Tilang elektronik atau yang dapat disebut dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) merupakan sebuah cara untuk melakukan penegakan hukum dalam berlalu lintas, yang dimana cara ini menggunakan sistem teknologi yang memanfaatkan elektronik, Yaitu CCTV. CCTV ini lah yang akan mendeteksi para pelanggar lalu lintas.
CCTV yang digunakan untuk mendeteksi para pelanggar lalu lintas ini, Pada umumnya dipasang disetiap simpang ditiang lampu merah.
Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah diterapkan secara resmi diseluruh wilayah Indonesia sejak 23 maret 2021 (sudah 2 tahun yang lalu).
Beberapa contoh pelanggaran tilang elektronik yang bisa terdeteksi oleh CCTV, diantaranya yaitu:
1.Tidak menggunakan helm
2.Tidak menggunakan spion
3.Tidak memiliki plat nomor
4.Tidak menggunakan sabuk pengaman
5.Bermain hp saat berkendara
6.Melawan arus saat berkendara
7.Melanggar batas kecepatan
Kita bisa mengetahui apakah kita terkena tilang elektronik ini yaitu, Apabila ada surat yang datang lalu diberikan kepada kita yang dimana surat tersebut berisikan konfirmasi pelanggaran dan juga bukti pelanggaran yang kita lakukan dengan cara scan barkode yang ada didalam surat tersebut yang berupa foto ataupun video.
Langkah yang harus kita lakukan apabila kita terkena pelanggaran tilang elektronik, yaitu:
1.Melakukan konfirmasi setelah mendapatkan surat, Melalui website ETLE
2.Ada pesan yang dikirim dan terdapat kode untuk melakukan pembayaran melalui bank
3.Harus melakukan pembayaran sebelum 7 hari agar STNK kendaraan tidak diblokir
Kebijakan pemerintah terkait sistem penilangan melalui media elektronik ini tertera dalam pasal 22 undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), Yang dimana dalam pasal ini dikatakan bahwa, Untuk mendorong tindak kegiatan pelanggaran dalam berlalu lintas dapat menggunakan elektronik.
Pada dasarnya, Sidang pelanggaran dan sistem pembayaran tilang tidak berbeda dengan tilang manual. Yang membedakan yaitu, Dengan adanya bukti foto atau video pada tilang elektronik yang terdeteksi oleh CCTV.
Kebijakan terkait adanya pemberlakuan tilang elektronik ini dianggap sangat mendukung untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas karena dengan adanya tilang elektronik ini, Banyak masyarakat yang takut untuk melakukan pelanggaran dan akhirnya patuh dalam berlalu lintas.
Tetapi, Dibeberapa kota masih ada masyarakat yang tetap melanggar dalam berlalu lintas, Karena mereka menganggap tidak semua jenis pelanggaran bisa terdeteksi kamera CCTV. Mereka menganggap bahwa pelanggaran yang mereka lakukan hanya dapat diketahui jika ditilang secara manual saja. Contohnya, Seperti menggunakan knalpot racing (knalpot yang tidak standar dan mengeluarkan suara yang keras dan dapat mengganggu pengguna jalan lain).
Kamera CCTV untuk mendeteksi para pelanggar dalam berlalu lintas ini sudah terpasasang diberbagai wilayah dan sudah diterapkan, Seperti:
1.Jakarta
2.Banten
3.Yogyakarta
4.Jawa Barat
5.Jawa Tengah
6.Jawa timur
7.Jambi
8.Lampung
9.Riau
10.Sulawesi Selatan
11.Sulawesi Utara
12.Sumatera Barat
13.Sumatera Utara
14.Sumatera Selatan
15.Bali
16.Gorontalo
17.Kalimantan Tengah
18.Kalimantan Selatan
19.Kalimantan Timur
20.Kalimantan Barat
Jadi, Sistem penilangan elektronik ini sudah diterapkan dan masih diterapkan hingga kini, Tetapi dibeberapa wilayah masih kurang efektif dan kurang efisien. Walaupun diberbagai kota lainnya sudah mengurangi angka pelanggar lalu lintas, Dalam artian sudah banyak Masyarakat yang patuh karena adanya penerapan system penilangan elektronik ini.
Dan sebaiknya sistem penilangan secara manual atau seperti biasa tetap diterapkan karena untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas yang tidak dapat terdeteksi oleh kamera CCTV dan agar lebih efektif dan efisien untuk mengurangi angka pelanggar lalu lintas. Dengan diberlakukannya tilang elektronik dan manual, Banyak Masyarakat yang takut untuk melanggar dalam berlalu lintas.
0 Comments