Ticker

6/recent/ticker-posts

Dapil Sumbar 2: Golkar Keluar Sebagai Pemenang, Firdaus Raih Suara Caleg Tertinggi, Jempol Berkantor Kembali di DPRD Sumbar

 


Dapil Sumbar 2

Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Barat 2 terdiri dari Kabupaten Padang dan Kota Pariaman dengan memperebutkan sebanyak 7 kursi di DPRD Provinsi Sumatera Barat.


Pemilu serentak, Rabu, 14 Februari 2024, di Kabupaten Padang Pariaman dan Kota Pariaman, partai Golkar keluar sebagai pemenang di Dapil Sumatera Barat 2.


Partai Golkar meraup 37.656 suara dan berhasil mendudukan kader terbaiknya Sitti Izzati Aziz dengan raihan 11.416 suara. 


Disusul oleh PKS yang meraup 36.804 suara dan caleg yang beruntung adalah Muhammad Yasin dengan perolehan 11.821 suara.


Sementara itu, PKB berhasil mengantongi 33.637 suara dan Firdaus tercatat sebagai caleg dengan perolehan suara tertinggi di dapil ini, yaitu 14.592 suara.


Jika pada pemilu 2019, Partai Gerindra berhasil meraih dua kursi di dapil ini, namun pada pemilu 2024, Gerindra hanya menyisakan 1 kursi atas nama Jempol dengan raupan 9.805 suara dari total 32.609 perolehan suara Gerindra.


Disusul PAN yang meraup 31.936 suara dengan caleg duduk Hendra Halim yang meraih 8.346 suara dan Partai Nasdem memperoleh 27.379 suara dengan caleg Endarmy yang memperoleh 6.332 suara.


Kursi terakhir di kunci oleh Partai Demokrat dengan raihan 19.080 suara. Namun, caleg petahana Partai Demokrat HM. Nurnas tersingkir karena gagal meraih suara tertinggi di partai mercy ini.


HM Nurnas harus mengikhlaskan kursinya kepada Beny Saswin Nasrun yang berhasil meraup 7.080 suara.


Hasil Pemilu 2024 di Dapil Sumbar II (Padang Pariaman dan Pariaman-7 Kursi)


1. Partai Golkar; Sitti Izzati Aziz; 11.416; 37.656


2. PKS; Muhammad Yasin; 11.821; 36.804


3. PKB; Firdaus: 14.592; 33.637


4. Partai Gerindra; Jempol; 9.805; 32.609


5. PAN; Hendra Halim; 8.346; 31.936


6. Partai Nasdem; Endarmy; 6.332; 27.379


7. Partai Demokrat; Beny Saswin Nasrun; 7.080; 19.080


Data perolehan suara partai dan perolehan suara calon anggota legislatif (Caleg) di atas, dihimpun dari hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan perolehan suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK), yang telah tuntas di Dapil Sumbar II.


Penghitungan perolehan kursi, didasarkan pada metode Divisor Sainte Lague yang merupakan metode penentuan perolehan kursi partai politik di parlemen, sebagaimana diatur dalam Pasal 420 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.


Namun hasil akhirnya tetap menunggu penetapan dari KPU. Harap para pembaca setia menunggu dengan penuh kesebaran dan berpasrah diri kepada Allah SWT. 

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS