Ticker

6/recent/ticker-posts

Kebijakan Pemerintah Kota Padang Terhadap Pohon Sebagai Korban Politik

 


 

Sebagaimana ketentuan dalam Pasal 70 dan 71 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023. Peraturan ini merupakan instruksi terbaru dari KPU RI yang mengatur kampanye para peserta pemilu.

Berdasarkan peraturan itu, bahan kampanye tidak diizinkan dipasang di gedung atau fasilitas pemerintah, jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana publik, taman, dan pepohonan. Larangan ini juga mencakup tempat ibadah, rumah sakit, atau tempat layanan kesehatan, serta gedung atau halaman sekolah/perguruan tinggi.

 

Menjelang pesta demokrasi, calon presiden, partai-partai politik, kepala daerah hingga calon legislatif berlomba-lomba untuk memperkenalkan dirinya demi mendapat suara rakyat. Salah datu caranya yaitu dengan memasang baliho, spanduk dan poster sosialisasi. Namun ada beberapa lokasi yang kerap sekali disepelekan oleh para calon anggota legislatif untuk memasang APK (Alat Peraga Kampanye) yakni pemasangan APK di Pohon-pohon yang berada dipinggir jalan raya. Tentu saja banyak paradigma yang beredar dimasyarakat, hal ini dianggap mengganggu keamanan, keindahan dan kelestarian pohon-pohon dipinggir jalan. Mengapa demikian? logikanya saja banyak baliho yang rusak dan dibiarkan begitu saja, dan ketika baliho-baliho tersebut dipasang tidak kokoh lalu ditiup angin atau hujan deras, risikonya baliho tersebut bisa rusak atau jatuh sehingga menyebabkan cedera pada pengguna jalan.

Menyikapi hal ini, telah dijelaskan aturan lokasi pemasangan APK, yang bertujuan agar menciptakan lingkungan kampanye yang terkendali dan tidak mengganggu tempat-tempat yang memiliki sifat sensitif. Namun, masih banyak pihak-pihak yang tutup telinga akan hal ini. Pemerintah justru tak tinggal diam, di beberapa daerah sudah banyak aksi penertiban dengan mencopot baliho yang terpaku di pohon, di tiang listrik dan baliho yang dianggap melanggar ketentuan. Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Padang, Rozaldi Rosman, mengatakan pihaknya melakukan penertiban terhadap pemasangan baliho atau spanduk yang akhir-akhir ini memenuhi hampir se­mua sepanjang jalan yang ada di Kota Padang. Sesuai dengan Perda Kota Padang semua hal tersebut tidak dibenarkan karena telah melanggar Perda 11 tahun 2005 tentang tertib fasiltas umum. Padahal di era digitalisasi ini, sangat efektif apabila melakukan kampanye dengan memanfaatkan sosial media, karena dapat menjangkau khalayak yang lebih luas tanpa memberikan dampak negatif terhadap lingkungan yang dapat merugikan kelestarian alam dan ekosistem disekitarnya.

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS