Ticker

6/recent/ticker-posts

Pengaruh Kampanye Di Tempat Ibadah Pada Partisipasi Masyarakat

 


 

 

Keadaan di Indonesia mulai memanas karena seperti yang diketahui jelang 2024 mulai bermunculan isu isu politik yang ada di masyarakat. Jelang pemilu ini banyak bermunculan dinamika dinamika politik. Seperti yang dapat kita lihat sudah banyak calon calon pemimpin yang sudah melakukan deklarasinya dan sudah banyak spanduk spanduk calon dimana mana. Banyak para calon yang sudah melakukan kampanye atau mulai memperkenalkan dirinya.

 

Cara cara calon melakukan kampanye banyak caranya seperti door to door, membantu perbaikan jalan, mengkoordinir suatu acara bahkan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Hal hal seperti itu diperbolehkan jelang pemilu dan sah sah saja.Tetapi ada juga yang menjadi problem yautu melakukan kampanye di rumah ibadah seperti masjid.

 

Calon itu  mengajadakan pengajian seiring dengan mengkampanyekan dirinya. Seperti yang kita ketahui dalam undang undang di Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah. Menurut saya pribadi karena politik tidak seharusnya di campur dengan agama, itu terlalu mengacu pada suatu kelompok agama. Menurut regulasi di Indonesia, kampanye politik di tempat ibadah tidak diperkenankan. Menurut Pasal 280 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dilarang dilakukan di tempat ibadah atau tempat yang memiliki hubungan dengan agama tertentu.

 

Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat ibadah dan mencegah politisasi agama.Pada pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengeluarkan aturan yang melarang kampanye di tempat ibadah. Aturan tersebut mengatur bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat-tempat yang dianggap sakral, termasuk tempat ibadah seperti masjid, gereja, atau pura.

 

Namun, perlu dicatat bahwa aturan dan regulasi terkait kampanye dapat berbeda di setiap negara. Jika Anda berada di negara lain, disarankan untuk mengacu pada hukum dan peraturan setempat terkait kampanye politik di tempat ibadah. Penting untuk menghormati aturan dan etika yang berlaku dalam kampanye politik agar pemilihan umum berjalan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karna tidak sepatutnya politik itu mengacu pada satu agama yang tertuju, karena di Indonesia ini bukan hanya memiliki satu agama saja.

 

Oleh : Ozella Seraphine Ellora

Universitas Andalas

Departemen Ilmu Politik

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS