Ticker

6/recent/ticker-posts

PATKI, SERTIFIKAT KOMPETENSI TENAGA TEKNIK KELISTRIKAN MERUPAKAN KEBUTUHAN UNTUK KEDEPAN

 


Padang, - Jurnalis Sumbar

Perkumpulan Assesor Tenaga Kelistrikan Indonesia (LEMBAGA PATKI) sebagai acuan bagi lembaga sertifikasi dan sebagai assesor kompetensi ketenagalistrikan. Setiap usaha ketenagalistrikan wajib memiliki. sertifikasi dan kompetensi agar memenuhi ketentuan keselamatan.


Untuk mewujudkan kondisi instalasi tenaga listrik yang aman, andal dan ramah lingkungan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan, dimana kegiatan ini dilaksanakan di Aula kantor Gubernur Sumbar pada Senin (28/8/2023). 


Ketua umum PATKI, Zulnedi Mustafa menjawab pertanyaan wartawan, mengatakan PATKI lahir dengan banyak pakar mulai dari Aceh sampai ke Papua dimana anggotanya terdiri dari Prof. dan Doktor semuanya dibidang kelistrikan dengan berpedoman pada Undang-Undang No. 30 pasal 44 ayat 6,'ucapnya. 

                                                                  Bahwa seluruh tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan wajib memiliki sertifikasi kompetensi, dan dapat menyikapi seluruh tenaga teknik yang bekerja dibidang kelistrikan, seandainya tidak punya kompetensi, jika terjadi kecelakaan kerja, bagi yang nyuruh akan didenda 2,5 milyar dan kurungan 5 tahun," tutur Zulnedi.


Lebih lanjut Zulnedi menyampaikan, dalam hal terjadi kecelakaan kerja hal itu diperkuat dalam Undang-Undang cipta kerja dan diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah RI No.62 tahun 2012 tentang usaha jasa penunjang tenaga teknik ketenagalistrikan dan PP RI No.14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik.


Zulnedi menambah kan sertifikat yang dipunya dengan ilmu yang dimiliki tidak sejalan maka tidak ada kesesuain akan banyak tenaga lain berusaha masuk kewilayah kita, akhirnya kita menjadi tamu dirumah sendiri," ungkap Zulnedi. 


Sedangkan standar untuk mendapatkan sertifikat kompetensi akan disesuaikan dengan Peraturan Menteri (PERMEN) seperti uji tertulis, uji praktek dan uji wawancara, yang mengeluarkan sertifikat yang berhak dari kementerian ESDM, sedangkan lembaga sebagai pelaksana,"ungkap Zulnedi.


Dengan banyaknya tenaga pakar di PATKI, PATKI akan nemberikan semacam pelatihan, memberikan praktek, Patki bekerjasama dengan beberapa Perguruan Tinggi seperti Unand, UNP, Bunghatta, ITP dan BMP. Untuk kedepan sertifikat PATKI akan menjadi kebutuhan.


Sertifikat kompetensi ada beberapa level. Untuk level 1-2 yaitu sertifikat operator, level 3 yaitu sertifikat Supervisor, level 4 yaitu sertifikat tenaga ahli sedangkan level 5 dan 6 yaitu sertifikat pakar.


Untuk level 5 dan 6 tugas nya untuk berfikir, bagaimana memikirkan sesuatu pekerjaan, memikirkan manajemen nya untuk mencari dari perencanaan, pelaksanaan administrasi sampai bikin laporan. Karena pengurus PATKI banyak yang berasal dari Sumbar, maka pelantikannya dilaksanakan didaerah Sumatera Barat," papar Zulnedi mengakhiri. (Kitti)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS