Ticker

6/recent/ticker-posts

Netralitas ASN pada Pemilu 2024

 


oleh: Jihan Nabila universitas Andalas Padang 

 

            Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan hal yang perlu terus dijaga dan diawasi, agar Pemilu/Pemilihan dapat berjalan secara jujur (fairplay) dan adil antara calon yang memiliki kekuasaan dengan calon yang tidak memiliki relasi kuasa dilingkungan birokrasi pemerintahan. Pemerintah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB diterbitkan untuk menjamin terjaganya netralitas ASN pada pemilihan umum dan pemilihan kepala daerah serentak di tahun 2024. ASN memiliki asas netralitas, yaitu pertama pada Peraturan Pemerintah No. 42 Tahun 2004 Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS pasal 11 huruf c yang berisikan hal etika terhadap diri sendiri PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. Maka PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik.

Kedua pada Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin PNS pasal 4 yang menerangkan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres. Terakhir Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menjelaskan Salah satu asas penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASN adalah “netralitas”. Asas netralitas ini berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun. Sehingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyelenggarakan webinar bertema Politik dan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024 pada Senin (20/02). Webinar ini bertujuan untuk memberikan pengetahunan mengenai teknologi dan inovasi politik serta mengantisipasi pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu.

Selama proses penyelenggaraan Pemilu serentak 2024 penulis menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN sebanyak 481 laporan Sebanyak 264 ASN atau 54,9 persen terbukti melanggar. Kemudian, sebanyak 181 ASN atau 71,6 persen di antaranya sudah dijatuhi sanksi oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK). Dengan kasus sebanyak ini, penulis berasumsi bahwa terdapat faktor-faktor yang menyebabkan Aparatur Sipil Negara melakukan pelanggaran. Bawaslu mengungkapkan terdapat beberapa faktor penyebabnya antara lain, masih jauh dari semangat reformasi, punya hubungan kekerabatan, digunakan sebagai alat tukar guling atau mendapatkan promosi jabatan, adanya intimidasi orang yang lebih kuat, dan penegakan hukum yang masih bikrokratis. Padahal mereka sudah mengetahui bahwa mereka menjadi pihak yang sangat penting dalam Pemilu karena berkaitan dengan pelayanan terhadap publik. Pemerintah sudah menunjukan dengan jelas keseriusannya dalam menjaga netralitas ASN pada Pemilu 2024 ini dengan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) dan memberikan Sanksi yang serius.

            Menurut penulis Netralitas ASN pada Pemilu memang harus ditekankan karena ASN merupakan jantung publik. Peningkatan pengawasan terhadap netralitas ASN dapat dilakukan dengan mendorong efektivitas dan mekanisme proteksi whistle blowing system yang kuat dalam internal jajaran ASN itu sendiri, termasuk memberikan akses kemudahan masyarakat untuk melapor dengan keamanan dan perlindungan hukum. Penegakan netralitas akan lebih efektif bila terdapat sistem pegawasan yang diikuti komitmen bersama antara ASN, PPK, dan penegak hukum sebagai upaya kongkrit secara fundamental. Penguatan sanksi terhadap pelanggaran asas netralitas sangat diperlukan agar dapat menimbulkan efek jera melalui penyempurnaan Peraturan Perundang-Undangan terkait. Serta melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman secara intens tentang netralitas ASN.



Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS