pasamanbarat.sumbar.polri.go.id – Jajaran Kepolisian Resnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menorehkan prestasi yang gemilang dalam upaya pemberantasan Narkoba di wilayah hukum Kabupaten Pasaman Barat.
Tak tanggung-tanggung pengedar Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kilogram lebih dan Narkotika jenis sabu berhasil diamankan
oleh tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Pasaman Barat yang dipimpin langsung oleh AKP Eri Yanto, Sabtu pagi (16/09/2023).
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Basuki melalaui Kasat Resnarkoba AKP Eri Yanto mengungkapkan penangkapan terhadap pelaku pengedar Narkoba tersebut berawal adanya informasi dari tokoh masyarakat yang disampaikan langsung kepada Kapolres Pasaman Barat sewaktu kegiatan Jumat Curhat di gelar di Masjid Raya Muaro Kiawai pada hari Jumat tanggal 08 September 2023 yang lalu, bahwasanya di Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh, Kabupaten Pasaman Barat sering terjadi transaksi Narkoba.
Kemudian, atas dasar informasi tersebut, selanjutnya tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman Barat langsung melakukan pematangan penyelidikan, kemudian didapati informasi yang akurat terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku hingga dilakukan penggerebekan rumah pelaku.
"Untuk pelaku sendiri berinisial RR (29) pekerjaan Petani yang merupakan warga Jorong Kartini, Nagari Muaro Kiawai, Kecamatan Gunung Tuleh. Dimana, pelaku diamankan bersama barang bukti Narkotika Ganja kering siap edar seberat 1,5 Kg lebih dan sepuluh paket ukuran sedang Narkotika jenis sabu," ungkap Kasat Resnarkoba.
Kemudian, Kasat mengungkapkan dalam penggeledahan yang didampingi oleh Wali Nagari Muaro Ilir dan Ketua Pemuda, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti dari tangan pelaku berupa sepuluh paket ukuran sedang Narkotika golongan I jenis Sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening, satu paket besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus kantong plastik warna hitam putih, satu bungkus besar Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja yang dibungkus dengan kantong plastik warna biru, empat buah plastik klip warna bening ukuran 4x8 cm.
Selain itu petugas juga mengamankan satu buah kotak rokok Sampoerna, lima buah plastik klip warna bening ukuran 1x3 cm, satu buah timbangan digital merk scale capacity warna hitam, 40 buah plastik warna bening ukuran 10x15 cm, satu pack plastik klip warna bening ukuran 5x8 cm, satu buah panci warna silver yang digunakan pelaku untuk menyimpan Narkotika jenis Ganja kering siap edar tersebut.
“Terkait barang bukti yang kami temukan dirumah pelaku, kami akan mendalami kasus ini dan melakukan penyelidikan terkait darimana pelaku mendapatkan barang haram yang terbilang cukup banyak ini, tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain dalam kasus ini,” ujarnya.
Untuk pelaku sendiri dikatakan AKP Eri Yanto, pernah ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Pasaman Barat pada tahun 2013 yang lalu, dan menjalani hukuman selama sepuluh tahun enam bulan, namun pada tahun 2017, pelaku berhasil melarikan diri bersama 5 orang pelaku lainnya dari Lapas Pariaman.
“Kita akan berkoordinasi dengan pihak Lembaga Permasyarakatan Pariaman terkait kaburnya pelaku pada tahun 2017 yang lalu dan peran pelaku dalam pelarian dari Lapas Pariaman tersebut,” ungkap Kasat Resnarkoba.
Sampai berita ini diturunkan, pelaku dan barang bukti sudah berada di Polres Pasaman Barat untuk kepentingan proses penyidikan, atas perbuatan pelaku, penyidik dari Satresnarkoba menjerat pelaku dengan pasal berlapis.
"Pelaku akan kami jerat sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 111 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup," tutup AKP Eri Yanto. (HumasResPasbar)
0 Comments