Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemindahan tempat hak pilih suara untuk PEMILIH MUDA menjelang PEMILU 2024

 



 

            Pesta demokrasi di indonesia tinggal beberapa bulan lagi. Di bulan februari mendatang, akan diadakan pemilihan umum (PEMILU) untuk memilih calon presiden dan wakil presiden Indonesia untuk 5 tahun mendatang. Sangat besar harapan agar seluruh masyarakat yang telah memiliki hak suara untuk ikut serta di dalam pemilu tahun ini. Melihat bagaimana pemilu 2019 kemarin, sebanyak 800.000 orang yang tak dapat menggunakan hak pilihnya di karenakan kondisi yang sedang merantau.

            Di tahun 2019 lalu, Lembaga Survey Indonesia (LSI) menampilkan bahwa hanya 39% saja partisipasi pemilih yang berumur di bawah 21 tahun. Kebanyakan mahasiswa rantau yang belum peka mengenai pentingnya partisipasi dalam pemilu, selain itu dikarenakan ketebatasan dalam mengurus perpidahan tempat untuk memiih dalam pemilu. Berkaca dari hal yang telah terjadi saat 2019 kemarin, KPU menyatakan bahwa akan melakukan kerja sama dengan kementerian pendidikan, kebudayaan, riset, dan teknologi, serta kementerian agama untuk mengakomodasi siswa dan mahasiswa rantau yang tak dapat pulang ke kampong halamannya agar tetap bisa memilih dan menyalurkan hak suara saat pemilu 2024 nanti.

            Berdasarkan hasil data KPU saat ini, pemilih muda yang berusia 17-35 tahun merupakan kelompok pemilih yang paling besar persentasenya di tahun 2024 nanti.  Pemilih muda di Indonesia sendiri mencapai 65% dari banyaknya total pemilih. Sebagai pemilih muda saat ini, mahasiswa sangat memiliki peran penting dalam proses demokrasi di Indonesia. Mahasiswa di pemilu saat ini dapat dikatakan sebagai agen perubahan masa depan, karena partisipasi kita pada politik tahun ini memiliki dampak yang sangat besar. Ketua dari komisi pemilhan umum (KPU) menyatakan bahwa akan menyempurnakan kembali kegiatan pemilu di 2024 ini, KPU sendiri sudah mengidentifikasi lokasi TPS khusus yang akan didirikan untuk masyarakat yang tidak dapat pulang ke kampong halaman untuk melaksanakan pemilu. Bagi mahasiswa rantau atau para pekerja yang sedang merantau, sekarang ini tidak perlu khawatir dan tidak perlu bingung untuk menyalurkan hak suaranya. Masyarakat atau mahasiswa yang merantau dapat menggunakan hak suaranya dengan mengajukan surat pemindahan tempat memilih ke tempat pemilihan suara (TPS) terdekat.

            Mengenai pemindahan tempat pemilihan suara sudah diatur di dalam PKPU Nomor 7 tahun 2022, yang dapat dilakukan dengan datang langsung ke panitia pemungutan suara (PPS), panitia pemilihan kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/kota dengan membawa E-KTP atau Kartu Keluarga, surat keterangan domisili dari RT/RW setempat dan surat bukti alasan dari pindah tempat pemilihan suara. Setelah itu kita dapat mengisi formulir pengajuan mengenai perpindahan tempat pemilihan suara dengan mengisi formulir dengan benar. Setelah itu formulir dapat diserahkan kembali ke PPS. Dengan mengikuti prosedur yang sudah ada, mahasiswa perantau dapat mendapatkan formulir A5 pindah memilih yang dapat digunakan saat pemilihan suara dan diberikan ke KPS nanti. Dengan ini sangat diharapkan bahwa pemilih muda saat ini turut aktif dan ikut untuk berpatisipasi dalam pesta politik demokrasi yang akan dilakukan di tahun 2024 ini. Dengan itu pula diharapkan para pemilih muda agar lebih cerdas dalam memilih calon pemimpin yang akan membawa Negara Indonesia ini ke masa yang lebih makmur dan maju kedepannya.  

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS