Keadaan di Indonesia mulai memanas karena seperti yang
diketahui jelang 2024 mulai bermunculan isu isu politik yang ada di masyarakat.
Jelang pemilu ini banyak bermunculan dinamika dinamika politik. Seperti yang
dapat kita lihat sudah banyak calon calon pemimpin yang sudah melakukan
deklarasinya dan sudah banyak spanduk spanduk calon dimana mana. Banyak para
calon yang sudah melakukan kampanye atau mulai memperkenalkan dirinya.
Cara cara calon melakukan kampanye banyak caranya
seperti door to door, membantu perbaikan jalan, mengkoordinir suatu acara
bahkan menggunakan media sosial sebagai sarana kampanye. Hal hal seperti itu
diperbolehkan jelang pemilu dan sah sah saja.Tetapi ada juga yang menjadi
problem yautu melakukan kampanye di rumah ibadah seperti masjid.
Calon itu mengajadakan pengajian seiring dengan
mengkampanyekan dirinya. Seperti yang kita ketahui dalam undang undang di
Indonesia tidak diperbolehkan melakukan kampanye di tempat ibadah. Menurut saya
pribadi karena politik tidak seharusnya di campur dengan agama, itu terlalu
mengacu pada suatu kelompok agama. Menurut regulasi di Indonesia, kampanye
politik di tempat ibadah tidak diperkenankan. Menurut Pasal 280 ayat (1) UU
Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, kampanye dilarang dilakukan di
tempat ibadah atau tempat yang memiliki hubungan dengan agama tertentu.
Hal ini bertujuan untuk menjaga netralitas tempat
ibadah dan mencegah politisasi agama.Pada pemilu sebelumnya, Komisi Pemilihan
Umum (KPU) juga mengeluarkan aturan yang melarang kampanye di tempat ibadah.
Aturan tersebut mengatur bahwa kampanye tidak boleh dilakukan di tempat-tempat
yang dianggap sakral, termasuk tempat ibadah seperti masjid, gereja, atau pura.
Namun, perlu dicatat bahwa aturan dan regulasi terkait
kampanye dapat berbeda di setiap negara. Jika Anda berada di negara lain,
disarankan untuk mengacu pada hukum dan peraturan setempat terkait kampanye
politik di tempat ibadah. Penting untuk menghormati aturan dan etika yang
berlaku dalam kampanye politik agar pemilihan umum berjalan dengan adil,
transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip demokrasi. Karna tidak sepatutnya
politik itu mengacu pada satu agama yang tertuju, karena di Indonesia ini bukan
hanya memiliki satu agama saja.
Oleh : Ozella Seraphine Ellora
Universitas Andalas
Departemen Ilmu Politik
0 Comments