April Marsal
Sijunjung.
Pada Instalasi Gawat Darurat (IGD) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar), di IGD rumah sakit ini dibekali dengan dokter umum yang siap memberikan pelayanan dalam 24 jam pada pasien, dan di IGD ini pula tak pernah kosong dengan dokter umum yang stan bay.
Ungkapan penegasan ini dikatakan Direktur RSUD Kabupaten Sijunjung, dr. Riyantis Capanay saat dikonfirmasi awak media ini di kantornya, Jumat 10 Nopember 2023.
Menurut Riyantis Capanay, pada IGD RSUD Kabupaten Sijunjung telah dipersiapkan Standar Operasional Pelayanan (SOP) khusus IGD, katanya.
"Kami telah siapkan SOP buat pelayanan pada pasien yang masuk pada IGD, pasien yang berstatus sebagai pasien perlu penanganan cepat", ulasnya.
Karena, di IGD RSUD ini merupakan cerminan pelayanan cepat pada pasien yang sesuai dengan SOP kegawatan kedaruratan yang di alami oleh pasien, sebut Direktur RSUD Sijunjung, dr. Riyantis Capanay, menjelaskan ketika menjawab konfirmasi dari awak media ini.
Terkait ini, pada hari yang sama ketika dikonfirmasikan kepada Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sijunjung, April Marsal menegaskan, pelayanan di RSUD buat pasien sudah bagus.
"Jadi, kalau ada keluhan dari masyarakat sebaiknya sampaikan secara resmi kepada wakil rakyat di Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung", katanya.
"Pasalnya, Komisi I DPRD Sijunjung ini membidangi aturan penegasan dan penindakan jika terdapat keluhan masyarakat yang merasa dirugikan atas pelayanan RSUD Sijunjung bagi pasien dan keluarga pasien", ungkap mantan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sijunjung, April Marsal.
"Sekarang pun saya (April Marsal) sebagai Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Sijunjung membidangi Badan Koordinasi Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terhadap ASN di dinas dan instansi pemerintah daerah Kabupaten Sijunjung, jika terdapat kekurangan pelayanan pada RSUD ini, kita akan berikan edukasi", ujar April Marsal, politisi negeri lansek manih dari Fraksi PPP, ini.
*Kabar Pilu Dari Keluarga Terdekat Korban Kecelakaan*##
Sekira satu nan lalu, adanya kabar pilu dari keluarga terdekat korban kecelakaan yang nama, lokasi, serta peristiwa korban (sengaja tidak dituliskan redaksi ini).
Ketika itu, korban kecelakaan di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) pada ruas antara Simpang Tanah Badantuang hingga ruas Jalinsum Kenagarian Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung.
Bak pepatah lama mengatakan, #kok mujua sapanjang hari, malang sakijok mato. *##
Malang bagi kedua orang remaja lelaki yang berusia belasan tahun.
Akibat peristiwa kecelakaan, korban yang satunya meninggal
saat berkendara dengan sepeda motor kesayangannya, tiba-tiba kabar duka menyelimuti keluarganya.
Dan, begitu juga dengan korban kecelakaan yang bertabrakan dengannya, korban yang satunya selamat, namun mengalami cedera berat.
Terkait dengan peristiwa ini, info dari keluarga terdekat korban kecelakaan yang meninggal mengatakan, bahwa mereka kecewa dengan UGD RSUD Kabupaten Sijunjung, karena telah beberapa puluhan menit lebih pasien korban kecelakaan di duganya belum memperoleh penanganan dari IGD, katanya sumber info ini.
Menurut sumber info ini, bahwa, setelah hampir mendekati 1 jam, katanya, baru adanya perawatan dari tim medis IGD yang menangani pasien korban kecelakaan ini, sebutnya tanpa merincikan dokter atau perawat sebagai tenaga medis saat itu, ulasnya mengaku kecewa dengan pelayanan di IGD ini.
Bukan hanya ini saja sebut sumber info ini. Karena korban kecelakaan yang meninggal, berkemungkinan tidak memperoleh hak asuransi kecelakaan atas dugaan tertentu, ungkapnya.
Sedangkan bagi korban kecelakaan yang mengalami cedera berat yang terkait dengan peristiwa ini juga, di duga keluarga pasien cedera berat ini, terpaksa membiayai dengan membayar uang pasien umum sebanyak Rp 125 juta, karena hak BPJS dari keluarga pasien cedera berat ini sedang menunggak beberapa bulan.
Namun, ketika keluarga pasien cedera berat ini memohonkan mengurusan tunggakan BPJS-nya, pihak rumah sakit ini tidak memberikan kesempatan kepada keluarga pasien cedera berat.
Akibat BPJS-dari keluarga pasien ini yang di duga menunggak, maka keluarga pasien cedera berat ini membayar biaya perawatan di RSUD Kabupaten Sijunjung sebanyak itu, sebut sumber info yang layak di percaya.
Kalau diamati, seputar peristiwa kecelakaan ini banyak hal yang perlu dilakukan edukasi dari pemerintah daerah ini terhadap pemangku kebijakan pada rumah sakit ini.
Sejatinya, pihak rumah sakit, seyogianya bisa menjembatani keluarga pasien korban cedera berat agar hak BPJS-nya bisa tersambung melalui pembayaran tunggakan. Sehingganya, hak BPJS dapat berlaku kembali secara sah.
Jika demikian, tentu keluarga korban pasien cedera berat ini bisa ditertanggungkan pembiayaannya melalui BPJS bersangkutan.
Sehubungan dengan info ini, seperlunya pihak terkaitnya, seperti wakil rakyat yang membidangi ini diharapkan bisa menelusuri kebenaran info ini sebagai langkah perbaikan pelayanan di rumah sakit ini kedepannya.**(Obral Chaniago).
0 Comments