Ticker

6/recent/ticker-posts

PENEGAKAN DAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA


 PENEGAKAN DAN SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Supremasi Hukum (Supremacy Of Law) secara etimologis, kata ‘supremasi’ yang berasal dari kata supremacy yang diambil dari akar kata sifat supreme, yang berarti ‘highest in degree or highest rank’ artinya berada pada tingkatan tertinggi atau peringkat tertinggi. Sedangkan supremacy berarti ‘highest of authority’ artinya kekuasaan tertinggi. Dapat di simpulkan bahwa Supremasi hukum adalah prinsip yang menyatakan bahwa hukum memiliki kedudukan tertinggi dan harus diterima sebagai acuan dalam segala hal, termasuk dalam mengatasi permasalahan sosial dan politik. Supremasi hukum berupaya untuk menegakkan dan memosisikan hukum pada tingkatan tertinggi. Hal tersebut sejalan dengan arti Supremasi Hukum secara etimologis, yakni supremasi (berada pada tingkatan tertinggi) dan hukum (peraturan perundang-undangan dan norma). Supremasi hukum berfungsi untuk melindungi setiap warga negara tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun, termasuk penyelenggara negara.

Sebagai Negara Hukum yang disebutkan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang berbunyi ‘Negara Indonesia adalah negara hukum’ tentunya juga menjunjung tinggi prinsip Hukum yaitu Supremasi hukum yang bertujuan untuk melindungi hak asasi manusia, meningkatkan kepastian hukum dan tentunya menegakan keadilan sesuai dengan tujuan dan cita-cita bangsa Indonesia yaitu terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945 aline keempat.

Namun, pada kenyataannya penegakan supremasi hukum di Indonesia tidak berjalan semestinya, hukum yang seharusnya berada pada tingkatan tertinggi justru tunduk pada uang dan kekuasaan.Salah satu penyebab lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah kualitas para penegak hukum. Masih rendahnya moralitas mengakibatkan profesionalisme kurang dan terjadi ketidakmauan pada penegak hukum. Moralitas ini berkaitan pula dengan korupsi yang dilakukan oknum penegak hukum (judicial corruption). Para penegak hukum yang seharusnya menegakkan hukum malah justru terlibat dalam praktek korupsi.

Hal ini lah yang menyebabkan moralitas penegak hukum di Indonesia masih lemah. Penegakan hukum akan menjadi kuat dan dihormati jika bertindak profesional, jujur dan menerapkan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik (good governance).

Salah satu contoh lemahnya penegakan hukum di Indonesia adalah pada pengilangan pengendara lalu lintas banyak pengendara lebih memilih ‘damai ditempat’ dari pada sidang dipengadilan. Hal inilah yang membuat citra aparat penegak hukum menjadi buruk dimata masyarakat dan menjadi rahasi umum juga sehingga menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada aparat tersebut.

Salah satu contoh lain Buruknya hukum di Indonesia adalah tragedi kanjuruhan, sebanyak 135 orang meninggal dalam tragedi tersebut, hasil otopsi menyatakan bahwa kematian korban bukan karena gas air mata, tetapi karena pemukulan. Dalam kejadian tersebut anggota menembakan gas air mata ke penonton padahal aparat tidak dalam keadaan terancam oleh penonton. Majelis Hakim juga membebaskan dua terdakwa yang merupakan anggota kepolisian dalam tragedi kanjuruhan. Smentara itu dalam proses sidang juga terdapat banyak kejanggalan. Sehingga dapat disimpulkan bahwa penanganan kasus ini tidak mengakan hukum yang seadil-adilnya.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS