Ticker

6/recent/ticker-posts

Diduga Salahgunakan Narkotika, Satres Narkoba Polres Tanah Datar Kembali Amankan Seorang Laki-Laki di Tanjung Emas




 Tanah Datar, JurnalisSumbar.com - Tetap menekan Penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar, Tim Tarantula Satuan Resere (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar kembali berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku penyalahgunaan Narkoba golongan I Jenis Sabu.


Untuk terduga pelaku berinisial ZD (33) merupakan warga Kecamatan Tanjung Emas. Terduga pelaku ZD berhasil diamankan oleh Tim pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar.


Penangkapan terhadap terduga pelaku penyalahgunaan narkotika ini juga dibenarkan oleh Kapolres Tanah Datar., AKBP Derry Indra, SIK.


Melalui Kasat Res Narkoba, Kapolres membenarkan bahwasannya kami jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar telah berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika golongan I Jenis Sabu. Terduga pelaku ZD berhasil kami amankan pada hari Rabu tanggal 21 Februari 2024 bertempat di Pingggir Jalan Raya di Kecamatan Tanjung Emas, Kabupaten Tanah Datar,” ujar Kasat Res Narkoba Polres Tanah Datar, AKP Desneri, SH, MH.


“Sebelumnya memang kami telah mendapatkan Informasi tentang adanya pelaku Penyalahgunaan Narkotika diseputaran Kecamatan Tanjung Emas,” tambah AKP Desneri.


Setelahnya kami langsung melakukan penyelidikan tentang informasi tersebut.


Setelah dilakukan penyelidikan, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terduga pelaku yang mana pada saat itu sedang berada di Pingggir Jalan di Kecamatan Tanjung Emas.


Setelah berhasil mengamankan terduga pelaku, Tim juga melakukan penggeladahan yang ikut disaksikan oleh Kepala Jorong serta masyarakat setempat.


Hasilnya, Tim berhasil menemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dari terduga pelaku.


Selanjutnya, untuk kedua terduga pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyelidikan selanjutnya.


Pelaku ini akan diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 112 ayat (1), Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Robbie)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS