Sebagaimana
ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2023. Peraturan ini merupakan instruksi terbaru dari KPU RI yang mengatur
kampanye para peserta pemilu.
Berdasarkan
peraturan itu, bahan kampanye tidak diizinkan dipasang di gedung atau fasilitas
pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan
pepohonan. Larangan ini juga mencakup tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat
layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.
Menjelang
pesta demokrasi, calon presiden, partai-partai politik, kepala daerah hingga
calon legislatif berlomba-lomba untuk memperkenalkan dirinya demi mendapat
suara rakyat. Salah datu caranya yaitu dengan memasang baliho, spanduk dan
poster sosialisasi. Namun ada beberapa lokasi yang kerap sekali disepelekan
oleh para calon anggota legislatif untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye)
yakni pemasangan APK di Pohon-pohon yang berada dipinggir jalan raya. Tentu
saja banyak paradigma yang beredar dimasyarakat, hal ini dianggap mengganggu
keamanan, keindahan dan kelestarian pohon-pohon dipinggir jalan. Mengapa
demikian? logikanya saja banyak baliho yang rusak dan dibiarkan begitu saja,
dan ketika baliho-baliho tersebut dipasang tidak kokoh lalu ditiup angin atau
hujan deras, risikonya baliho tersebut bisa rusak atau jatuh sehingga
menyebabkan cedera pada pengguna jalan.
Menyikapi
hal ini, telah dijelaskan aturan lokasi pemasangan APK, yang bertujuan agar
menciptakan lingkungan kampanye yang terkendali dan tidak mengganggu
tempat-tempat yang memiliki sifat sensitif. Namun, masih banyak pihak-pihak
yang tutup telinga akan hal ini. Pemerintah justru tak tinggal diam, di
beberapa daerah sudah banyak aksi penertiban dengan mencopot baliho yang
terpaku di pohon, di tiang listrik dan baliho yang dianggap melanggar
ketentuan. Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Padang, Rozaldi
Rosman, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho
atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir semua sepanjang jalan yang
ada di Kota Padang. Sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak
dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas
umum. Padahal di era digitalisasi ini, sangat efektif apabila melakukan
kampanye dengan memanfaatkan sosial media, karena dapat menjangkau khalayak
yang lebih luas tanpa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yang dapat
merugikan kelestarian alam dan ekosistem disekitarnya.
0 Comments