oleh:
Jihan Nabila universitas Andalas Padang
Netralitas
Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi,
agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara
calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa
dilingkungan birokrasi pemerintahan. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan
Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai
Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB
diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan
pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. ASN memiliki asas netralitas,
yaitu pertama pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps
dan Kode Etik PNS pasal 11 huruf c yang berisikan hal etika terhadap diri
sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun
golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan
salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik
praktis/berafiliasi dengan partai politik.
Kedua pada Peraturan
Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pasal 4 yang menerangkan PNS
dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik
praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. Terakhir Undang-undang No. 5
Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan Salah satu asas
penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas
netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala
bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sehingga
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB)
menyelenggarakan webinar bertema Politik dan Netralitas ASN
dalam Pemilu 2024 pada Senin (20/02). Webinar ini bertujuan
untuk memberikan pengetahunan mengenai teknologi dan inovasi politik serta
mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.
Selama proses
penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 penulis menemukan pelanggaran yang
dilakukan ASN sebanyak 481 laporan Sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar. Kemudian, sebanyak
181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat
pembina kepegawaian (PPK). Dengan kasus sebanyak ini, penulis berasumsi
bahwa terdapat faktor-faktor yang menyebabkan Aparatur Sipil Negara melakukan
pelanggaran. Bawaslu mengungkapkan terdapat beberapa faktor penyebabnya antara
lain, masih jauh dari semangat reformasi, punya hubungan kekerabatan, digunakan
sebagai alat tukar guling atau mendapatkan promosi jabatan, adanya intimidasi
orang yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang masih bikrokratis. Padahal mereka
sudah mengetahui bahwa mereka menjadi pihak yang sangat penting dalam Pemilu
karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Pemerintah sudah menunjukan
dengan jelas keseriusannya dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini
dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan memberikan Sanksi yang
serius.
0 Comments