Ticker

6/recent/ticker-posts

Hukum Indonesia Menyangkut Maraknya Kasus Penyebaran Berita Hoax yang Cukup Merugikan Berbagai Pihak

 



Oleh Khairunnisa Fadillah

Mahasiswa Ilmu Politik Universitas Andalas

 

     Maraknya berita hoax yang tersebar di berbagai platform digital cukup meresahkan akhir-akhir ini. Hal ini merupakan ancaman yang cukup serius bagi kondisi negara Indonesia pada saat ini. Hal ini tidak hanya mempengaruhi pikiran khalayak mengenai suatu hal, namun juga dapat memicu kebencian, munculnya ketidakstabilan sosial, perpecahan,brusaknya sistem demokrasi negri, hingga merugikan reputasi individu, organisasi, maupun pemerintahan.

     Hoax merupakan istilah lain dari berita bohong, dimana berita yang sebenarnya palsu dibuat seolah-olah adalah berita yang sebenarnya. Berbeda dengan prank ataupun rumor, hal ini memiliki tujuan agar masyarakat tidak merasa aman dan kebingungan. Celah ini digunakan oleh para unknown pembuat hoax sebagai jalan pencapaian tujuan niat awal dibuatnya berita tersebut.

     Perkembangan teknologi dan informasi saat ini yang tak dapat dihindarkan merupakan faktor utama penyebaran berita hoax. Herannya, masyarakat Indonesia cenderung lebih suka berita yang penuh sensasi dengan konten provokatif didalamnya. Ditambah lagi rendahnya minat literasi dan kurangnya kecakapan masyarakat dalam memilah berita mana yang kiranya benar dan tidak. Sikap inilah yang menjadi pembuka jalan pihak tidak bertanggung jawab dalam mencapai keuntungan pribadi.

     Dikutip dari kominfo.go.id , pada tahun 2023, Kominfo menangani sebanyak 12.547 berita hoaks. Dimana peringkat tertinggi diduduki oleh berita hoaks di bidang kesehatan, dan disusul dengan berita mengenai kebijakan pemerintan dan diposisi ke tiga di isi oleh berita yang membehas bidang politik. Jumlah tersebut jelas saja bukan jumlah yang sedikit. Dibandingkan dengan data kasus penanganan berita hoaks di tahun 2022, tahun 2023 memiliki 1.528 kasus lebih banyak.

     Ketegasan hukum mengenai berita hoak telah diatur dalam sisyem hukum indonesia menganai ‘berita bohong’. Ini diatur dalam UU 1/2023 pasal 263-264 yang berbunyi:

1.     “Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal diketahuinya bahwa berita atau pemberitahuan tersebut bohong yang mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.

2.     Setiap Orang yang menyiarkan atau menyebarluaskan berita atau pemberitahuan padahal patut diduga bahwa berita atau pemberitahuan tersebut adalah bohong yang dapat mengakibatkan kerusuhan dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.”

“Setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap sedangkan diketahuinya atau patut diduga, bahwa berita demikian dapat mengakibatkan kerusuhan di masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak kategori III, yaitu Rp50 juta.”

     Sayangnya walau telah diatur dalam pasal tersebut, tidak semata dapat menurunkan tingkat penyebarannya. Seperti kasus terbaru mengenai perubahan seragam sekolah yang sangat booming. Pada kasus tersebut, yang menjadi sasaran adalah mendikbutristek yaitu Nadiem Makarim. Pada berita yang pertama kali beredar dilaman facebook tersebut menybut bahwa Nadim Makarim akan mengganti seragam sehabis lebaran. Pemberitaan mengenai hal ini langsung tersebar hingga lintas platform dan menjadi perbincangan cukup panas. Namun, tidak kemendikbudristek langsung membentah berita itu dan menyatakan bahwa tidak ada perubahan apapun pada seragam sekolah negri. Hal mengenai seragam sekolah tetap berdasarkan pada permendikbudristek nomor 50 tahun 2022 sehingga tidak mengharuskan untuk membeli seragam baru.

 

 

Sumber:

https://www.hukumonline.com/klinik/a/pasal-untuk-menjerat-penyebar-ihoax-i-lt5b6bc8f2d737f/#:~:text=Setiap%20orang%20yang%20dengan%20sengaja%20menyebarkan%20informasi%20dan%2Fatau%20dokumen,denda%20paling%20banyak%20Rp1%20miliar.

https://www.kominfo.go.id/content/detail/55944/hoaks-mendikbudristek-akan-mengganti-seragam-sekolah-setelah-lebaran-2024/0/laporan_isu_hoaks

https://www.instagram.com/p/C5vA5AxSV9T/?igsh=MW15aHpzY24yMGRyMA==

https://www.kominfo.go.id/content/detail/8806/rendahnya-literasi-digital-jadi-penyebab-penyebaran-berita-hoax/0/sorotan_media#:~:text=Merdeka.com%20%2D%20Masyarakat%20Telematika%20Indonesia,digital%20masyarakat%20negeri%20melalui%20internet

https://www.kompas.tv/nasional/500324/viral-isu-seragam-sekolah-sd-smp-sma-bakal-ganti-usai-lebaran-2024-kemendikbud-buka-suara?_gl=1*v5mm1z*_ga*YW1wLTBZU0FWeEExNjltdkN4eTNnWFluQXFNcy1reHlBWEZuQjJ2RlBGemsxSDdkLWZWZVYtLVpieDNlM0xQVGxheUk._ga_FPCSQ489QX*MTcxMzg5MDkzMi4yLjEuMTcxMzg5MDk2NS4wLjAuMA.._ga_RZH41LCX4K*MTcxMzg5MDkzMi4yLjEuMTcxMzg5MDk2NS4wLjAuMA

https://www.kominfo.go.id/content/detail/53899/siaran-pers-no-02hmkominfo012024-tentang-hingga-akhir-tahun-2023-kominfo-tangani-12547-isu-hoaks/0/siaran_pers

 

 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS