Ticker

6/recent/ticker-posts

Nurnas, Hanya Sumbar Yang Melakukan Pembekuan Terhadap.Lembaga KI




 Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah, tampaknya tak menginginkan keberadaan Komisi Informasi (KI) Sumbar. Buktinya, baru dua periode saja sejak 2014-2019 dan 2019-2023, melalui SK Gubernur Sumbar nomor 555-890-2023 diteken Mahyeldi selaku Gubernur Sumbar pada 29 Desember 2023, Komisi Informasi Sumbar dibekukan atau SK Perpanjangan dinyatakan tidak berlaku lagi. Ini kasus pertama di Indonesia, di saat pemerintah menggaungkan Keterbukaan Informasi Publik untuk transparansi tata kelola pemerintahan.


Mendapat kabar beredarnya SK Gubernur Mahyeldi tersebut, Pembina Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) HM Nurnas, Adrian Tuswandi dan Novrianto langsung bereaksi dan menggelar keterangan pers tertulis, Kamis (4/1/2023) malam.


“Ini mengejutkan, kita kaum pro keterbukaan terutama saya yang bersama kawan di DPRD merintis adanya KI Sumbar tahun 2014, mengetahui adanya SK pembekuan oleh gubernur Mahyeldi, seperti disambar gledek,” ujar HM Nurnas yang ikut membidani kelahiran KI Sumbar.


“Ini kasus pertama terjadi di Indonesia, ada KI Provinsi yang dibubarkan Gubernurnya,” tukuk Novrianto.


Menurut HM. Nurnas, ini jelas Gubernur Sumbar tidak disupport data dan literasi regulasi oleh Sekda dan dinas teknisnya yaitu Dinas Kominfo.


“Buka saja UU 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik terkait Komisi Informasi dan kewenangan Gubernur atau Pemprov. Tidak ada satu kalimat yang memberikan kewenangan pembubaran Komisi Informasi,” ujar HM. Nurnas.


Menurut HM Nurnas, dasar apa yang dipakai sehingga bisa dibubarkan. Kalau Komisi Informasi baru belum terbentuk konsekuensi sebuah lembaga negara dibentuk UU itu adalah perpanjangan, tidak diputus.


“Bagaimana proses penyelesaian sengketa informasi publik, siapa yang jadi majelis komisionernya, apa pak sekda, pak gubernur dan Bu Kadis kominfotik yang jadi majelisnya,” tegas HM Nurnas.



Menurut Komisioner KI 2 periode Adrian Tuswandi, putusan stop perpanjangan dan KI Sumbar di-suspend sebuah kekeliruan dan sangat banyak celah melawannya.


“Kuncinya, KI Provinsi itu wajib dibentuk, Gubernur men SK-kan, tidak ada SK membubarkan atau menstop perpanjangan. SK Gubernur terbaru yang efektif 2 Januari 2024 ini sangat mudah di-PTUN-kan,” ujar Adrian Tuswandi.


Tapi menurut Toaik biasa Adrian dipanggil banyak kalangan di Sumbar, Gubernur Sumbar mungkin mengambil asas efisiensi.


“Semua tahu kalau KI Sumbar periode ketiga terlalu berlarut proses finalnya di DPRD Sumbar, mungkin Pak Gubernur mengedepankan asas efesiensi anggaran, baiknya dibekukan nanti aktif lagi kalau KI periode ketiga sudah diputuskan orangnya oleh DPRD Sumbar dan di SK serta dilantik oleh Gubernur Sumbar,” pungkas Adrian. (ms/*/ald)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS