Pesta demokrasi di indonesia tinggal
beberapa bulan lagi. Di bulan februari mendatang, akan diadakan pemilihan umum
(PEMILU) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden Indonesia untuk 5
tahun mendatang. Sangat besar harapan agar seluruh masyarakat yang telah
memiliki hak suara untuk ikut serta di dalam pemilu tahun ini. Melihat
bagaimana pemilu 2019 kemarin, sebanyak 800.000 orang yang tak dapat
menggunakan hak pilihnya di karenakan kondisi yang sedang merantau.
Di tahun 2019 lalu, Lembaga Survey
Indonesia (LSI) menampilkan bahwa hanya 39% saja partisipasi pemilih yang
berumur di bawah 21 tahun. Kebanyakan mahasiswa rantau yang belum peka mengenai
pentingnya partisipasi dalam pemilu, selain itu dikarenakan ketebatasan dalam
mengurus perpidahan tempat untuk memiih dalam pemilu. Berkaca dari hal yang
telah terjadi saat 2019 kemarin, KPU menyatakan bahwa akan melakukan kerja sama
dengan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, serta
kementerian agama untuk mengakomodasi siswa dan mahasiswa rantau yang tak dapat
pulang ke kampong halamannya agar tetap bisa memilih dan menyalurkan hak suara
saat pemilu 2024 nanti.
Berdasarkan hasil data KPU saat ini,
pemilih muda yang berusia 17-35 tahun merupakan kelompok pemilih yang paling
besar persentasenya di tahun 2024 nanti. Pemilih muda di Indonesia sendiri mencapai 65%
dari banyaknya total pemilih. Sebagai pemilih muda saat ini, mahasiswa sangat
memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Mahasiswa di pemilu
saat ini dapat dikatakan sebagai agen perubahan masa depan, karena partisipasi
kita pada politik tahun ini memiliki dampak yang sangat besar. Ketua dari
komisi pemilhan umum (KPU) menyatakan bahwa akan menyempurnakan kembali
kegiatan pemilu di 2024 ini, KPU sendiri sudah mengidentifikasi lokasi TPS
khusus yang akan didirikan untuk masyarakat yang tidak dapat pulang ke kampong
halaman untuk melaksanakan pemilu. Bagi mahasiswa rantau atau para pekerja yang
sedang merantau, sekarang ini tidak perlu khawatir dan tidak perlu bingung
untuk menyalurkan hak suaranya. Masyarakat atau mahasiswa yang merantau dapat
menggunakan hak suaranya dengan mengajukan surat pemindahan tempat memilih ke
tempat pemilihan suara (TPS) terdekat.
Mengenai pemindahan tempat pemilihan
suara sudah diatur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022, yang dapat dilakukan
dengan datang langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan
kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota dengan membawa E-KTP atau Kartu
Keluarga, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dan surat bukti alasan
dari pindah tempat pemilihan suara. Setelah itu kita dapat mengisi formulir
pengajuan mengenai perpindahan tempat pemilihan suara dengan mengisi formulir
dengan benar. Setelah itu formulir dapat diserahkan kembali ke PPS. Dengan
mengikuti prosedur yang sudah ada, mahasiswa perantau dapat mendapatkan
formulir A5 pindah memilih yang dapat digunakan saat pemilihan suara dan
diberikan ke KPS nanti. Dengan ini sangat diharapkan bahwa pemilih muda saat
ini turut aktif dan ikut untuk berpatisipasi dalam pesta politik demokrasi yang
akan dilakukan di tahun 2024 ini. Dengan itu pula diharapkan para pemilih muda
agar lebih cerdas dalam memilih calon pemimpin yang akan membawa Negara
Indonesia ini ke masa yang lebih makmur dan maju kedepannya.
0 Comments