Ticker

6/recent/ticker-posts

POLRES Pasaman Barat Berhasil ungkap kasus BESAR pencurian dengan total kerugian diperkirakan mencapai 100 Juta

 


Kasus pencurian perangkat elektronik sekolah dasar (SDN) 19 Lembah melintang di desa batang gunung nagari ujung gading, berhasil diungkap oleh Jajaran POLRES pasaman barat dengan total kerugian diperkirakan mencapai 100 juta rupiah pada sabtu 22/07/2023.


Kasus pencurian tersebut dilaporkan oleh pihak sekolah SDN 19 Lembah Melintang ke Polsek lembah melintang karna 1 buah laptop,13 unit chromebook dan juga 3 buah proyektor hilang dari sekolah tersebut setelah menerima laporan,kemudian polsek lembah melintang bersama jajaran polres pasaman barat melakukan investigasi dan mendapat informasi dari masyarakat,bahwa salah satu barang curian akan dijual oleh pelaku pencurian berinisial : AS.



Dari informasi tersebut jajaran polres pasaman barat melakukan pemancingan terhadap pelaku pencurian dan menemukan kasus pencurian ganda,dimana pencurian pertama dilakukan oleh inisial : DD dan AD.kemudian barang hasil curian tersebut dicuri oleh inisial : RH dan SH dengan cara melakukan penganiayaan terhadap DD dan AD guna mendapatkan barang curian tersebut,dan AS bertugas menjualkan barang curian tersebut.


Kemudian polres pasaman barat melakukan penangkapan terhadap para tersangka,namun salah seorang pelaku tindak pencurian inisial : SH melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap dikediamannya Namun polres pasaman barat dibantu masyarakat dalam proses penangkapan guna meminimalisir korban.


KAPOLRES pasaman barat AKBP Agung Basuki S.I.K. M.M menyampaikan,

“Polres pasaman barat telah berhasil melakukan penangkapan dan merincikan nama-nama pelaku.Adapun daftar inisial nama dan alamat tersangka ialah: AS 26 tahun (alamat Silawai timur),DD 30 tahun(alamat jalan irian), AD 35 tahun(alamatj orong tampus),RH 35 tahun,(alamat jalan hutanagodang),SH 35 tahun(alamat jorong tampus).Namun dua tersangka pencurian pertama masih dalam daftar pencarian orang (DPO).Dua orang pelaku yaitu RH dan SH pelaku pencurian yang telah berhasil ditangkap tersebut akan dikenakan pasal 363 KUHP,sementara AS akan dikenakan pasal 480 sebagai penjual.”terang beliau.



 mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kasus terbesar yang telah ditangani polres pasaman barat selama 6 bulan masa jabatan kepemimpinan beliau..

“Sudah banyak kasus yang kita tangani seperti curanmor, kasus pembegalan pencurian dan kasus lainnya.ini merupakan prestasi Polres pasaman barat khususnya kinerja polsek lembah melintang beserta jajaran.” ungkap beliau.jelas nya.


Polres pasaman barat juga akan melakukan koordinasi kembali kepada setiap sekolah dipasaman barat dalam rangka peningkatan pengamanan baik berupa satpam ataupun CCTV di lingkungan sekolah.


(muazzin)

Post a Comment

0 Comments


SELAMAT DATANG DI SEMOGA ANDA PUAS