Oleh
Aqila Fadya Hayya
Mahasiswi
Universitas Andalas, FISIP
Indonesia menerapkan sistem Pendidikan wajib
belajar 12 tahun mencakup tingkat pendidikan dasar terdiri dari sekolah dasar
(SD) selama 6 tahun, sekolah menengah pertama (SMP) selama 3 tahun, pendidikan
menengah terdiri dari sekolah menengah atas (SMA) atau sekolah menengah
kejuruan (SMK) selama 3 tahun. Pendidikan merupakan Agen of change bagi
bangsa Indonesia, dengan tujuan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan
melahirkan manusia yang bermoral. Jantung dari dunia Pendidikan sendiri adalah
kurikulum, oleh karena itu pentingnya pembangunan
pada dunia pendidikan khususnya mengenai kurikulum untuk disempurnakan guna
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia.
Dunia pendidikan di gemparkan dengan
kebijakan Menteri Pendidikan, kebudayaan, Riset dan teknologi
(Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim dengan kebijakan terhadap kurikulum
pada tanggal 11 februari 2022 secara daring. Kurikulum Merdeka dirancang untuk
mempersiapkan bangsa menghadapi era 5.0 yang berkembang pada saat ini.
Kurikulum ada sebagai rancangan dan pedoman dalam kegiatan belajar mengajar.
Kebijakan kurikulum Merdeka menekankan pendidik untuk mendalami topik-topik
yang esensial berbeda dengan kurikulum sebelumnya yaitu kurikulum 13 atau yang
biasa disebut (kurtilas) dengan memangkas materi agar siswa mendalami setiap
materi yang ada. guru juga dibebaskan menyesuaikan cara belajar dengan
kemampuan muridnya.
Tetapi masih terbatasnya fasilitas untuk
menunjang pendidikan menjadi masalah besar untuk kebijakan pendidikan mengenai
kurikulum Merdeka sebab kebijakan menjadi dampak ketidaksetaraan pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan fakta yang ada masih banyak siswa yang belum memiliki fasilitas
penunjang untuk melaksanakan PBM yang diharapkan, contohnya yaitu laptop ketika
proses belajar mengajar berlangsung yang mengharuskan siswa berkelompok untuk
dapat menggunakan laptop bersama. Jika dikaji secara mendalam tujuan kebijakan
publik ada untuk terlaksananya keadilan. Masih banyaknya kontraversi dari
masyarakat bahwa pengimplementasi kebijakan kurikulum Merdeka tak semudah yang
dibayangkan, karena dalan pengaplikasiannya guru dan murid masih belum
sepenuhnya beradaptasi dari kurikulum sebelumnya.
Fakta lain dari kebijakan kurikulum ini adalah
masih belum efektifnya kurikulum berjalan, sebab tenaga pendidik maupun murid
belum sepenuhnya melek teknologi. Berdasarkan analisis yang saya lakukan masih
banyaknya guru yang tidak mengerti dengan perkembangan teknologi terutama guru
yang sudah lama mengajar sebab mereka terbilang sudah tua dan tidak mengerti
dengan teknologi digital yang ada. Salah seorang murid yang saya wawancarai
mengatakan bahwa dia lebih menyukai ketika guru menerangkan secara langsung tidak
hanya mengarahkan murid untuk mencari bahan atau materi. Beberapa murid juga
menyatakan jika banyaknya jam kosong sejak berubahnya kebijakan kurikulum.
Kebijakan yang dibuat dan ditetapkan oleh
pemerintah tentunya memperhatikan pertimbangan-pertimbangan besar untuk
meningkatkan mutu pendidikan di Indonesia yang diimbangi dengan kemajuan
perkembangan zaman. Dunia terus berkembang dalam berbagai aspek oleh karena itu
kurikulum juga harus berubah agar siswa dapat mengadapi dan bersaing di pasar
global. Kurikulum yang ada saat ini mempermudah siwa untuk menentukan minat dan
bakatnya, dunia kerja saat ini membutuhkan keterampilan oleh karena itu
kurikulum harus memastikan bahwa siswa diberikan keterampilan yang relevan dan
up to date agar mereka siap berkontribusi kepada masyarakat secara produktif. Dengan
kebijakan ini diharapkan pendidikan Indonesia berevolusi agar menghasilkan
pendidikan yang berkualitas. Berdasarkan kebijakan pendidikan nasional,
kurikulum merdeka, dapat saya simpulkan perlu adanya perkembangan atau
pemulihan pada dunia pendidikan sesuai dengan perkembangan zaman dan pentingnya
adaptasi dilakukan sehingga seimbang dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
0 Comments