anggota lainnya kembali ke Togokotu, tempat ketiga remaja tersebut menghentikan mereka.Mereka pun kembali dan mengejar tiga remaja tadi.Dua orang lari, satu lainnya dipukul hingga babak belur. Warga lalu melarikan anak yang terluka tersebut ke rumah sakit.

Keeseokan paginya warga Paniai berkumpul dan meminta aparat melakukan pertanggung jawaban terhadap remaja yang dipukul.

Warga berkumpul di lapangan Karel Gobay, namun sebelum dilakukan pembicaraan, aparat gabungan TNI dan Polri sudah melakukan penembakan ke warga. Empat orang tewas ditempat, 13 orang terluka dilarikan ke rumah sakit. Satu orang akhirnya meninggal dalam perawatan di rumah sakit Mahdi.

 

Dari peristiwa tersebut dapat kita lihat bahwasannya keadaan di papua begitu mencekam, seolah-olah masyarakat sipil dapat diduga sebagai kelompok separatis. Pelanggran Hak Asasi Manusia di Papua memiliki ukuran ketengangan yang tinggi dan terjadi sejak masa penyatuan papua.

 

Kebijakan pemerintah Kebijakan yang diambil oleh pemerintah mengenai adanya tindakan diskriminatif tersebut secara tidak langsung berhubungan dengan UU OTSUS yang pada dasarnya merupakan kebijakan yang menjanjikan dan komprehensif untuk penyelesaian konflik di Tanah Papua. UU OTSUS ini dibicarakan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang berupa pengujian Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua). Permohonan perkara Nomor 43/PUU- XX/2022 ini diajukan oleh E. Ramos Petege dan Yanuarius Mote (Arfana, 2022).

 

Sedangkan dengan konflik bersenjata di tanah Papua, Menko Polhukam Mahfud MD (BBC Indonesia, 2021), menyatakan pemerintah Indonesia akan menempuh pendekatan baru dalam menyelesaikan masalah keamanan di Papua, yaitu mengedepankan "operasi teritorial" dan bukan "operasi tempur". Hal ini disampaikan Mahfud MD (Syailendra, 2021) usai bertemu Panglima TNI yang baru, Jenderal Andika Perkasa.

 

Pemerintah Indonesia telah berusaha untuk memperkuat status dan identitas Papua. Namun, hingga tahun 2022 masih banyak kasus pelanggaran HAM yang terjadi di Papua. Pemerintah Pusat Negara Indonesia dicap gagal membangun perdamaian dan kemakmuran di Wilayah Papua. Hal ini membuat banyak orang Papua ingin wilayahnya melepaskan diri dari NKRI.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS