Ticker

6/recent/ticker-posts

Terjadinya kematian seorang santri ponpes di Tebo, apa tindakan yang akan diambil oleh pemerintah!



Baru baru ini di masyarakat kabupaten Tebo tepatnya di provinsi jambii dihebohkan dengan kematian seorang santri dibawah umur yang mana hal tersebut diduga karena adanya tindakan yang tidak sewajarnya terhadap korban. 


Seorang santri di Pesantren R.M, Tebo, Jambi, berinisial AH (13), meninggal dunia dengan kondisi tak wajar. Diduga, AH menjadi korban penganiayaan.

Atas kejadian itu, orang tua korban tak terima hingga mengadu ke pengacara kondang Hotman Paris. Namun, keluarga curiga karena di tubuh korban ditemukan luka diduga benda tumpul. Kematian aha dilakukan oleh 2 orang seniornya yang berinisial A dan R. Insiden penganiayaan tersebut karena didasarii oleh korban menagih hutangnya kepada pelaku. Tersangka merupakan senior korban yang berinisial A.R nekat menganiaya karena ditagih hutang oleh korban. Penganiayaan tersebut krena pelaku sakit hatii ditagih hutang sebesar 10.000 oleh korban. Pelaku tersebut memanggil korban ke lantai 3 asrama tempat tinggal santri setibanya di lokasi tersebut pelaku langsng menganiaya menggunakan kayu hingga tak sadarkan diri. Saat tak sadarkan diri para pelaku membuat situasi dimana korban seolah olah tersengat arus listrik dalam kasus ini polisi menyita barang bukti seperti kayu balok, kabel, kawat, dan sejumlah barang bukti lainnya. Dengan hal itu orang tua korban tidak terima dengan apa yang telah terjadi terhadap anak nya yang mana pihak ponpes tersebut memberikan keterangan palsu yang diberikan kepada orang tua korban. Dalam keterangan tersebut ialah bahwa korban tersebut meninggal karena tersengat arus listrik dan dilampirkan surat keterangan dokter. Orang tua mana yang ga marah, sedih, dan terima dengan kejadian tersebut. Orang tua nya menitipkan anaknya atas kepercayaan yang sangat tinggi di ponpes jauh dari sisi nya supaya dapat dididik dengan yang lebih baik. Namun malah sebaliknya yang Idak pernah terbayangkan sebelumnya. Yang menjadi pertanyaan itu adalah kemana keamanan/penjaga santri tersebut kenapa harus terjadi sampai begini, sedangkan ketika orang tuanya menanyakan kabar kata penjaga nya baik baik saja, malah sebaliknya yang terjadi karena ke lalai an orang-orang yang bertanggung jawab atas ke amanan dilingkungan ponpes tersebut. Ke dua pelaku yang msih dibawah umur tersebut skrng berada di tahanan polres Tebo untuk pemeriksaan dan mengembangkan kasusnya. Meski dibawah umur ke dua nya tetap di jerat dalam undang undang perlindungan anak subsider pasal 351 dan 359 kuhp dan ancaman kurungan penjara hingga 15 tahun lamanya. Indonesia adalah negara hukum, karena setiap apa yang didasari dengan sebuah tindakan maka hukum akan berjalan sesuai dengan aturannya, ada yang bilang "nyawa dibalas nyawa" sebenarnya itu adalah benar tapii pelaku juga ada hak nya untuk hidup. Biarlah hukum yang menjatuhkan untuk mengadilinya.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS