Sertifikasi kompetensi merupakan kebutuhan untuk melindungi tenaga kerja
Hari ini Senin 28/8 Zulnedi Mustafa.dilantik sebagai Ketua umum Perkumpulan Asesor Teknik Kelistrikan Indonesia/ PATKI yang bertempat di aula kantor gubernur Sumbar yang dihadiri sekjen kelistrikan Indonesia
Dikatakan Zulnedi Mustafa bahwa asosiasi yang kita dirikan ini merupakan tempat tenaga kerja untuk mendapatkan legalitas keahlian dibidang teknik kelistrikan
Kita harus bangga bahwa lahirnya assesor Kelistrikan di ranah Minang, dan selanjutnya lembaga PATKI akan kita buka di seluruh propinsi di Indonesia."ujarnya
Sertifikasi profesi tenaga kelistrikan sangat dibutuhkan didunia industri karena telah diatur oleh perundangan undangan bahwa bagi tenaga kerja yang tidak memiliki sertifikasi keahlian akan didenda sesuai aturan yang mengikatnya.
Lembaga PATKI didirikan untuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita benar-benar mampu dan kompetensi di bidangnya, sesuai dengan amanat Undang-Undang No. 30 Tahun 2009 yakni, tentang ketenagalistrikan.Dalam pasal 44 ayat 6.yang berbunyi “setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.
Dan untuk menjawab sertifikasi kompetensi ketenagalistrikan PATKI didirikan untuk menjawab tantangan kedepan agar tenaga kerja kita benar-benar mampu dan kompetensi di bidangnya, sesuai dengan amanat Undabg-Undang No. 30. Tahun 2009 tentang ketenagalistrikan. Pasal 44 ayat 6.yang berbunyi “setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi” pada PP No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga listrik
0 Comments