Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) Suwirpen Suib berharap Indeks Pembangunan Infrastruktur (IPI) di Sumbar bisa lebih ditingkatkan, untuk sekarang IPI masih belum maksimal dan memadai.
Sampai tahun 2022, Indeks pembangunan infrastruktur Provinsi Sumatera Barat baru tergolong dalam kelompok menengah dalam artian, kondisi infrastruktur masih belum mantap dan memadai untuk mendukung percepatan pembangunan daerah,” ujar Suwirpen saat Fokus Group Discusion (FGD) dengan Topik KPBU (Kerjasama Pemerintah Badan Usaha) Sebagai Alternatif Mambangun Kemandirian Fiskal Daerah, di Padang, Kamis (19/10/2023).
Menurut dia, permasalahan utama dari belum memadainya infrastruktur di Sumbar disebabkan terbatasnya kemampuan keuangan daerah, untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur ini.
Pada APBD Tahun 2023 dengan nilai yang mencapai Rp. 6.5 triliun, alokasi anggaran untuk belanja modal hanya berkisar 12 %, dan alokasi khusus untuk belanja infrastruktur tidak sampai 10 % dari total belanja daerah. Sebagian besar alokasi belanja habis untuk belanja operasi yang di dalamnya termasuk belanja pegawai.
“Apabila kita hanya mengandalkan APBD sebagai sumber pendanaan pembangunan infrastruktur di daerah, maka butuh waktu yang lama untuk pemenuhan kebutuhan infrastruktur ini, bisa 10 atau 20 tahun baru kita bisa memenuhinya dan itupun tidak efektif untuk percepatan pembangunan daerah,” tambah Suwirpen.
Mengharapkan sumber pembiayaan dari DAK pun saat ini, semakin sulit, oleh karena kebijakan dana transfer dari Pemerintah ke daerah dalam beberapa tahun terakhir semakin berkurang. Hal ini tentu dapat kita pahami, oleh karena banyak juga beban negara untuk pemenuhan kebutuhan anggaran di sektor lainnya.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kemandirian daerah untuk memenuhi kebutuhan anggaran pembangunan infrastruktur ini. Daerah harus pandai berinovasi mencari sumber pendanaan pembangunan infrastruktur, baik dari potensi sendiri (APBD) maupun melalui skema pembiayaan lainnya.
layanannya untuk kepentingan umum mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh pemerintah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya badan usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.
0 Comments